SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi merancang Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang hendak keluar dan masuk Kota Bekasi pada saat pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021. SIKM Bekasi tersebut dirancang Pemkot Bekasi bersama dengan Polres Metro Bekasi Kota serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan pihaknya akan memberlakukan SIKM saat larangan mudik Lebaran 2021 yang diberlakukan pada 6 Mei - 17 Mei 2021 mendatang.
"Ada SIKM, ada. Kita sedang mempersiapkan. Terus pak Kapolres menugaskan Kasatlantas, Dishub dengan jaringan teman kita di Forkopimda ada, paling kan pintu-pintunya kita juga engga bisa di tol, pintu-pintunya paling kita perbatasan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi terus ini yang keluar ke sana ya (keluar dari Kota Bekasi)," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu (21/4/2021).
Dia mengatakan, SIKM tersebut nantinya berlaku untuk warga di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Karena, tidak diperlukan SIKM pada larangan mudik Lebaran 2021 di wilayah setempat.
Baca Juga: Ini Titik Penyekatan Larangan Mudik Lebaran di Kabupaten Malang
Pihaknya kini tengah menggondok syarat untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan SIKM.
"Sebenarnya kita sih, kalau kita enggak perlu kan nanti ada lagi di kabupaten Bekasi, karna kan di Jabodetabek ini kan enggak perlu pake SIKM itu. Tapi, kita juga tetap harus membuat itu, nah ini nanti yang sedang digodok oleh teman-teman Dishub," ujarnya.
Diketahui, larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kontributor : Imam Faisal
Baca Juga: Soal Pembuatan SIKM, Kadishub DKI: Sulit Dideteksi jika Warga Berbohong
Berita Terkait
-
Disorot Ernest Prakasa, Intip Rincian Harta Masriwati ASN Yang Protes Tetangga Beribadah
-
Tajir Melintir Punya 39 Properti, Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Kini 'Bebas' Hukuman Bayar 17 M
-
Harta Tajir Punya 39 Properti, Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Kini 'Bebas' dari Hukuman Bayar Rp17 M
-
Hakim Perberat Vonis Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara, KPK: Kami Apresiasi
-
KPK Jebloskan Rombongan Empat Terpidana Penyuap Walkot Bekasi nonaktif Rahmat Effendi ke LP Sukamiskin
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Hadirkan Beragam Kuliner dan Hiburan Menarik
-
Keberhasilan Cokelat Ndalem, Jadi Bukti BRI Sukses Naik Kelaskan UMKM
-
Cerita Siswa SMAN 21 Bekasi Gagal Ujian Gegara Gedung Sekolah Diterjang Banjir
-
Bekasi Banjir Pilih Ngungsi ke Hotel, Istri Walkot Bekasi: Cuma Sebentar
-
Bekasi Banjir, Keluarganya Ngungsi ke Hotel, Walkot Tri Adhianto: Gak Bermewah-mewah