Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 18 April 2021 | 10:27 WIB
ILUSTRASI Larangan mudik -- Suasana di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jumat (9/4/2021). [Suara.com/Dian Latifah]

SuaraBekaci.id - Izin usaha operator bus yang melanggar larangan mudik Lebaran 2021 dapat dicabut. Demikian hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Dia mengatakan, operator bus yang tetap beroperasi membawa penumpang pada pemberlakuan larangan mudik akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha dari Kementerian Perhubungan.

"Kalau,dia usaha yang berizin, misalnya, bus kan sudah dibilang tidak boleh jalan, tetapi dia jalan, ada sanksi dari Dinas Perhubungan, baik teguran atau pencabutan (izin usaha) atau sanksi lain," kata Sambodo dilansir dari Antara, Minggu (18/4/2021).

Sambodo menjelaskan, pihaknya telah menentukan titik penyekatan larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.

Baca Juga: Catat! Ini Sanksi PNS yang Mudik Lebaran 2021

Menurtnya, mmasyarakat yang nekat melakukan mudik menggunakan kendaraan pribadi, termasuk membawa keluarga akan diputar balik saat melewati sejumlah pos pengamanan.

Sementara itu, kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran atau disebut travel gelap akan dikenakan sanksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Diketahui, Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Baca Juga: Wisata Bali: Ikut Larangan Mudik, Sebaiknya Lokasi Berperjalanan Ditutup

Load More