SuaraBekaci.id - Sebanyak 75 orang digelandang ke kantor polisi karena kasus prostitusi online. Puluhan orang tersebut digelandang dari dua hotel yang berada di kawasan Jakarta Barat.
Polisi membongkar kasus prostitusi online di Jakarta Barat itu setelah melakukan penggerebekan pada Rabu (19/5/2021) dan Jumat (21/5/2012).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 18 di antara 75 orang itu merupakan anak di bawah umur.
"Kemarin tanggal 19 dan 21 Mei yang lalu di salah satu hotel di Jakarta Barat. Kami telah mengamankan sekitar 75 orang dari 2 hotel ini, baik itu muncikarinya dan juga wanita-wanita yang menjadi korban, termasuk ada korban di sini anak di bawah umur 18 orang," kata Kombes Yusri Yunus dilansir dari AyoJakarta.com -- jaringan Suara.com, Senin (24/5/2021).
Dia mengatakan, terdapat dua orang tersangka pada kasus ini. Yakni AD (27) dan AP (24).
Mereka merekrut korban dengan cara memacarinya terlebih dahulu. Setelah itu, mereka menginap di hotel dan melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
"Cara merekrutnya, rata-rata mereka semua ini dipacari, kemudian mereka tidur di hotel tersebut selama ini dengan bayaran Rp50-100 ribu per hari," katanya.
Dengan dalih untuk membayar hotel, kata dia, para pelaku kemudian menawari para korbannya untuk dijual ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Setelah para korban menyetujuinya, maka pelaku mulai beraksi dengan melakukan praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Para pelaku menawarkan wanita yang dia pacari itu melalui aplikasi MiChat dengan harga Rp300 -500 ribu.
Baca Juga: Sindikat Prostitusi Online di 2 Hotel, Polisi Temukan 18 Anak Dijadikan PSK
Uang yang didapat para wanita itu, lalu digunakan untuk membayar sewa kamar hotel dan membeli kebutuhan sehari-hari.
"Jadi hasilnya, masing-masing dari penerimaan pembayaraan Rp300-500 ribu tersebut, salah satunya adalah untuk membayar sewa kamar hotel yang selama ini mereka tinggali," ungkapnya.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian turut menyita barang bukti berupa gawai, nota hotel, alat kontrasepsi dan sejumlah uang tunai.
"Kami masih dalami kasus ini, para muncikarinya masih kita lakukan pemeriksaan. Masih kami kembangkan juga modus-modus seperti ini. baik oleh Polda Metro maupun polres-polres jajaran. Modusnya, mereka korbannya dipacari terus ditiduri oleh para pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya, AD dan AP dijerat Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta dan atau Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU ITE, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Berita Terkait
-
Dinar Candy Tolak Tawaran Kencan Rp1 Miliar: Aku Gak Jualan, Rezekiku Masih Banyak
-
Polisi Klarifikasi Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Tambora: Bukan Prostitusi, Tapi Suka Sama Suka
-
Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon
-
HP Disalahgunakan untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Tuntut Keadilan
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
-
Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK
-
Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan