Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 30 April 2021 | 16:52 WIB
Ilustrasi maaf-maafan saat lebaran.

SuaraBekaci.id - Larangan open house pada saat Lebaran nanti tidak membuat tempat wisata di Kota Bekasi juga ikut dilarang untuk beroperasi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Ridwan mengatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tempat wisata di Bekasi.

Hal ini bertujuan untuk menghindari penyebaran Covid-19 pada saat libur Lebaran di Kota Bekasi.

"Namanya usaha (wisata) tetap aja (buka), cuma protokol kesehatan (diperketat)," kata Ridwan saat di hubungi SuaraBekaci.id, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: Jatuh dari Motor dan Tercebur ke Sungai, 2 dari 3 Bocah di Bekasi Tewas

"Rencana minggu depan akan dikoordinasikan dulu antara dinas pariwisata, Satpol, dan seterusnya akan kita undang bagaimana nanti teknis agar tidak ada penyimpangan (prokes Covid-19)," lanjutnya.

Terkait prokes di tempat wisata, kata Ridwan, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha tempat wisata.

"Pelaku usaha ini perlu kita lakukan pembinaan, penyamaan persepsi, hingga nanti dalam penyelenggaraan itu betul-betul prokes," jelasnya.

Ridwan juga berharap kepada seluruh masyarakat tetap mematuhi prokes di manapun mereka berada.

"Jadi masyarakatnya juga ikut yah (menjaga prokes)," harapnya.

Baca Juga: Harga Sembako di Kabupaten Bekasi Masih Stabil Jelang Lebaran

Sebelumnya, Kabag Humas Setda Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, larangan open house Lebaran dibuat dan diberlakukan dalam rangka Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB).

Serta untuk melindungi aparatur pemerintah dan masyarakat dari risiko penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.

"Diharapkan dengan adanya pelarangan (open house) ini masyarakat mematuhi dan menjaga protokol kesehatan yang berlaku," kata Sajekti melalui keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Load More