SuaraBekaci.id - Oknum guru ngaji di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tega mencabuli seorang anak di bawah umur. Pencabulan itu dilakukan di dalam lingkungan satu masjid yang ada di Desa Burangkeng.
Oknum guru ngaji cabul tersebut berinisial UBA (39). Dia mencabuli anak didiknya sendiri yang masih duduk di bangkus SMA, SO (14).
Kapolsek Setu AKP Mukmin melalui Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Kukuh Setio Utomo mengatakan, peristiwa itu bermula saat UBA mengirimkan pesan melalui apilikasi WhatsApp Messanger.
"Saya kangen," demikian pesan yang dikirim oknum guru ngaji sekaligus marbot tersebut.
Setelah itu, SO langsung keluar dari rumah tanpa meminta izin orang tuanya. Dia lalu menunggu di warung yang berada di dekat rumahnya.
Kemudian, UBA datang menggunakan sepeda motor menjemput SO.
Dalam perjalanan, SO diiming-imingi akan dibelikan mukena atau baju dan uang senilai Rp400 ribu.
"Korban pun tergoda sehingga sekira pukul 00.00 WIB tersangka dan korban tiba di lokasi kejadian," kata Kukuh.
Selanjutnya, UBA memarkirkan sepeda motor di samping masjid tersebut. Kemudian, korban langsung turun dan berjalan ke dalam ruangan marbot masjid.
Baca Juga: Swab Antigen Gratis di Bekasi, Empat Pemudik Reaktif Covid-19
"Tidak lama kemudian tersangka menyusul korban yang berada di ruangan masjid. Dan karena Hawa nafsu yang tak terhingga, tersangka langsung mencium bagian bibir dan membuka seluruh pakaiannya kemudian korban melepaskan seluruh pakaianya dan terjadilah hubungan tersangka dengan korban", ujarnya.
Lalu, sekitar pukul 00.30 WIB keduanya keluar dari lingkungan masjid. SO pulang ke rumahnya seorang diri dengan berjalan kaki. Sementara, UBA hanya memantau di samping halaman masjid.
Dalam perjalanan, SO mendapatkan telepon dari kakaknya yang memerintahkan dia untuk pulang,
Saat sampai di rumah, SO bertemu dan bercerita dengan kedua kakaknya atas tindakan yang dia lakukan bersama UBA. Sehingga kakak korban beserta warga melapor ke Mapolsek Setu.
"Kemudian kita langsung bergegas ke TKP menemui tersangka sekitar pukul 02.30 WIB. Tersangka pun mengakui perbuatannya kepada korban. Sehingga tersangka kita amankan dengan barang bukti yang ada ke Polsek Setu guna pengusutan lebih lanjut," tandasnya.
Berita Terkait
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
Siswi Korban Bully Diminta Uang Damai Rp200 Juta, Orangtua Pelaku Diduga Anggota DPRD Bekasi
-
Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi
-
Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan