SuaraBekaci.id - Polisi menyita sebanyak 14 mobil dari rumah CEO EDCCash, Abdul Rahman Yusuf. Selain itu, Abdul Rahman Yusuf juga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.
Diketahui sebelumnya nasabah EDCCash mendatangi kediaman Abdul Rahman Yusuf di di Jalan Lame, Kelurahan Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi pada Sabtu (10/4/2021) malam. Mereka ingin menemui Abdul Rahman Yusuf untuk menagih uangnya yang telah digunakan untuk investasi di EDCCash.
Pihak kepolisian menangkap Abdul Rahman Yusuf menindaklanjuti laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021. Selain Abdul, polisi juga menangkap lima orang tersangka lain terkait dengan dugaan kasus EDCCash.
"Sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka AY dengan mengamankan 14 kendaraan roda empat, uang tunai baik rupiah maupun mata uang asing serta barang mewah lainnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan dikutip dari tayangan siaran langsung instagram Divisi Humas Polri, Selasa (20/4/2021).
Selain itu, pihak kepolsiian juga menyita empat kendaraan roda empat dari kediaman tersangka lain berinisial H di Sukabumi.
"Kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan rumah tersangka H di Sukabumi dan mengamankan empat kendaraan roda empat," ujarnya.
Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, pihaknya telah memeriksa para korban atas kasus tersebut. Saat ini, jumlah korban masih terus bertambah.
Berita Terkait
-
Klaim Penggunaan Gas Air Mata Saat Bentrokan di Rempang Sesuai Prosedur, Polri: Apa yang Dievaluasi?
-
Bareskrim Polri Gandeng Kominfo dan BSSN Selidiki Peretas Akun YouTube DPR RI
-
Besok, Bareskrim Polri Periksa Wulan Guritno Terkait Kasus Promosi Judi Online
-
Anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Diduga Tewas Ditembak Seniornya di Rusun Polri Cikeas
-
Tidak Hadir Penuhi Panggilan Polisi dalam Kasus TPPU Panji Gumilang, Dua Petinggi PT SBMK Minta Ditunda Jumat
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031