SuaraBekaci.id - Seorang pria yang merupakan pegawai bank melangsungkan pernikahan empat kali dan perceraian sebanyak tiga kali dengan wanita yang sama. Pernikahan dan perceraian pria tersebut dengan wanita yang sama hanya berlangsung dalam kurun waktu 37 hari.
Pria yang menikah empat kali dengan wanita yang sama itu berasal dari Taiwan. Kisah pria pegawai bank tersebut viral di Taiwan.
Menyadur dari Oddity Central, Sabtu (17/4/2021), pria yang bekerja di bank ini memiliki alasan melakukan pernikahan dan perceraian berulang kali. Yakni, karena ingin cuti lebih panjang dan dibayar perusahaan.
Karena, menurut hukum Taiwan, seseorang berhak mendapatkan delapan cuti kerja yang dibayar ketika mereka menikah.
Pada pernikahan pertama, ia mengajukan pernyataan akan menikah dan mendapat cuti 8 hari serta dibayar oleh perusahaan.
Sehari setelah cuti itu berakhir, ia bercerai dan kembali menikahi istrinya pada keesokan harinya agar kembali mendapatkan cuti serta dibayar perusahaan.
Terhitung, pria itu pun melakukan 4 kali pernikahan dan cerai tiga kali dalam 37 hari. Ia pun berhasil memperoleh 32 hari cuti dibayar.
Meski awalnya berjalan lancar, aksi pria tersebut dicurigai pihak bank tempatnya bekerja. Sehingga, kantornya tak memberikan cuti berbayar 8 hari.
Saat keinginannya tidak dipenuhi, pria itu mengajukan pengaduan terhadap Biro Tenaga Kerja Kota Taipei.
Baca Juga: Sudah Semangat Sholat Berjamaah, Pria Ini Berakhir Malu Lihat Pakaiannya
Ia menuduh bank tersebut telah melanggar hukum dengan tidak mematuhi Pasal 2 "Aturan Cuti Tenaga Kerja".
Biro Tenaga Kerja melakukan penyelidikan atas masalah yang dilaporkan oleh pria tersebut.
Kemudian, memutuskan bahwa bank tersebut memang telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Tak sampai di situ, pihak bank pun didenda Rp 10 Juta pada bulan Oktober tahun lalu.
Namun pihak bank mengajukan banding dan menyebut jika pegawai itu telah melakukan penyalahgunaan cuti pernikahan yang bermaksud penipuan.
Kendati demikian, 10 April kemarin Biro Tenaga Kerja Beishi dengan enggan mendukung keputusan sebelumnya, dengan alasan bahwa meskipun perilaku pegawai bank tidak etis, pria itu tidak melanggar hukum.
Berita Terkait
-
Viral Surat Komitmen Pimpinan DPR dan Botok Cs Dinilai Janggal: 3 Kata Penting Hilang
-
Viral Rapper Jepang Young Coco Disebut Mirip Jokowi, Netizen: Ini Lil Owi!
-
Ramai Foto Profil Jadi Hitam Putih dengan Tagar Still Prabowo, Brief dari Siapa?
-
Viral! Sosok Besar yang Bekingi Aksi Demo 27 Agustus Dibongkar: Ingin Ada Perubahan
-
Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Ayah dan Anak Tewas Akibat Ledakan Gas di Cikarang
-
Produsen Keju Nasional Gandeng Perusahaan Prancis, Industri Keju Indonesia Naik Kelas
-
Pria Asal Bekasi Diciduk Polisi Usai Ajak Kepung DPR
-
Polisi Cegat Massa Aksi di Stasiun Kereta: Pelajar SMP-SMA Jadi Target
-
BRI Dorong UMKM Tumbuh Lewat Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara