Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 20 Mei 2021 | 14:38 WIB
ILUSTRASI Personel Polre Metro Bekasi Kota saat sedang melakukan penjagaan di pintu utama, Rabu (31/3/2021).[Suara.com/Imam Faishal]

SuaraBekaci.id - Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung  (IHT) mengancam bakal melaporkan pihak-pihak yang mengaitkan dirinya dengan kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang menyeret putranya, AT (21). Hal itu disampaikan IHT melalui kuasa hukumnya, Bambang Sunaryo.

Bambang mengatakan, saat ini IHT terkesan seperti tersangka pada kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret anaknya, AT.

Menurut dia, seharusnnya kasus pemerkosaan ini murni menjadi tanggung jawab AT yang telah berusia dewasa.

"Sebenarnya jujur saja ya mas ya, nggak adil opini dibangun Pak IHT ini seperti tersangka saja, ini nggak boleh, itu salah. Karena AT itu sudah dewasa, umur sudah 21 tahun, memang hubungan anak dan bapak, tapi kalau permasalahan hukum sudah menjadi tanggung jawab masing-masing," katanya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Jadi DPO Pemerkosaan, Komisi III: Tembak Saja!

"Lebih-lebih dikaitkan dengan partai dan jabatan beliau sekarang, nggak ada hubungannya, sama sekali nggak ada," sambung Bambang.

Dia menyatakan bahwa pihaknya keberatan jika nama IHT dikaitkan dengan tindakan sang anak.

"Saya pastikan kalau dikait-kaitkan apalagi membunuh karakter lebih-lebih dikaitkan dengan Partai Politik, saya keberatan, saya akan tuntut balik siapapun dia, nggak peduli saya, jadi jangan digiring, Saya tegaskan, nggak ada hubungannya dengan IHT apalagi partai politik apalagi dengan keberadaan jabatannya beliau sekarang. Jadi kalau ada yang digiring ke situ saya akan tuntut balik nanti," ujarnya.

Bambang meminta agar semua pihak tidak membawa-bawa IHT pada persoalan kasus dugaan pemerkosaan AT.

"Jadi kalau mengaitkan dengan partai dan dikaitkan dengan IHT saya akan laporkan balik, saya ambil laporkan balik," ujarnya.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Jadi Tersangka Pemerkosaan, Ini Reaksi Gerindra

Sebelumnya, anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial PU (15). Hal itu disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supryadi.

"Saat ini dalam pencarian yang bersangkutan," kata Aloysius saat dikonfirmasi, Rabu (19/5/2021)

AT dilaporkan oleh orang tua PU berinisial LF (47) atas dugaan kasus pemerkosaan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Load More