SuaraBekaci.id - Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dari Partai Nasdem Jean Neonufa ditangkap dan ditahan polisi.
Pria yang merupakan wakil ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTS ini ditahan polisi setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecahan seksual usai meramas dada seorang tenaga kesehatan (nakes) berinisial DLS (38).
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricha Bahtera mengatakan, Jean Neonufa telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam.
“Iya, sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan," katanya dilansir dari Digtara.com -- jaringan Suara.com, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan iPad Anggota Dewan Banjarbaru Berbuntut Panjang
Jean Neonufa Jean tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap DLS, Nakes di Puskesmas Kota Soe. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (11/4/2021) pukul 14.30 WIB.
Kejadian bermula saat Jean yang sedang dalam kondisi mabuk berkunjung ke rumah korban di kelurahan Oekamusa, Kecamatan Kota Soe dan langsung masuk ke dalam rumah. Karena datang tamu, DLS pun masuk untuk melihat apa yang dilakukan Jean dan juga berniat menyuguhkan kopi.
Namun tiba-tiba Jean memeluk sang perawat itu dari belakang. Dia yang malu atas perlakuan itu, sempat menarik anggota DPRD itu ke luar rumah. Tujuannya agar pelecehan itu tidak berlanjut.
Namun ternyata di luar rumah, tindakan cabul itu tak berhenti, padahal keluarga DLS melihatnya. Jean terus memeluk DLS dari belakang dan meremas payudaranya dengan kedua tangan.
Hal itu membuat keluarganya berang sehingga melaporkan pelecehan terhadap istrinya ke Polres TTS.
Baca Juga: Tampung Truk Curian, Anggota DPRD Lampung Utara Dihukum 3 Bulan Penjara
Jean sendiri membantah seluruh tuduhan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan padanya. Ia mengaku, tidak pernah melakukan pelecehan seksual terhadap DLS.
Namun polisi memeriksanya beserta beberapa saksi sehingga akhirnya menetapkan Jean sebagai tersangka. Polisi menjerat Jean dengan pasal 289 KUHP sub pasal 281 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Berita Terkait
-
Video Honda Scoopy vs Toyota Alphard Milik Anggota DPRD: Pemotor Terpental Hingga Salto ke Udara
-
Kacau! Cuma Titip Absen, Banyak Anggota DPRD DKI Dicari-cari Gegara Bolos Sidang Paripurna
-
Viral, Anak Bongkar Aib Ayah Kandung yang Ternyata Anggota DPRD Bogor, Diduga Selingkuh Bertahun-tahun
-
Nisya Ahmad Lolos Jadi Anggota DPRD karena Apa? Gelagatnya saat Rapat Dibandingkan dengan Sosok Ini
-
Pidato Nisya Ahmad di DPRD Jadi Sorotan, Warganet: Cengegesan Lagi
Terpopuler
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
- Media Belanda: Patrick Kluivert Orang Belanda Terburuk Keempat Sepanjang Masa
- Mengintip 3 Koleksi Mobil Mayor Teddy Versi LHKPN, Kekayaannya Tembus Rp15 Miliar
- Ciut Lawan Denny Sumargo? Farhat Abbas Minta Maaf usai Kubu Agus Salim Ancam Penjarakan 10 Ribu Warga NTT
Pilihan
-
Gol Dramatis Jelang Bubaran, Borneo FC Kalahkan Kaya FC-Iloilo
-
Gabung Grup 'Neraka' di Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto: Mereka Tim-tim Juara
-
Saham PIK 2 Milik Aguan Terkena 'Abrasi' Pagar Laut, Anjlok Hampir 20 Persen
-
Saham Emiten Milik Aguan PANI Kebakaran Hari Ini, Gegara Pagar Laut Tangerang?
-
Resmi! Penampakan Jersey Baru Timnas Indonesia, Usung Nuansa Klasik dan Budaya Nusantara
Terkini
-
Karawang Berlakukan Aturan Baru, Bus Jemputan Wajib Pakai Plat Lokal untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
-
Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
-
Begal Sadis yang Bacok Lansia di Bekasi Kini Berakhir Meringis
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan