SuaraBekaci.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Posko pengaduan THR 2021 tersebut dibantu pengawas ketenagakerjaan dari Disnaker Provinsi Jawa Barat.
Kepala Disnaker Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, pembukaan posko pengaduan THR 2021 itu menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh. Sehingga, pihaknya akan mengawasi pembayaran THR 2021 kepada buruh.
Dia menjelaskan, buruh dapat menyampaikan aspirasi ke posko pengaduan itu jika tidak mendapatkan THR dari perusahaan sebagaimana yang diatur dalam surat edaran Kemenaker.
Ika mengatakan, pembayaran THR oleh perusahaan kepada buruh dilaksanakan secara penuh dengan batas waktu maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
Namun jika ada perusahaan yang keberatan untuk membayar secara penuh karena kondisi keuangan perusahaan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja.
Pada butir ketiga surat edaran itu disampaikan, kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota diminta mencari solusi dengan mewajibkan pengusaha berdialog dengan buruh untuk mencapai kesepakatan khususnya bagi perusahaan terdampak pandemi.
Kepala daerah juga perlu meminta perusahaan untuk membuktikan ketidakmampuan membayar THR kepada buruh tepat waktu.
"Perusahaan harus ada keterbukaan yang membuktikan kalau dia tidak mampu. Dan kalau tidak mampu, perusahaan boleh membayar bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja," katanya dilansir dari Antara.
Di Kota Bekasi, jumlah buruh yang bekerja di perusahaan terdapat sebanyak 84.777 pekerja. Para buruh tersebut tersebar di 2.203 perusahaan.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Bekasi Kamis 22 April 2021
Berita Terkait
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Perkuat Jejaring Pengusaha Muda, HIPMI Kota Bekasi Gelar Padelora Fest 2026
-
Wali Kota Bekasi Telepon Langsung Pramono, Minta Subsidi Transjabodetabek Tak Dipangkas
-
Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban
-
Terjepit Semalaman di Gerbong 10, Endang Jadi Korban Terakhir yang Dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI sebagai Motor Utama Penyaluran KUR Perumahan Program 3 Juta Rumah
-
Bekasi Salurkan 2,78 Juta Liter Air ke Warga Terdampak Kekeringan
-
Bisnis Merchant Tumbuh, Transaksi QRIS Meningkat Berkat Transformasi Digital BRI
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Percepat Pemulihan Ekosistem Pesisir