SuaraBekaci.id - Tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21) telah ditahan petugas kepolisian Polres Metro Bekasi Kota setelah diserahkan langsung oleh ayahnya, Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung.
Baru-baru ini, keluarga AT melalui kuasa hukumnya, Bambang Sunaryo mengungkapkan memiliki niat ingin menikahkan AT dan PU (15), korban.
Teranyar, keinginan dari keluarga AT ditolak keluarga PU. Ayah PU, D (42) menginginkan agar kasus tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keinginan AT menikahi korbannya mendapatkan tanggapan dari Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel. Reza Indragiri memberikan tanggapan mengenai keinginan AT (21) untuk menikahi korbannya.
Berkut tanggapan Reza Indragiri mengenai hal tersebut.
Anak-anak berumur 15 tahun pada dasarnya sudah memiliki kematangan seksual. Organ reproduksinya sudah matang. Hasrat seksualnya juga sudah muncul. Jika tidak terpandu, mereka juga bisa berperilaku seksual yang berisiko. Dari situ kita bisa bayangkan bahwa orang berumur 15 tahun, meski masih termasuk dalam rentang usia anak-anak, sebetulnya sudah bisa berkehendak melakukan hubungan seksual. Dengan kata lain, dari sisi psikologis, seks mau sama mau pada usia tersebut memang mungkin saja terjadi.
Tapi dari sisi hukum, dengan latar psikologis apa pun, seks dengan anak tetap tak bisa dibenarkan. Seks dengan anakk, dari kacamata UU Perlindungan Anak, tetap merupakan kejahatan. Secara positif, itu merupakan perlindungan ekstra bagi anak. Tapi UU yang sama tutup mata terhadap kompleksitas perkembangan seksual anak-anak yang sesungguhnya berbeda antara usia satu dan usia lainnya. Sikap apriori UU tersebut bisa menjadi kendali bagi tegaknya keadilan, di samping membuat program rehabilitasi--andai yang berlangsung benar-benar kejahatan seksual--menjadi kurang tepat sasaran
Lalu, patutkah mereka dinikahkan?
Kalau dari sisi hukum, karena dikunci sebagai pidana, maka tidak patut jika mereka dinikahkan. UU Perkawinan pun menetapkan 19 tahun sebagai batas usia minimal menikah.
Baca Juga: Bupati Bekasi Ajak Kades Terpilih 'Tancap Gas' Siapkan Program Pembangunan
Tapi dengan mencermati kondisi psikologis yang tadi saya kemukakan, andai yang terjadi adalah seks mau sama mau (masyarakat menyebutnya sebagai perzinaan, bedakan dengan definisi hukum), maka menikahkan mereka patut dipertimbangkan sebagai solusi. Batas usia nikah berdasarkan UU Perkawinan bisa disiasati dengan izin pengadilan.
Bagaimana jika kasusnya kadung diproses polisi?
Polisi memiliki kewenangan diskresi. Walaupun kejahatan seksual terhadap anak bukan merupakan tindak pidana yang boleh ditangani lewat diversi, tapi ketentuan UU itu bisa dikesampingkan oleh polisi dengan kewenangan diversinya semata-mata demi terealisasinya tujuan paling luhur dalam penegakan hukum. Apalagi Kapolri menyatakan komitmen ketujuhnya: pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving.
Tapi kalau memang perkosaan, baik dari sisi hukum maupun psikologis, patutlah diproses secara pidana.
Tag
Berita Terkait
-
Sempat Dibuang Pelaku, Potongan Tangan dan Kaki korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Cariu Bogor
-
Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Bekasi, Ternyata Rekan Kerja Korban
-
Dua Motor Raib dan Rekan Kerja Menghilang, Teka-teki Pembunuhan Sadis di Kios Ayam Bekasi
-
Geger! Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengambang di Kali Pacing Bekasi, Kondisi Mengenaskan
-
Live Report: Suasana Pemudik di Hari H Lebaran Idulfitri di Bekasi Kalimalang
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Polisi Dalami Keterangan Dua Pelaku Mutilasi yang Sembunyikan Korban di Freezer
-
Pembunuh Sembunyikan Mayat dalam "Freezer" Ditangkap! Ternyata Orang Dekat
-
Transaksi Keuangan Masyarakat Terbantu Berkat BRILink Agen di Bakauheni
-
Gelar Doa di Lokasi KM 50, PUI: Indikasi Pengaburan Fakta Kian Terang
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran