Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 25 Mei 2021 | 07:15 WIB
Ilustrasi prostitusi online. (Shutterstock)

SuaraBekaci.id - Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik prostitusi online di Jakarta Barat. Sebanyak 75 orang diamankan dari penggerebekan di dua hotel di kawasan tersebut pada Rabu (19/5/2021) dan Jumat (21/5/2021).

Kabud Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan bahwa terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus prostitusi online ini. Mereka adalah AD (27) dan AP (24).

Kombes Yusri Yunus mengungkapan modus para pelaku merekrut wanita untuk dijadikan PSK online atau cewek open BO.

Para pelaku, kata dia, menjebak korban dengan berpura-pura akan menjadikannya pacar dan diajak untuk bertemu di sebuah hotel. Setelah bertemu, benar saja, para pelaku menjadikan korban sebagai pacarnya.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Polisikan Pengguna Akun Twitter dengan Tuduhan UU ITE

Kemudian, mereka tinggal bersama di sebuah hotel dengan biaya Rp50 sampai Rp100 ribu per malam selama beberapa hari. Saat tinggal bersama, keduanya melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.[AyoJakarta.com]

Selanjutnya, para pelaku menawarkan korban untuk bekerja sebagai PSK Online atau cewek open BO melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp300-500 ribu.Alasan para pelaku kepada korbannya yakni agar bisa membayar biaya hotel serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Setelah itu, para pelaku melakukan aksinya dengan menawarkan wanita tersebut kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

"Cara merekrutnya, rata-rata mereka semua ini dipacari, kemudian mereka tidur di hotel tersebut selama ini dengan bayaran Rp50-100 ribu per hari. Untuk bisa membayar hotelnya kemudian para pelaku ini menawari kepada wanita atau korban ini untuk bisa dijual ke hidung belang, melalui aplikasi tersebut," kata Yusri dilansir dari AyoJakarta.com -- jaringan Suara.com, Senin (24/5/2021).

"Jadi hasilnya, masing-masing dari penerimaan pembayaraan Rp300-500 ribu tersebut, salah satunya adalah untuk membayar sewa kamar hotel yang selama ini mereka tinggali," sambungnya.

Baca Juga: Pura-pura Sewa, Sindikat Penggelapan Mobil Rental Jual Puluhan Kendaraan

Yusri mengungkapkan, dalam kasus ini petugas kepolisian mengamankan sebanyak 75 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.

"Kemarin tanggal 19 dan 21 Mei yang lalu di salah satu hotel di Jakarta Barat. Kami telah mengamankan sekitar 75 orang dari 2 hotel ini, baik itu muncikarinya dan juga wanita-wanita yang menjadi korban, termasuk ada korban di sini anak di bawah umur 18 orang," ujarnya.

Sebanyak tujuh  orang anak di bawah umur di antaranya telah dititipkan di Rumah Aman P2TP2A, dan enam lainnya dititipkan di BRSMPK Handayani.

Yusri menyatakan, pada kasus ini pihaknya menyita barang bukti berupa gawai, nota hotel, alat kontrasepsi dan sejumlah uang tunai dari para tersangka.

"Kami masih dalami kasus ini, para muncikarinya masih kita lakukan pemeriksaan. Masih kami kembangkan juga modus-modus seperti ini, baik oleh Polda Metro maupun polres-polres jajaran. Modusnya, mereka korbannya dipacari terus ditiduri oleh para pelaku," ungkapnya.

Atas kasus tersebut, AD dan AP dijerat Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta dan atau Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU ITE, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Load More