Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 21 Mei 2021 | 14:03 WIB
MAR dan FK diperiksa polisi usai mencuri perhiasan puluhan juta.[Antara]

SuaraBekaci.id - Seorang wanita yang merupakan asisten rumah tangga atau ART berinisial MAR (29) ditangkap polisi. Dia diangkap karena diduga mencuri perhiasan bernilai puluhan juta di rumah mantan majikannya, Ratna Suminar (35), warga Kelurahan Pabuwaran, Kecamatan Purwokerto Utara, Banyumas.

MAR diduga mencuri barang berharga tersebut bersama dengan kekasihnya FK (33). Mereka pun ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas.

MAR yang dibantu FK diduga melakukan pencurian saat masih bekerja di rumah Ratna.

"Pelaku seorang perempuan berinisial MAR (29), kami tangkap bersama kekasihnya FK (33) pada hari Kamis (20/5/2021). Keduanya warga Kecamatan Sumbang, Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim dilansir dari Antara, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga: Gasak Perhiasan Majikan Rp 25 Juta, Mar Ngaku Buat Beli HP dan Kerudung

Dia menyaakan bahwa kasus pencurian pertama kali diketahui Ratna yang merupakan karyawan salah satu badan usaha milik negara (BUMN) pada Rabu (21/4/2021) lalu. Saat itu, kata dia, korban yang baru tiba di kantor mendapati telepon pintar Samsung A7 miliknya tidak ada di dalam tas.

Selanjutnya pada Kamis (13/5/2021), Ratna yang sedang membersihkan kamar rumahnya dibuat kaget ketika membuka laci meja rias untuk memeriksa kotak perhiasan.

Karena, ternyata barang-barang berharga yang tersimpan di dalam raib.

Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, terdapat beberapa perhiasan korban yang raib dibawa kabur.

"Perhiasan berupa dua kalung seberat 90 gram dengan liontin berlian, satu cincin seberat 1 gram, aksesoris anting pin baju, dan satu gelang seberat 7 gram dengan total nilai Rp25.750.000. Oleh karena itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Banyumas," ujarnya.

Baca Juga: Balik ke Rumah Majikan di Jakarta usai Mudik Lebaran, 3 ART Positif Corona

Setelah mendapatkan laporan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa MAR dan FK menjual sejumlah perhiasan tanpa dilengkapi kuitansi pembelian.

Atas dasar informasi tersebut, kata dia, petugas Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas segera mengamankan sepasang kekasih tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MAR ternyata mantan asisten rumah tangga di rumah korban. Dia mengambil telepon pintar milik korban saat masih bekerja di rumah itu," katanya.

Sementara untuk pencurian perhiasan, kata dia, dilakukan MAR pada hari Sabtu (24/4/2021) saat mengetahui rumah korban dalam kondisi sepi.

Saat mencuri, MAR memiliki peran untuk masuk ke dalam dan mengambil perhiasan emas yang disimpan di dalam laci meja rias.Selanjutnya diserahkan kepada FK yang sudah menunggu di samping rumah korban.

"Barang-barang hasil pencurian dijual oleh kedua pelaku. Dari penjualan tersebut, mereka mendapatkan uang sebesar Rp7.200.000," ungkapnya.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli dua unit telepon pintar, pakaian, kerudung, dan beberapa barang lain. Sedangkan sisanya untuk keperluan sehari-hari.

"Kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Mereka bakal dijerat Pasal 36 KUHP subsider Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," tandasnya.(Antara)

Load More