SuaraBekaci.id - Tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21) telah ditahan petugas kepolisian Polres Metro Bekasi Kota setelah diserahkan langsung oleh ayahnya, Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung.
Baru-baru ini, keluarga AT melalui kuasa hukumnya, Bambang Sunaryo mengungkapkan memiliki niat ingin menikahkan AT dan PU (15), korban.
Teranyar, keinginan dari keluarga AT ditolak keluarga PU. Ayah PU, D (42) menginginkan agar kasus tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keinginan AT menikahi korbannya mendapatkan tanggapan dari Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel. Reza Indragiri memberikan tanggapan mengenai keinginan AT (21) untuk menikahi korbannya.
Berkut tanggapan Reza Indragiri mengenai hal tersebut.
Anak-anak berumur 15 tahun pada dasarnya sudah memiliki kematangan seksual. Organ reproduksinya sudah matang. Hasrat seksualnya juga sudah muncul. Jika tidak terpandu, mereka juga bisa berperilaku seksual yang berisiko. Dari situ kita bisa bayangkan bahwa orang berumur 15 tahun, meski masih termasuk dalam rentang usia anak-anak, sebetulnya sudah bisa berkehendak melakukan hubungan seksual. Dengan kata lain, dari sisi psikologis, seks mau sama mau pada usia tersebut memang mungkin saja terjadi.
Tapi dari sisi hukum, dengan latar psikologis apa pun, seks dengan anak tetap tak bisa dibenarkan. Seks dengan anakk, dari kacamata UU Perlindungan Anak, tetap merupakan kejahatan. Secara positif, itu merupakan perlindungan ekstra bagi anak. Tapi UU yang sama tutup mata terhadap kompleksitas perkembangan seksual anak-anak yang sesungguhnya berbeda antara usia satu dan usia lainnya. Sikap apriori UU tersebut bisa menjadi kendali bagi tegaknya keadilan, di samping membuat program rehabilitasi--andai yang berlangsung benar-benar kejahatan seksual--menjadi kurang tepat sasaran
Lalu, patutkah mereka dinikahkan?
Kalau dari sisi hukum, karena dikunci sebagai pidana, maka tidak patut jika mereka dinikahkan. UU Perkawinan pun menetapkan 19 tahun sebagai batas usia minimal menikah.
Baca Juga: Bupati Bekasi Ajak Kades Terpilih 'Tancap Gas' Siapkan Program Pembangunan
Tapi dengan mencermati kondisi psikologis yang tadi saya kemukakan, andai yang terjadi adalah seks mau sama mau (masyarakat menyebutnya sebagai perzinaan, bedakan dengan definisi hukum), maka menikahkan mereka patut dipertimbangkan sebagai solusi. Batas usia nikah berdasarkan UU Perkawinan bisa disiasati dengan izin pengadilan.
Bagaimana jika kasusnya kadung diproses polisi?
Polisi memiliki kewenangan diskresi. Walaupun kejahatan seksual terhadap anak bukan merupakan tindak pidana yang boleh ditangani lewat diversi, tapi ketentuan UU itu bisa dikesampingkan oleh polisi dengan kewenangan diversinya semata-mata demi terealisasinya tujuan paling luhur dalam penegakan hukum. Apalagi Kapolri menyatakan komitmen ketujuhnya: pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving.
Tapi kalau memang perkosaan, baik dari sisi hukum maupun psikologis, patutlah diproses secara pidana.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Menu Kering MBG Disebut Jatah 2 Hari, Kepala SPPG Bekasi: Itu Salah Paham
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura