Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 20 April 2021 | 18:37 WIB
ILUSTRASI Mobil sitaan -- Calon peserta lelang mengecek kondisi mobil hasil sitaan kasus korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9).

SuaraBekaci.id - Sebanyak 18 unit mobil disita dari para tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang EDCCash. Belasan unit mobil itu diperoleh dari dua orang tersangka yakni AY ang diketahui sebagai CEO EDCCash serta satu orang lagi berinisial H.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi telah menetapkan dan menangkap enam tersangka pada kasus tersebut. Mereka ditangkap atas laporan yang diterima Bareskrip Polri dengan nomor laporan Bareskrim Polri LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021.

Dari tersangka AY, polisi menyita 14 mobil, uang tunai serta sejumlah barang mewah.

"Sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka AY dengan mengamankan 14 kendaraan roda empat, uang tunai baik rupiah maupun mata uang asing, serta barang mewah lainnya," katanya, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga: Polisi Sita 14 Mobil, Uang Tunai dan Barang Mewah dari Rumah CEO EDCCash

Selain itu, kata dia, pihaknya juga melakukan penggeledahan dan penyitaan dari rumah tersangka berinisial H di Sukabumi.

"Dan mengamankan empat kendaraan roda empat," ungkapnya.

Dia menambahkan, saat ini para korban telah diperiksa oleh pihaknya. Serta, jumlah para korban juga terus bertambah.

Sebelumnya, puluhan warga menggeruduk rumah pemilik investasi online EDCCash, ARY, di Jalan Lame, Kelurahan Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Sabtu (10/4/2021) malam. Mereka merupakan nasabah yang merasa tertipu usai melakukan investasi online EDCCash.

Baca Juga: Polisi Tangkap Enam Tersangka Kasus Penipuan EDCCash

Load More