SuaraBekaci.id - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mendesak agar pemerintah dan Polri membebaskan sembilan mahasiswa dan buruh yang ditangkap saat menjadi peserta aksi unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas 2021.
Asfinawati mendesak agar mahasiswa dan buruh tersebut segera dibebaskan dan tanpa syarat.
"Saya Asfinawati dari YLBHI, mendesak Pemerintah Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia membebaskan segera dan tanpa syarat 9 mahasiswa dan buruh peserta aksi Hari Pendidikan Nasional 2021," katanya dalam video yang diunggah akun twitter LBH Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Dia juga menyatakan, bahwa dirinya berharap agar tidak ada tindakan pembungkaman aspirasi rakyat.
"Juga menghentikan pembungkaman terhadap aspirasi rakyat yang sah dan dijamin dalam negara hukum dan demokrasi," katanya.
Melalui akun twitternya, LBH Jakarta membuat utasan terkait dengan aksi unjuk rasa damai Hardiknas. Disampaikan bahwa terdapat sembilan orang yang terdiri dari lima mahasiswa dan empat buruh dari KASBI peserta Unjuk Rasa Hardiknas saat ini ditahan dan diperiksa di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya tanpa diperbolehkan mendapatkan pendampingan hukum.
"Penyampaian pendapat di muka umum dengan damai bukanlah tindak kejahatan. Saat ini 9 orang mahasiswa dan buruh masih menjalani pemeriksaan di Reskrimum Polda Metro Jaya karena mengikuti unjuk rasa damai Hardiknas di Kemdikbud pada Senin (3/5)," cuit akun tersebut pada Selasa (4/5/2021) dini hari.
Disampaikan, bahwa lima orang mahasiswa dari BEM Universitas dan aliansi mahasiswa, serta empat orang buruh dari KASBI, termasuk di antaranya Sekjen KASBI dan Ketua BEM FH UI.
"Saat ditangkap sore tadi, mereka diinterogasi & dilarang untuk didampingi kuasa hukum dari tim advokasi," cuit pada utasan tersebut.
Baca Juga: 9 Mahasiswa Ditangkap Polisi Usai Demo Hardiknas di Kantor Nadiem Makarim
LBH Jakarta juga menjelaskan bahwa unjuk rasa Hardiknas menyuarakan mahalnya biaya pendidikan dan krisis kebebasan akademik di tengah pandemi COVID-19 serta penolakan omnibus law yang mengabaikan perlindungan hak buruh dan lingkungan hidup.
"Satu orang buruh perempuan yang turut ditangkap bahkan dipaksa diperiksa dalam keadaan sakit, kesulitan berjalan dan hampir pingsan. Ini adalah bentuk pembungkaman terhadap penyampaian aspirasi rakyat yang sah dan dijamin dalam negara hukum dan demokrasi. Pemerintah RI dan Kepolisian RI harus segera dan tanpa syarat membebaskan sembilan orang mahasiswa dan buruh peserta aksi Hardiknas 2021," demikian cuitan LBH Jakarta.
Berita Terkait
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Komnas Perempuan: Situasi HAM di Papua Bukan Membaik, Justru Makin Memburuk
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar