Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 05 Mei 2021 | 20:40 WIB
ILUSTRASI Sopir kendaraan travel gelap di lapangan promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (11/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBekaci.id - Polres Karawang mengamankan sebanyak 32 mobil diduga travel gelap. Puluhan mobil berbagai jenis diduga travel gelap itu mengangkut ratusan penumpang menjelang Lebaran 2021.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan puluhan mobil diduga  travel gelap itu mengangkut pemudik dengan tujuan berbagai daerah di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Puluhan mobil tersebut terjaring dalam operasi yang digelar pada 22 April hingga 4 Mei 2021.

Rama menerangkan, pengamanan mobil travel gelap itu dilakukan karena terjadi pelanggaran pasal 308 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

"Total penumpang yang berada di travel tersebut berjumlah 250 orang dan langsung kita arahkan ke terminal dan sebagian ada yang dijemput oleh keluarganya," kata AKBP Rama Samtama Putra dilansir dari Antara, Rabu (5/5/2021).

Dia menjelaskan,, travel gelap itu menerapkan tarif relatif mahal. Yakni sekitar Rp500 ribu untuk tujuan Jawa Barat dan Rp900 ribu tujuan Jateng dan Jatim.

Para sopir menawarkan jasa angkutannya melalui media sosial serta menawarkan langsung. Hadirnya travel gelap diduga memanfaatkan situasi seiring adanya pengetatan mudik.

Disebutkan kalau penyitaan kendaraan diduga travel gelap itu akan dilakukan sesuai dengan lembar tilang. Karena sanksi yang diterapkan hanya pidana ringan berupa tilang.

Para sopir travel gelap ini dikenakan pasal 308 UU Nomor 22/2009 dengan ancaman hukuman 2 bulan penjara dan atau denda Rp500 ribu.(Antara)

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Lebaran 2021 yang Menyentuh Hati

Load More