SuaraBekaci.id - Seorang pria yang merupakan pegawai bank melangsungkan pernikahan empat kali dan perceraian sebanyak tiga kali dengan wanita yang sama. Pernikahan dan perceraian pria tersebut dengan wanita yang sama hanya berlangsung dalam kurun waktu 37 hari.
Pria yang menikah empat kali dengan wanita yang sama itu berasal dari Taiwan. Kisah pria pegawai bank tersebut viral di Taiwan.
Menyadur dari Oddity Central, Sabtu (17/4/2021), pria yang bekerja di bank ini memiliki alasan melakukan pernikahan dan perceraian berulang kali. Yakni, karena ingin cuti lebih panjang dan dibayar perusahaan.
Karena, menurut hukum Taiwan, seseorang berhak mendapatkan delapan cuti kerja yang dibayar ketika mereka menikah.
Pada pernikahan pertama, ia mengajukan pernyataan akan menikah dan mendapat cuti 8 hari serta dibayar oleh perusahaan.
Sehari setelah cuti itu berakhir, ia bercerai dan kembali menikahi istrinya pada keesokan harinya agar kembali mendapatkan cuti serta dibayar perusahaan.
Terhitung, pria itu pun melakukan 4 kali pernikahan dan cerai tiga kali dalam 37 hari. Ia pun berhasil memperoleh 32 hari cuti dibayar.
Meski awalnya berjalan lancar, aksi pria tersebut dicurigai pihak bank tempatnya bekerja. Sehingga, kantornya tak memberikan cuti berbayar 8 hari.
Saat keinginannya tidak dipenuhi, pria itu mengajukan pengaduan terhadap Biro Tenaga Kerja Kota Taipei.
Baca Juga: Sudah Semangat Sholat Berjamaah, Pria Ini Berakhir Malu Lihat Pakaiannya
Ia menuduh bank tersebut telah melanggar hukum dengan tidak mematuhi Pasal 2 "Aturan Cuti Tenaga Kerja".
Biro Tenaga Kerja melakukan penyelidikan atas masalah yang dilaporkan oleh pria tersebut.
Kemudian, memutuskan bahwa bank tersebut memang telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Tak sampai di situ, pihak bank pun didenda Rp 10 Juta pada bulan Oktober tahun lalu.
Namun pihak bank mengajukan banding dan menyebut jika pegawai itu telah melakukan penyalahgunaan cuti pernikahan yang bermaksud penipuan.
Kendati demikian, 10 April kemarin Biro Tenaga Kerja Beishi dengan enggan mendukung keputusan sebelumnya, dengan alasan bahwa meskipun perilaku pegawai bank tidak etis, pria itu tidak melanggar hukum.
Berita Terkait
-
Berkaca dari Kasus Viral di Depok, Punya Tetangga Baik adalah Privilege
-
Gaya Hidup DINK: Keputusan Egois atau Pilihan Paling Rasional di Era Modern?
-
Psikologi Tren Blind Box: Kita Beli Mainannya atau Rasa Penasarannya?
-
Momen Teddy Suruh Push Up 1.600 Taruna Akmil, Kolom Komentar Ramai Diserbu Netizen
-
Ulasan Cek Khodam: Saat Tren Viral Berubah Jadi Komedi Horor yang Segar!
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI sebagai Motor Utama Penyaluran KUR Perumahan Program 3 Juta Rumah