SuaraBekaci.id - Sebanyak 75 orang digelandang ke kantor polisi karena kasus prostitusi online. Puluhan orang tersebut digelandang dari dua hotel yang berada di kawasan Jakarta Barat.
Polisi membongkar kasus prostitusi online di Jakarta Barat itu setelah melakukan penggerebekan pada Rabu (19/5/2021) dan Jumat (21/5/2012).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 18 di antara 75 orang itu merupakan anak di bawah umur.
"Kemarin tanggal 19 dan 21 Mei yang lalu di salah satu hotel di Jakarta Barat. Kami telah mengamankan sekitar 75 orang dari 2 hotel ini, baik itu muncikarinya dan juga wanita-wanita yang menjadi korban, termasuk ada korban di sini anak di bawah umur 18 orang," kata Kombes Yusri Yunus dilansir dari AyoJakarta.com -- jaringan Suara.com, Senin (24/5/2021).
Dia mengatakan, terdapat dua orang tersangka pada kasus ini. Yakni AD (27) dan AP (24).
Mereka merekrut korban dengan cara memacarinya terlebih dahulu. Setelah itu, mereka menginap di hotel dan melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
"Cara merekrutnya, rata-rata mereka semua ini dipacari, kemudian mereka tidur di hotel tersebut selama ini dengan bayaran Rp50-100 ribu per hari," katanya.
Dengan dalih untuk membayar hotel, kata dia, para pelaku kemudian menawari para korbannya untuk dijual ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Setelah para korban menyetujuinya, maka pelaku mulai beraksi dengan melakukan praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Para pelaku menawarkan wanita yang dia pacari itu melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp300 -500 ribu.
Baca Juga: Sindikat Prostitusi Online di 2 Hotel, Polisi Temukan 18 Anak Dijadikan PSK
Uang yang didapat para wanita itu, lalu digunakan untuk membayar sewa kamar hotel dan membeli kebutuhan sehari-hari.
"Jadi hasilnya, masing-masing dari penerimaan pembayaraan Rp300-500 ribu tersebut, salah satunya adalah untuk membayar sewa kamar hotel yang selama ini mereka tinggali," ungkapnya.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian turut menyita barang bukti berupa gawai, nota hotel, alat kontrasepsi dan sejumlah uang tunai.
"Kami masih dalami kasus ini, para muncikarinya masih kita lakukan pemeriksaan. Masih kami kembangkan juga modus-modus seperti ini. baik oleh Polda Metro maupun polres-polres jajaran. Modusnya, mereka korbannya dipacari terus ditiduri oleh para pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya, AD dan AP dijerat Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta dan atau Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU ITE, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Berita Terkait
-
HP Disalahgunakan untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Tuntut Keadilan
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Memilukan, PSK yang Dibunuh di Sidrap Ternyata Diantar Suami Temui Pelaku Pembunuhan
-
Sebelum Ditusuk, PSK di Sidrap Sempat Gigit Tangan Pelaku dan Teriak Minta Tolong
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Apresiasi Prestasi Indonesia Raih Posisi Runner-Up SEA Games 2025, BRI Salurkan Bonus Atlet Nasional
-
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan dr Richard Lee
-
KPK Panggil Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
-
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai
-
Kritik Pedas PDIP: Mengapa KPK Kejar Rieke Diah, Tapi Kasus Rp2,7 Triliun 'SP3'