MAR dan FK diperiksa polisi usai mencuri perhiasan puluhan juta.[Antara]
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli dua unit telepon pintar, pakaian, kerudung, dan beberapa barang lain. Sedangkan sisanya untuk keperluan sehari-hari.
"Kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Mereka bakal dijerat Pasal 36 KUHP subsider Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," tandasnya.(Antara)
Berita Terkait
-
Indonesia Punya Banyak Tambang Emas, Harus Diolah di Dalam Negeri
-
Harga Emas Turun, Bisnis Perhiasan Masih Dibayangi Daya Beli
-
8 Arti Mimpi Memakai Perhiasan Emas Menurut Primbon Jawa
-
ART di Kalideres Diduga Curi Uang Rp30 Juta dan Emas Majikan, Sempat Izin Pulang Kampung
-
Promo Spesial BRI Berikan Cashback Hingga Rp1 Juta dan Cicilan 0% untuk Belanja Perhiasan di HALA
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
Apa Penyebab Truk Molen Tabrak Halte di Bekasi, 6 Orang Tewas
-
Polresta Bogor Minta Maaf soal Intimidasi Jurnalis, Anggota Polisi Dijatuhi Sanksi
-
Seret Nama Pejabat ATR/BPN hingga Politisi, Ini Fakta Terbaru Kasus Korupsi Summarecon
-
Bikin Polusi Udara Parah, Pabrik Arang di Bekasi Disegel
-
Waketum MUI Jadi Saksi Meringankan Dugaan Korupsi Haji Eks Menag Yaqut Cholil