SuaraBekaci.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Posko pengaduan THR 2021 tersebut dibantu pengawas ketenagakerjaan dari Disnaker Provinsi Jawa Barat.
Kepala Disnaker Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, pembukaan posko pengaduan THR 2021 itu menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh. Sehingga, pihaknya akan mengawasi pembayaran THR 2021 kepada buruh.
Dia menjelaskan, buruh dapat menyampaikan aspirasi ke posko pengaduan itu jika tidak mendapatkan THR dari perusahaan sebagaimana yang diatur dalam surat edaran Kemenaker.
Ika mengatakan, pembayaran THR oleh perusahaan kepada buruh dilaksanakan secara penuh dengan batas waktu maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
Namun jika ada perusahaan yang keberatan untuk membayar secara penuh karena kondisi keuangan perusahaan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja.
Pada butir ketiga surat edaran itu disampaikan, kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota diminta mencari solusi dengan mewajibkan pengusaha berdialog dengan buruh untuk mencapai kesepakatan khususnya bagi perusahaan terdampak pandemi.
Kepala daerah juga perlu meminta perusahaan untuk membuktikan ketidakmampuan membayar THR kepada buruh tepat waktu.
"Perusahaan harus ada keterbukaan yang membuktikan kalau dia tidak mampu. Dan kalau tidak mampu, perusahaan boleh membayar bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja," katanya dilansir dari Antara.
Di Kota Bekasi, jumlah buruh yang bekerja di perusahaan terdapat sebanyak 84.777 pekerja. Para buruh tersebut tersebar di 2.203 perusahaan.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Bekasi Kamis 22 April 2021
Berita Terkait
-
Terjepit Semalaman di Gerbong 10, Endang Jadi Korban Terakhir yang Dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi
-
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Datangi RSUD Pagi Ini
-
Tegas! Wali Kota Bekasi Setop Paksa Proyek Galian 'Siluman' di Kali Abang Tengah
-
Beringas Ancam Wali Kota Bekasi Pakai Sajam, Pedagang Duta Harapan Akhirnya 'Ciut' Minta Maaf
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah
-
Tembok Sekolah di Jakarta Selatan Roboh, Bagaimana Nasib Siswa?