SuaraBekaci.id - Pemkab Bekasi membuka posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. Posko THR 2021 itu akan melayani informasi, konsultasi tentang teknis pembayaran THR dan pengaduan dari buruh dan perusahaan di Kabupaten Bekasi.
Posko THR 2021 di Kabupaten Bekasi itu berada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Nur Hidayah mengatakan, posko THR itu dibuka sejak Senin (3/5/2021).
"Kami sudah membuka Posko THR, sudah aktif per 3 Mei ini," kata Nur Hidayah dilansir dari AyoBandung.com -- jaringan Suara.com.
Hingga Senin, kata dia, pihaknya belum menerima pengaduan tentang THR.
"Kemungkinan H-7 mendatang sesuai aturan pusat perihal pelaksanaan pembayaran THR," ujarnya.
Nur Hidayah menyampaikan, posko tersebut akan menampung aspirasi buruh jika ada perusahaan yang melanggar Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2021 bagi pekerja/buruh.
Dalam surat edaran yang telah diterimanya itu disebutkan pembayaran THR buruh dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, tetapi terdapat pengecualian bagi perusahaan terdampak Covid-19.
Dia menjelaskan skema pembayaran THR juga dilakukan secara penuh dengan batas maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya.
Baca Juga: Perusahaan di Depok Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7
Namun, jika ada perusahaan yang keberatan membayar penuh karena kondisi keuangan, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja.
"Perusahaan di sini harus terbuka saya rasa. Kalau tidak mampu harus dibuktikan. Dan kalau ingin membayarkan bertahap, diperbolehkan asal ada kesepakatan dengan pekerja," katanya.
Dia menyatakan, Pemkab Bekasi akan membantu mencari solusi dengan membuka dialog antara pengusaha dan pekerja guna mencari titik kesepakatan pembayaran THR khususnya bagi perusahaan terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah daerah juga akan meminta perusahaan untuk membuktikan ketidakmampuan membayar THR kepada buruh tepat waktu.
"Kami hanya sebagai fasilitator yang memfasilitasi buruh agar benar-benar menerima hak untuk mendapatkan THR Keagamaan sesuai ketentuan," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Serentak di 3 Kota, Sekolah Rakyat Garapan Brantas Abipraya Resmi Mulai MPLS
-
Napi Narkoba Asal Bekasi Ditangkap di Myanmar Usai Kabur ke 3 Negara
-
1.354 Hektare Sawah Bekasi Dilanda Kekeringan
-
LSPR Teatro Hadirkan Musikal "Dunia Dalam Sepotong Naskah"
-
Modus Permen! Gummy Ganja Asal Inggris Dipesan Warga Bekasi 4 Kali Lewat Website
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai Bekasi, Pemkot Minta Warga Jangan Panik tapi Waspada
-
Air Danau Bekas Galian Jadi Air Siap Minum untuk Warga Kekeringan di Bekasi
-
MUI Bekasi Dorong Pendekatan Ini Lindungi Remaja dari Pergaulan Menyimpang
-
Warga Jakarta Gelar Salat Istisqa Minta Turun Hujan
-
Transformasi Mulai Berdampak, BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun hingga Juni 2026