SuaraBekaci.id - Polisi menyita sebanyak 14 mobil dari rumah CEO EDCCash, Abdul Rahman Yusuf. Selain itu, Abdul Rahman Yusuf juga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.
Diketahui sebelumnya nasabah EDCCash mendatangi kediaman Abdul Rahman Yusuf di di Jalan Lame, Kelurahan Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi pada Sabtu (10/4/2021) malam. Mereka ingin menemui Abdul Rahman Yusuf untuk menagih uangnya yang telah digunakan untuk investasi di EDCCash.
Pihak kepolisian menangkap Abdul Rahman Yusuf menindaklanjuti laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021. Selain Abdul, polisi juga menangkap lima orang tersangka lain terkait dengan dugaan kasus EDCCash.
"Sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka AY dengan mengamankan 14 kendaraan roda empat, uang tunai baik rupiah maupun mata uang asing serta barang mewah lainnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan dikutip dari tayangan siaran langsung instagram Divisi Humas Polri, Selasa (20/4/2021).
Selain itu, pihak kepolsiian juga menyita empat kendaraan roda empat dari kediaman tersangka lain berinisial H di Sukabumi.
"Kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan rumah tersangka H di Sukabumi dan mengamankan empat kendaraan roda empat," ujarnya.
Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, pihaknya telah memeriksa para korban atas kasus tersebut. Saat ini, jumlah korban masih terus bertambah.
Berita Terkait
-
Klaim Penggunaan Gas Air Mata Saat Bentrokan di Rempang Sesuai Prosedur, Polri: Apa yang Dievaluasi?
-
Bareskrim Polri Gandeng Kominfo dan BSSN Selidiki Peretas Akun YouTube DPR RI
-
Besok, Bareskrim Polri Periksa Wulan Guritno Terkait Kasus Promosi Judi Online
-
Anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Diduga Tewas Ditembak Seniornya di Rusun Polri Cikeas
-
Tidak Hadir Penuhi Panggilan Polisi dalam Kasus TPPU Panji Gumilang, Dua Petinggi PT SBMK Minta Ditunda Jumat
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung