SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi merancang Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang hendak keluar dan masuk Kota Bekasi pada saat pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021. SIKM Bekasi tersebut dirancang Pemkot Bekasi bersama dengan Polres Metro Bekasi Kota serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan pihaknya akan memberlakukan SIKM saat larangan mudik Lebaran 2021 yang diberlakukan pada 6 Mei - 17 Mei 2021 mendatang.
"Ada SIKM, ada. Kita sedang mempersiapkan. Terus pak Kapolres menugaskan Kasatlantas, Dishub dengan jaringan teman kita di Forkopimda ada, paling kan pintu-pintunya kita juga engga bisa di tol, pintu-pintunya paling kita perbatasan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi terus ini yang keluar ke sana ya (keluar dari Kota Bekasi)," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu (21/4/2021).
Dia mengatakan, SIKM tersebut nantinya berlaku untuk warga di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Karena, tidak diperlukan SIKM pada larangan mudik Lebaran 2021 di wilayah setempat.
Pihaknya kini tengah menggondok syarat untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan SIKM.
"Sebenarnya kita sih, kalau kita enggak perlu kan nanti ada lagi di kabupaten Bekasi, karna kan di Jabodetabek ini kan enggak perlu pake SIKM itu. Tapi, kita juga tetap harus membuat itu, nah ini nanti yang sedang digodok oleh teman-teman Dishub," ujarnya.
Diketahui, larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kontributor : Imam Faisal
Baca Juga: Ini Titik Penyekatan Larangan Mudik Lebaran di Kabupaten Malang
Berita Terkait
-
Permintaan Flyover dan Rusun dari Pemkot Bekasi, Pemprov DKI Masih Lakukan Pendalaman
-
Disorot Ernest Prakasa, Intip Rincian Harta Masriwati ASN Yang Protes Tetangga Beribadah
-
Tajir Melintir Punya 39 Properti, Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Kini 'Bebas' Hukuman Bayar 17 M
-
Harta Tajir Punya 39 Properti, Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Kini 'Bebas' dari Hukuman Bayar Rp17 M
-
Hakim Perberat Vonis Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara, KPK: Kami Apresiasi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!