Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 24 Mei 2021 | 18:48 WIB
Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengkritisi Anies Baswedan lewat kicauannya. (Instagram/@ferdinand_hutahaean)

SuaraBekaci.id - Ferdinand Hutahaean melaporkan seorang bernama Adam Hutabarat yang dia sebuat sebagai pemilik akun twitter @DonAdam68 ke Polda Metro Jaya, Senin (24/5/2021). 

Ferdinand Hutahaean melaporkan Adam Hutabarat dengan nomor registrasi laporan LP 2668/ YAN.2./2021/SPKT PMJ, tanggal 24 Mei 2021.

Ferdinand mengunggah bukti laporan polisi itu ke akun twitternya @FerdinandHaean3.

 "Hari ini saya telah melaporkan pemilik akun tweeter @DonAdam68 yang selama ini saya tau dan kenal pemiliknya adalah Adam Hutabarat," cuit Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Pura-pura Sewa, Sindikat Penggelapan Mobil Rental Jual Puluhan Kendaraan

Dia menyamapaikan bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan atas pelanggaran terhadap UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Cuitan Ferdinand Hutahaean.[Twitter/@FerdinandHaean3]

"Tuduhan atas pelanggaran terhadap UU ITE," cuitnya.

Dia menyatakan bahwa saat ini dia menunggu proses hukum kasus tersebut.

"Kita tunggu selanjutnya proses hukum ini berjalan. Terimakasih kepada kawan-kawan NKRI yang telah mendukung saya," demikian cuitan Ferdinand Hutahaean.

Dalam surat yang dibagikan Fedinand Hutahaean tertulis bahwa terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca Juga: Koalisi Serius Revisi UU ITE Ditolak di Kantor Mahfud MD, Ini Alasannya

Load More