SuaraBekaci.id - Oknum guru ngaji di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tega mencabuli seorang anak di bawah umur. Pencabulan itu dilakukan di dalam lingkungan satu masjid yang ada di Desa Burangkeng.
Oknum guru ngaji cabul tersebut berinisial UBA (39). Dia mencabuli anak didiknya sendiri yang masih duduk di bangkus SMA, SO (14).
Kapolsek Setu AKP Mukmin melalui Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Kukuh Setio Utomo mengatakan, peristiwa itu bermula saat UBA mengirimkan pesan melalui apilikasi WhatsApp Messanger.
"Saya kangen," demikian pesan yang dikirim oknum guru ngaji sekaligus marbot tersebut.
Baca Juga: Swab Antigen Gratis di Bekasi, Empat Pemudik Reaktif Covid-19
Setelah itu, SO langsung keluar dari rumah tanpa meminta izin orang tuanya. Dia lalu menunggu di warung yang berada di dekat rumahnya.
Kemudian, UBA datang menggunakan sepeda motor menjemput SO.
Dalam perjalanan, SO diiming-imingi akan dibelikan mukena atau baju dan uang senilai Rp400 ribu.
"Korban pun tergoda sehingga sekira pukul 00.00 WIB tersangka dan korban tiba di lokasi kejadian," kata Kukuh.
Selanjutnya, UBA memarkirkan sepeda motor di samping masjid tersebut. Kemudian, korban langsung turun dan berjalan ke dalam ruangan marbot masjid.
Baca Juga: Mantan Bupati Bekasi Sa'duddin Meninggal Dunia, Dimakamkan di Tambun Utara
"Tidak lama kemudian tersangka menyusul korban yang berada di ruangan masjid. Dan karena Hawa nafsu yang tak terhingga, tersangka langsung mencium bagian bibir dan membuka seluruh pakaiannya kemudian korban melepaskan seluruh pakaianya dan terjadilah hubungan tersangka dengan korban", ujarnya.
Lalu, sekitar pukul 00.30 WIB keduanya keluar dari lingkungan masjid. SO pulang ke rumahnya seorang diri dengan berjalan kaki. Sementara, UBA hanya memantau di samping halaman masjid.
Dalam perjalanan, SO mendapatkan telepon dari kakaknya yang memerintahkan dia untuk pulang,
Saat sampai di rumah, SO bertemu dan bercerita dengan kedua kakaknya atas tindakan yang dia lakukan bersama UBA. Sehingga kakak korban beserta warga melapor ke Mapolsek Setu.
"Kemudian kita langsung bergegas ke TKP menemui tersangka sekitar pukul 02.30 WIB. Tersangka pun mengakui perbuatannya kepada korban. Sehingga tersangka kita amankan dengan barang bukti yang ada ke Polsek Setu guna pengusutan lebih lanjut," tandasnya.
Berita Terkait
-
BisKita Trans Wibawamukti Siap Meluncur, Organda Bekasi Minta Rem Darurat
-
Belum Ada yang Teridentifikasi, RS Polri Kumpulkan Sampel Jenazah Korban Kebakaran Pabrik di Bekasi
-
Kebakaran Hebat Pabrik di Bekasi, Saksi Ceritakan Momen Mencekam: Teman Saya Jadi Korban
-
Detik-detik Penggerebekan Markas Judol di Bekasi: 10 Pegawai Komdigi Tersangka
-
Putus Sekolah karena Biaya? Kartu Bekasi Maju BN Holik Janjikan Pendidikan Gratis
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Tragis! Jenazah Korban Kebakaran Pabrik Bekasi Terpaksa Dimakamkan Tanpa Peti
-
Pilgub Jabar: Warga Kota Bekasi Dibayar 200 Perak Lipat dan Sortir Kertas Suara
-
Review Airpods Pro: Headset Super Canggih yang Cocok untuk HP Apa Saja
-
Daftar Nama Korban Luka dan Hilang Akibat Kebakaran Hebat Pabrik di Bekasi
-
Publikasi BRI: Ekspansi Bisnis UMKM pada Triwulan III 2024 Melambat