Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 21 Mei 2021 | 15:47 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan

SuaraBekaci.id - Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung menyampaikan permohonan maaf atas kasus pemerkosaan anaknya, AT (21). IHT menyampaikan permohonan maaf tersebut melalui Kuasa Hukumnya Bambang Sunaryo.

"Satu hal yang perlu saya sampaikan kami kuasa hukum yang mewakili keluarga AT menyampaikan permintaa maaf kepada korban beserta keluarganya," kata Bambang Sunaryo kepada SuaraBekaci.id, Jumat (21/5/2021). 

Bambang juga meminta maaf kepada masyarakat terkait pemberitaan yang dialami AT dan mengkaitkannya dengan orang tuanya yang sebagai anggota DPRD Kota Bekasi.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Bekasi jika masalah ini sudah menjadi konsumsi publik serta masyarakat Indonesia," katanya. 

Baca Juga: Anak Legislator Kota Bekasi yang Perkosa dan Jual Remaja, Menyerahkan Diri

Bambang menegaskan, kasus yang dialami AT tidak ada kaitannya dengan partai politik dan juga jabatan ayahnya IHT di DPRD Kota Bekasi. IHT juga mendukung pihak kepolisian untuk memprosea anaknya sesuai hukum yang berlaku. 

"Saya mewakili bapak IHT dengan kita serahkan AT oleh kuasa hukum dan didampingi oleh ayahnya ini bentuk ketaatan bapak IHT pada penegakan hukum komitmen beliau adalah silahkan diproses secara profesional tidak ada kaitan dengan partai politik dan sebagainya," tegasnya.

Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung (IHT) menyerahkan anaknya yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan, AT (21). Ibnu Hajar Tanjung menyerahkan putranya ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (21/5/2021).

Kuasa Hukum Ibnu Hajar Tanjung, Bambang Sunaryo mengatakan, bahwa AT diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota sekitar pukul 04.30 WIB.

"Secara simbolis AT diserahkan oleh orang tuanya yang saya dampingi, sampai pagi ini saudara AT masih menjalani pemeriksaan kasus yang dialami," kata Bambang.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pemerkosaan Sempat Kabur ke Bandung

Kontributor : Imam Faisal

Load More