SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi merancang Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang hendak keluar dan masuk Kota Bekasi pada saat pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021. SIKM Bekasi tersebut dirancang Pemkot Bekasi bersama dengan Polres Metro Bekasi Kota serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan pihaknya akan memberlakukan SIKM saat larangan mudik Lebaran 2021 yang diberlakukan pada 6 Mei - 17 Mei 2021 mendatang.
"Ada SIKM, ada. Kita sedang mempersiapkan. Terus pak Kapolres menugaskan Kasatlantas, Dishub dengan jaringan teman kita di Forkopimda ada, paling kan pintu-pintunya kita juga engga bisa di tol, pintu-pintunya paling kita perbatasan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi terus ini yang keluar ke sana ya (keluar dari Kota Bekasi)," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu (21/4/2021).
Dia mengatakan, SIKM tersebut nantinya berlaku untuk warga di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Karena, tidak diperlukan SIKM pada larangan mudik Lebaran 2021 di wilayah setempat.
Pihaknya kini tengah menggondok syarat untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan SIKM.
"Sebenarnya kita sih, kalau kita enggak perlu kan nanti ada lagi di kabupaten Bekasi, karna kan di Jabodetabek ini kan enggak perlu pake SIKM itu. Tapi, kita juga tetap harus membuat itu, nah ini nanti yang sedang digodok oleh teman-teman Dishub," ujarnya.
Diketahui, larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kontributor : Imam Faisal
Baca Juga: Ini Titik Penyekatan Larangan Mudik Lebaran di Kabupaten Malang
Berita Terkait
-
Permintaan Flyover dan Rusun dari Pemkot Bekasi, Pemprov DKI Masih Lakukan Pendalaman
-
Disorot Ernest Prakasa, Intip Rincian Harta Masriwati ASN Yang Protes Tetangga Beribadah
-
Tajir Melintir Punya 39 Properti, Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Kini 'Bebas' Hukuman Bayar 17 M
-
Harta Tajir Punya 39 Properti, Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Kini 'Bebas' dari Hukuman Bayar Rp17 M
-
Hakim Perberat Vonis Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara, KPK: Kami Apresiasi
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?
-
Fasilitas Lengkap Posko Mudik Bekasi: Istirahat Aman, Cek Kesehatan Gratis, hingga Bengkel