SuaraBekaci.id - Jawa Barat bebas zona merah Covid-19. Tidak ada zona merah Covid-19 atau zona risiko tinggi Covid-19 di Jawa Barat pada pekan ini.
Pada laman covid19.go.id/peta-risiko, Minggu (18/4/2021), disampaikan terdapat sebanyak 19 kabupaten/kota di Jawa Barat yang masuk zona oranye atau zona risiko sedang.
Selanjutnya, terdapat sebanyak delapan kota dan kabupaten yang masuk zona kuning Covid-19atau zona risiko rendah Covid-19.
Dilansir dari AyoBandung.com -- jaringan Suara.com, berikut daftar wilayah zona penyebaran corona di Jawa Barat:
Zona Kuning:
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Bandung
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Subang
Kabupaten Pangandaran
Zona Oranye:
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Garut
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Bogor
Kabupaten Karawang
Kabupaten Indramayu
Kota Depok
Kota Banjar
Kota Cirebon
Kota Bekasi
Kota Tasikmalaya
Kota Bogor
Kota Bandung
Kota Sukabumi
Kota CImahi
Zona Merah:
Baca Juga: Istri Positif Covid-19, Ini Hasil Tes Ridwan Kamil
Tidak ada
Kasus Positif Covid-19 Naik 998
Jumlah akumulasi kasus positif Covid-19 di Jawa Barat sampai dengan Jumat (16/4/2021) tercatat seanyak 265.286. Data tersebut diperoleh dari laman Pikobar hingga pukul 21.00 WIB, Sabtu (17/4/2021).
Kenaikan kasus positif Covid-19 tercatat sebanyak 998 pada hari tersebut.
Sehingga, jumlah warga di Jawa Barat yang positif Covid-19 terdapat sebanyak 28.507 orang. Puluhan ribu orang tersebut berada dalam masa isolasi atau perawatan. Angka tersebut bertambah 381 kasus bila dibandingkan hari sebelumnya.
Untuk jumlah pasien positif yang meninggal dunia, hari ini total telah mencapai jumlah 3.479 orang. Angka tersebut meningkat 5 kasus dibanding sebelumnya.
Berita Terkait
-
Libur Isra Miraj, 3.300 Kendaraan Padati Jalur Wisata Puncak
-
Status Dicabut, Masjid Agung Bandung Tak Lagi Masjid Raya
-
Prabowo Umumkan Indonesia Capai Swasembada Pangan 2025
-
Larangan Sawit Jabar Vs Regulasi Nasional: Mengapa Surat Edaran Dedi Mulyadi Rawan Digugat?
-
Gebrakan KDM Haramkan Jabar untuk Penanaman Sawit Baru
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar