SuaraBekaci.id - Sebanyak 75 orang digelandang ke kantor polisi karena kasus prostitusi online. Puluhan orang tersebut digelandang dari dua hotel yang berada di kawasan Jakarta Barat.
Polisi membongkar kasus prostitusi online di Jakarta Barat itu setelah melakukan penggerebekan pada Rabu (19/5/2021) dan Jumat (21/5/2012).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 18 di antara 75 orang itu merupakan anak di bawah umur.
"Kemarin tanggal 19 dan 21 Mei yang lalu di salah satu hotel di Jakarta Barat. Kami telah mengamankan sekitar 75 orang dari 2 hotel ini, baik itu muncikarinya dan juga wanita-wanita yang menjadi korban, termasuk ada korban di sini anak di bawah umur 18 orang," kata Kombes Yusri Yunus dilansir dari AyoJakarta.com -- jaringan Suara.com, Senin (24/5/2021).
Dia mengatakan, terdapat dua orang tersangka pada kasus ini. Yakni AD (27) dan AP (24).
Mereka merekrut korban dengan cara memacarinya terlebih dahulu. Setelah itu, mereka menginap di hotel dan melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
"Cara merekrutnya, rata-rata mereka semua ini dipacari, kemudian mereka tidur di hotel tersebut selama ini dengan bayaran Rp50-100 ribu per hari," katanya.
Dengan dalih untuk membayar hotel, kata dia, para pelaku kemudian menawari para korbannya untuk dijual ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Setelah para korban menyetujuinya, maka pelaku mulai beraksi dengan melakukan praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Para pelaku menawarkan wanita yang dia pacari itu melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp300 -500 ribu.
Baca Juga: Sindikat Prostitusi Online di 2 Hotel, Polisi Temukan 18 Anak Dijadikan PSK
Uang yang didapat para wanita itu, lalu digunakan untuk membayar sewa kamar hotel dan membeli kebutuhan sehari-hari.
"Jadi hasilnya, masing-masing dari penerimaan pembayaraan Rp300-500 ribu tersebut, salah satunya adalah untuk membayar sewa kamar hotel yang selama ini mereka tinggali," ungkapnya.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian turut menyita barang bukti berupa gawai, nota hotel, alat kontrasepsi dan sejumlah uang tunai.
"Kami masih dalami kasus ini, para muncikarinya masih kita lakukan pemeriksaan. Masih kami kembangkan juga modus-modus seperti ini. baik oleh Polda Metro maupun polres-polres jajaran. Modusnya, mereka korbannya dipacari terus ditiduri oleh para pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya, AD dan AP dijerat Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta dan atau Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU ITE, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Berita Terkait
-
Dinar Candy Tolak Tawaran Kencan Rp1 Miliar: Aku Gak Jualan, Rezekiku Masih Banyak
-
Polisi Klarifikasi Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Tambora: Bukan Prostitusi, Tapi Suka Sama Suka
-
Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon
-
HP Disalahgunakan untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Tuntut Keadilan
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Anak Disakiti! DPR Sebut Ada Celah Mematikan di Balik Menjamurnya Daycare
-
Kekerasan di Daycare Little Aresha: Mengapa Nama Seorang Hakim Ada dalam Struktur Yayasan?
-
Cerita Pilu Ibu Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi: Anak Saya Terbalik Kepala di Bawah Kaki
-
Pemprov Jabar Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Sosok Nurhayati, Pengurus Muslimat NU Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Kereta di Bekasi