SuaraBekaci.id - Tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21) telah ditahan petugas kepolisian Polres Metro Bekasi Kota setelah diserahkan langsung oleh ayahnya, Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung.
Baru-baru ini, keluarga AT melalui kuasa hukumnya, Bambang Sunaryo mengungkapkan memiliki niat ingin menikahkan AT dan PU (15), korban.
Teranyar, keinginan dari keluarga AT ditolak keluarga PU. Ayah PU, D (42) menginginkan agar kasus tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keinginan AT menikahi korbannya mendapatkan tanggapan dari Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel. Reza Indragiri memberikan tanggapan mengenai keinginan AT (21) untuk menikahi korbannya.
Berkut tanggapan Reza Indragiri mengenai hal tersebut.
Anak-anak berumur 15 tahun pada dasarnya sudah memiliki kematangan seksual. Organ reproduksinya sudah matang. Hasrat seksualnya juga sudah muncul. Jika tidak terpandu, mereka juga bisa berperilaku seksual yang berisiko. Dari situ kita bisa bayangkan bahwa orang berumur 15 tahun, meski masih termasuk dalam rentang usia anak-anak, sebetulnya sudah bisa berkehendak melakukan hubungan seksual. Dengan kata lain, dari sisi psikologis, seks mau sama mau pada usia tersebut memang mungkin saja terjadi.
Tapi dari sisi hukum, dengan latar psikologis apa pun, seks dengan anak tetap tak bisa dibenarkan. Seks dengan anakk, dari kacamata UU Perlindungan Anak, tetap merupakan kejahatan. Secara positif, itu merupakan perlindungan ekstra bagi anak. Tapi UU yang sama tutup mata terhadap kompleksitas perkembangan seksual anak-anak yang sesungguhnya berbeda antara usia satu dan usia lainnya. Sikap apriori UU tersebut bisa menjadi kendali bagi tegaknya keadilan, di samping membuat program rehabilitasi--andai yang berlangsung benar-benar kejahatan seksual--menjadi kurang tepat sasaran
Lalu, patutkah mereka dinikahkan?
Kalau dari sisi hukum, karena dikunci sebagai pidana, maka tidak patut jika mereka dinikahkan. UU Perkawinan pun menetapkan 19 tahun sebagai batas usia minimal menikah.
Baca Juga: Bupati Bekasi Ajak Kades Terpilih 'Tancap Gas' Siapkan Program Pembangunan
Tapi dengan mencermati kondisi psikologis yang tadi saya kemukakan, andai yang terjadi adalah seks mau sama mau (masyarakat menyebutnya sebagai perzinaan, bedakan dengan definisi hukum), maka menikahkan mereka patut dipertimbangkan sebagai solusi. Batas usia nikah berdasarkan UU Perkawinan bisa disiasati dengan izin pengadilan.
Bagaimana jika kasusnya kadung diproses polisi?
Polisi memiliki kewenangan diskresi. Walaupun kejahatan seksual terhadap anak bukan merupakan tindak pidana yang boleh ditangani lewat diversi, tapi ketentuan UU itu bisa dikesampingkan oleh polisi dengan kewenangan diversinya semata-mata demi terealisasinya tujuan paling luhur dalam penegakan hukum. Apalagi Kapolri menyatakan komitmen ketujuhnya: pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving.
Tapi kalau memang perkosaan, baik dari sisi hukum maupun psikologis, patutlah diproses secara pidana.
Tag
Berita Terkait
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
-
Tragedi Utang di Bekasi: Teman Lama Tega Habisi Nyawa MDT, Jasad Dibuang di Kuburan
-
Lingkaran Setan Suap Bupati Bekasi, KPK Panggil 5 Bos Proyek dan Sekcam Sekaligus
-
Semua Gerak-gerik Ayah Bupati Bekasi Dikuliti KPK Lewat Sopir Pribadi
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar