Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 28 Mei 2021 | 06:20 WIB
AS, Kakek di Karawang yang cabuli cucunya sejak 2013-2018.[Ist]

SuaraBekaci.id - Seorang kakek di Karawang berinisial AS (53) tega mencabuli cucu tirinya, FAF (18). AS melakukan tindakan bejatnya itu sejak 2013 hingga 2018 silam.

Perbuatan kakek cabuli cucu tiri itu kemudian dilaporkan ke Polres Karawang. Sehingga, AS kemudian dibekuk pihak kepolisian.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, pihaknya telah menangani laporan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak perempuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-674/V/2021/Jbr/Res Krw.

"Kejadian tersebut terjadi Pertama tahun 2013 dan terakhir 2018," katanya, Kamis (28/5/2021) malam.

Baca Juga: Dua Provokator Pemudik di Karawang Ditangkap, Satu Positif Narkoba

Berdasrakan keterangan saksi, kata dia, peristiwa pertama terjadi tahun 2013 di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Tepatnya, ketika FAF yang masih kelas 4 SD sedang tidur di rumah neneknya.

"Lalu datang pelaku meraba tubuh anak korban dan kemudian menyetubuhinya," ujarnya.

Kemudian, kejadian serupa terulang pada 2015 di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.

"Anak korban tertidur tiba-tiba korban merasakan ada yang merabanya, ketika korban terbangun ternyata pelaku yang melakukannya  lalu korban menutup mata karna merasa takut, lalu korban disetubuhi," katanya.

Terakhir, peristiwa itu terjadi di rumah nenek korban di Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purawakarta. AS melakukan itu saat korbannya sedang tertidur pulas.

Baca Juga: Tendang Petugas, Ajak Lawan Arah: Polres Karawang Tangkap Provokator Mudik

AS masuk ke dalam kamar tempat FAF tidur dan langsung melakukan tindakannya.

"Anak korban karena takut langsung berbalik arah tidur dengan membelakangi posisi keberadaan pelaku," katanya.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Load More