Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano | Novian Ardiansyah
Kamis, 20 Mei 2021 | 16:22 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. [Suara.com/Dian Rosmala]

SuaraBekaci.id - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman memberikan komentar menohok soal kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang diduga dilakukan pemuda berinisial AT (21), anak dari anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung (IHT).

Habiburokhman menyebut AT dengan sebutan dajal atas kasus dugaan pemerkosaan kepada anak di bawah umur yang terjadi di Bekasi itu. Dia meminta AT diadili agar mendapatkan hukuman seberat-beratnya. 

"Kalau saya baca di UU PA itu ada hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Ini dajal, orang ini dajal ya. Ini harus diperlakukan dengan sangat tegas. Kita gak kasih toleransi, ini negara harus tunjukan ini kita gak main-main dalam melindungi hak perempuan dan anak," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen DPR, Kamis (20/5/2021).

Habiburokhman juga meminta polisi untuk menembak kaki AT jika melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Baca Juga: Habis Rampok dan Perkosa Gadis 15 Tahun di Bekasi, Rangga Dkk Pesta Sabu

"Kita menginginkan polisi tegas kejar itu orang. Tangkap kalau dia melawan tembak kakinya. Masa si polisi gak bisa tembak kakinya dua-duanya, kok susah amat satu orang ini," ujarnya.

Dirinya juga meminta agar kasus pemerkosaan AT tidak dikaitkan dengan Ibnu Hajar Tanjung atau IHT selaku anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Gerindra. Diketahui hubungan IHT dan AT adalah hubungan bapak dengan anak.

Habiburokhman menyatakan, AT sudah dewasa. Sehingga, tindakannya sebagai pelaku pemerkosa anak di bawah umur bisa dipertanggungjawabkannya sendiri, tanpa dikaitkan dengan IHT.

 "Itu saya bilang jangan dikait-kaitkan. Gak ada kaitannya orang itu sudah gede sudah umur 21 tahun sudah menikah, gak ada kaitan sama bapaknya, gak ada kaitan dengan DPRD gak ada kaitan dengan partainya," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung (IHT) disebut tak mau dikaitkan dengan kasus pemerkosaan terhadap gadis belia yang diduga dilakukan oleh putranya berinisial AT (21). Keluarga pun disebut telah menyerahkan kasus itu kepada aparat kepolisian.

Baca Juga: IHT Ancam Polisikan Pihak yang Kaitkan Dirinya dengan Kasus Pemerkosaan

Hal itu disampaikan Ibnu Hajar Tanjung melalui Kuasa Hukumnya, Bambang Sunaryo.

Bambang menyatakan mengaku jika kliennya sudah pernah diperiksa polisi terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan putranya.

Bambang pun meminta agar kasus rudapaksa itu tak dikait-kaitkan dengan jabatan kliennya sebagai anggota DPRD.

"Datang, mengklarifikasi menanyakan tentang Pak IHT, hubungan dengan AT. Disampaikan AT dan IHT memang hubungan dengan anak dan bapak. Untuk perkara yang menyangkut anaknya, itu urusan pribadi anaknya. Tidak ada kaitannya dengan jabatannya (IHT), enggak ada kaitannya dengan Pak IHT," kata Bambang.

"Tidak ada hubungan hukum pun dengan Bapak IHT. Pure perbuatan itu dilakukan oleh AT," imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan AT sebagai tersangka. Kini keberadaannya pemuda itu pun sedang diburu polisi.

Namun, Bambang mengkliam jika Ibnu Hajar Tanjung sudah lama tak pernah berkontak langsung dengan anaknya. Dia pun mengklaim jika keluarga hingga kini tak tahu keberadaaan AT.

"Nggak mengetahui (keberadaan AT), kalau mengetahui pun akan diserahkan ke polisi oleh pihak keluarga. Nggak mengetahui, nggak ada kontak, loss contact," ujarnya.

Menurut Bambang, AT sudah tidak ada kontak dengan IHT sejak Januari 2021 lalu atau sebelum adanya peristiwa tersebut.

"Januari kalau enggak salah. Jadi sebelum kejadian itu sudah lost contact," ujarnya.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supryadi mengatakan AT  telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berinisial PU (15).

"Saat ini dalam pencarian yang bersangkutan (AT)," kata Aloysius saat dikonfirmasi, Rabu (19/5/2021).

AT dilaporkan oleh orang tua PU berinisial LF (47) atas dugaan kasus pemerkosaan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. Dalam perkara ini, AT telah dua kali dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik. Namun dia mangkir dari panggilan tersebut.

Selain diduga melakukan tindak asusila, AT juga diduga menjual korban kepada lelaki hidung belang. Dia menjajakan korbannya secara online.

Load More