SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi merancang Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang hendak keluar dan masuk Kota Bekasi pada saat pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021. SIKM Bekasi tersebut dirancang Pemkot Bekasi bersama dengan Polres Metro Bekasi Kota serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan pihaknya akan memberlakukan SIKM saat larangan mudik Lebaran 2021 yang diberlakukan pada 6 Mei - 17 Mei 2021 mendatang.
"Ada SIKM, ada. Kita sedang mempersiapkan. Terus pak Kapolres menugaskan Kasatlantas, Dishub dengan jaringan teman kita di Forkopimda ada, paling kan pintu-pintunya kita juga engga bisa di tol, pintu-pintunya paling kita perbatasan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi terus ini yang keluar ke sana ya (keluar dari Kota Bekasi)," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu (21/4/2021).
Dia mengatakan, SIKM tersebut nantinya berlaku untuk warga di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Karena, tidak diperlukan SIKM pada larangan mudik Lebaran 2021 di wilayah setempat.
Pihaknya kini tengah menggondok syarat untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan SIKM.
"Sebenarnya kita sih, kalau kita enggak perlu kan nanti ada lagi di kabupaten Bekasi, karna kan di Jabodetabek ini kan enggak perlu pake SIKM itu. Tapi, kita juga tetap harus membuat itu, nah ini nanti yang sedang digodok oleh teman-teman Dishub," ujarnya.
Diketahui, larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kontributor : Imam Faisal
Baca Juga: Ini Titik Penyekatan Larangan Mudik Lebaran di Kabupaten Malang
Berita Terkait
-
Tabrakan Maut KRL vs Argo Bromo di Bekasi, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Sopir dan Pemkot
-
Permintaan Flyover dan Rusun dari Pemkot Bekasi, Pemprov DKI Masih Lakukan Pendalaman
-
Disorot Ernest Prakasa, Intip Rincian Harta Masriwati ASN Yang Protes Tetangga Beribadah
-
Tajir Melintir Punya 39 Properti, Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Kini 'Bebas' Hukuman Bayar 17 M
-
Harta Tajir Punya 39 Properti, Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Kini 'Bebas' dari Hukuman Bayar Rp17 M
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK
-
Pimpin Kejurnas Tinju Amatir 2026, Hillary Lasut Soroti Nasib Atlet dan Kesejahteraan Wasit