SuaraBekaci.id - Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung (IHT) mengancam bakal melaporkan pihak-pihak yang mengaitkan dirinya dengan kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang menyeret putranya, AT (21). Hal itu disampaikan IHT melalui kuasa hukumnya, Bambang Sunaryo.
Bambang mengatakan, saat ini IHT terkesan seperti tersangka pada kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret anaknya, AT.
Menurut dia, seharusnnya kasus pemerkosaan ini murni menjadi tanggung jawab AT yang telah berusia dewasa.
"Sebenarnya jujur saja ya mas ya, nggak adil opini dibangun Pak IHT ini seperti tersangka saja, ini nggak boleh, itu salah. Karena AT itu sudah dewasa, umur sudah 21 tahun, memang hubungan anak dan bapak, tapi kalau permasalahan hukum sudah menjadi tanggung jawab masing-masing," katanya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Kamis (20/5/2021).
"Lebih-lebih dikaitkan dengan partai dan jabatan beliau sekarang, nggak ada hubungannya, sama sekali nggak ada," sambung Bambang.
Dia menyatakan bahwa pihaknya keberatan jika nama IHT dikaitkan dengan tindakan sang anak.
"Saya pastikan kalau dikait-kaitkan apalagi membunuh karakter lebih-lebih dikaitkan dengan Partai Politik, saya keberatan, saya akan tuntut balik siapapun dia, nggak peduli saya, jadi jangan digiring, Saya tegaskan, nggak ada hubungannya dengan IHT apalagi partai politik apalagi dengan keberadaan jabatannya beliau sekarang. Jadi kalau ada yang digiring ke situ saya akan tuntut balik nanti," ujarnya.
Bambang meminta agar semua pihak tidak membawa-bawa IHT pada persoalan kasus dugaan pemerkosaan AT.
"Jadi kalau mengaitkan dengan partai dan dikaitkan dengan IHT saya akan laporkan balik, saya ambil laporkan balik," ujarnya.
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Jadi DPO Pemerkosaan, Komisi III: Tembak Saja!
Sebelumnya, anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial PU (15). Hal itu disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supryadi.
"Saat ini dalam pencarian yang bersangkutan," kata Aloysius saat dikonfirmasi, Rabu (19/5/2021)
AT dilaporkan oleh orang tua PU berinisial LF (47) atas dugaan kasus pemerkosaan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Berita Terkait
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Beringas Ancam Wali Kota Bekasi Pakai Sajam, Pedagang Duta Harapan Akhirnya 'Ciut' Minta Maaf
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek
-
Fitur QRIS Tap dari BRImo, Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek