SuaraBekaci.id - Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik prostitusi online di Jakarta Barat. Sebanyak 75 orang diamankan dari penggerebekan di dua hotel di kawasan tersebut pada Rabu (19/5/2021) dan Jumat (21/5/2021).
Kabud Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan bahwa terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus prostitusi online ini. Mereka adalah AD (27) dan AP (24).
Kombes Yusri Yunus mengungkapan modus para pelaku merekrut wanita untuk dijadikan PSK online atau cewek open BO.
Para pelaku, kata dia, menjebak korban dengan berpura-pura akan menjadikannya pacar dan diajak untuk bertemu di sebuah hotel. Setelah bertemu, benar saja, para pelaku menjadikan korban sebagai pacarnya.
Kemudian, mereka tinggal bersama di sebuah hotel dengan biaya Rp50 sampai Rp100 ribu per malam selama beberapa hari. Saat tinggal bersama, keduanya melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Selanjutnya, para pelaku menawarkan korban untuk bekerja sebagai PSK Online atau cewek open BO melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp300-500 ribu.Alasan para pelaku kepada korbannya yakni agar bisa membayar biaya hotel serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Setelah itu, para pelaku melakukan aksinya dengan menawarkan wanita tersebut kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
"Cara merekrutnya, rata-rata mereka semua ini dipacari, kemudian mereka tidur di hotel tersebut selama ini dengan bayaran Rp50-100 ribu per hari. Untuk bisa membayar hotelnya kemudian para pelaku ini menawari kepada wanita atau korban ini untuk bisa dijual ke hidung belang, melalui aplikasi tersebut," kata Yusri dilansir dari AyoJakarta.com -- jaringan Suara.com, Senin (24/5/2021).
"Jadi hasilnya, masing-masing dari penerimaan pembayaraan Rp300-500 ribu tersebut, salah satunya adalah untuk membayar sewa kamar hotel yang selama ini mereka tinggali," sambungnya.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Polisikan Pengguna Akun Twitter dengan Tuduhan UU ITE
Yusri mengungkapkan, dalam kasus ini petugas kepolisian mengamankan sebanyak 75 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.
"Kemarin tanggal 19 dan 21 Mei yang lalu di salah satu hotel di Jakarta Barat. Kami telah mengamankan sekitar 75 orang dari 2 hotel ini, baik itu muncikarinya dan juga wanita-wanita yang menjadi korban, termasuk ada korban di sini anak di bawah umur 18 orang," ujarnya.
Sebanyak tujuh orang anak di bawah umur di antaranya telah dititipkan di Rumah Aman P2TP2A, dan enam lainnya dititipkan di BRSMPK Handayani.
Yusri menyatakan, pada kasus ini pihaknya menyita barang bukti berupa gawai, nota hotel, alat kontrasepsi dan sejumlah uang tunai dari para tersangka.
"Kami masih dalami kasus ini, para muncikarinya masih kita lakukan pemeriksaan. Masih kami kembangkan juga modus-modus seperti ini, baik oleh Polda Metro maupun polres-polres jajaran. Modusnya, mereka korbannya dipacari terus ditiduri oleh para pelaku," ungkapnya.
Atas kasus tersebut, AD dan AP dijerat Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta dan atau Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU ITE, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan
-
Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi
-
Disembunyikan Dalam Beras Basmati! Polisi Ungkap Kasus Narkoba Berlogo Batman Asal Malaysia
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Bisa Dicicil, Begini Caranya
-
Bekasi Belajar PLTSa ke China, Siapkan Bantargebang Ikon Pengolahan Sampah Modern
-
Pilkades Serentak Bekasi 2026 Diundur
-
Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara