Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 10 Mei 2021 | 10:54 WIB
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berpose usai memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/12). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

SuaraBekaci.id - Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan tanggapan soal OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Febri Diansyah juga menyelipkan sindiran terkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam tanggapannya.

Febri Diansyah menyebut bahwa pegawai KPK yang melakukan OTT Bupati Nganjuk "tidak" berwawasan kebangsaan. Hal itu dia sampaikan sambil menautkan berita berjudul "Penampakan Bupati Nganjuk saat Kena OTT KPK".

"Sungguh “tidak” berwawasan kebangsaan. Udah masuk list 75, tapi masih OTT," cuit Febri melalui akun twitternya pada Senin (10/5/2021).

Febri kemudian menyampaikan hormatnya untuk tim yang melakukan OTT.

Baca Juga: Ogah Dikaitkan OTT KPK, PKB Sebar Video Bupati Nganjuk Ngaku Kader PDIP

"Hormat untuk tim yg masih terus bekerja menjaga bangsa ini dari perilaku korup. Sekalipun ia dicap dan distigma," demikian cuitan Febri.

Pada cuitan selanjutnya, Febri menjelaskan bahwa OTT kasus besar di KPK ditangani penyelidik dan penyidik yang terancam disingkirkan dari KPK.

Kasus besar tersebut di antaranya, OTT KPU, Bansos Covid-19 hingga OTT Bupati Nganjuk.

"Jadi gini, OTT kasus besar yang masih selamatkan muka KPK pasca Revisi UU & Pimpinan baru ternyata ditangani Penyelidik/Penyidik yang justru terancam disingkirkan gara-gara tes wawasan kebangsaan yang kontroversial. Misal: OTT KPU, Bansos Covid19, Benur KKP, Cimahi, Gubernur Sulsel, Nganjuk dan lain-lain," cuitnya.

Febri menyatakan bahwa upaya menyingkirkan pegawai terbaik KPK akan lebih berbahaya jika berdampak pada intervensi penanganan kasus.

Baca Juga: Anggota Dewas Syamsuddin Haris: TWK Tak Bisa jadi Dasar Copot Pegawai KPK

"Upaya menyingkirkan pegawai-pegawai terbaik di KPK akan lebih berbahaya jika berdampak pada intervensi penanganan kasus korupsi. Jangan smpai jadi cara baru, jika penyidiknya galak, maka dengan mudah diganti. Hal inilah yang dikhawatirkan sejak Revisi UU KPK dilakukan. Ancaman terhadap independensi," cuitnya.

Load More