Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 20 Mei 2021 | 10:57 WIB
ILUSTRASI Kasus pemerkosaan. (Antara)

SuaraBekaci.id - Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung (IHT) mengaku tidak mengetahui keberadaan putranya yang diduga melakukan pemerkosaan AT (21). Hal itu menyusul penetapan AT sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota atas kasus dugaan pemerkosaan kepada seorang gadis di bawah umur di Bekasi berinisial PU (15).

Kuasa Hukum IHT, Bambang Sunaryo mengatakan, bahwa IHT sudah putus kontak dengan anaknya sejak Januari 2021 lalu.

"Januari kalau nggak salah.Jadi sebelum kejadian itu sudah lost contact," katanya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Kamis (20/5/2021).

Dia menyatakan, bahwa pihak keluarga tentu akan membantu pihak kepolisian jika mengetahui keberadaan AT.

Baca Juga: IHT Angkat Bicara soal Kasus Dugaan Pemerkosaan Putranya

"Nggak mengetahui (keberadaan AT), kalau mengetahui pun akan diserahkan ke polisi  oleh pihak keluarga. Nggak mengetahui, nggak ada kontak, lost contact," ujarnya.

Bambang Sunaryo menegasakan, kasus dugaan pemerkosaan itu merupakan urusan pribadi AT dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan IHT.

"Untuk perkara yang menyangkut anaknya, itu urusan pribadi anaknya. Tidak ada kaitannya dengan jabatannya (IHT), nggak ada kaitannya dengan Pak IHT," katanya.

"Tidak ada hubungan hukum pun dengan Bapak IHT. Pure perbuatan itu dilakukan oleh AT," sambung Bambang.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial PU (15).

Baca Juga: Gadis ABG Diperkosa Anak Anggota DPRD Bekasi Kena Penyakit Kelamin Parah

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supryadi mengatakan AT telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Mei 2021. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota.

"Saat ini dalam pencarian yang bersangkutan," kata Aloysius saat dikonfirmasi, Rabu (19/5/2021)

AT dilaporkan oleh orang tua PU berinisial LF (47) atas dugaan kasus pemerkosaan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Selain diduga melakukan tindak asusila, AT yang merupakan putra dari anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT juga diduga menjual korban kepada lelaki hidung belang. Dia menjajakan korbannya secara online.

Load More