SuaraBekaci.id - Pemkab Karawang akan menggunakan ruangan khusus di setiap desa sebagai ruang isolasi pasien Covid-19. Sehingga, sudah tidak lagi menyediakan hotel isolasi pasien Pasien Covid-19.
Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, ruangan khusus di desa-desa tersebut diperuntukkan bagi pasien Covid-19 yang tidak bergejala.
"Setiap desa memiliki ruang khusus untuk isolasi, yakni isolasi bagi pasien Covid-19 yang tidak bergejala," kata Wakil Bupati setempat Aep Syaepuloh dilanir dari Antara, Selasa (25/5/2021).
Dia mengatakan, ke depannya petugas Puskesmas harus siap siaga untuk merawat pasien Covid-19.
Sementara itu, tren kasus penularan Covid-19 di Karawang terpantau mengalami penurunan selama sembilan pekan terakhir .
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang Nanik Jodjana mengatakan warga yang meninggal dunia karena Covid-19 didominasi usia 50-59 tahun.
"Faktor penting penyebab kematian juga pasien ada komorbid atau penyakit bawaan," ujarnya.(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK