SuaraBekaci.id - Izin usaha operator bus yang melanggar larangan mudik Lebaran 2021 dapat dicabut. Demikian hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Dia mengatakan, operator bus yang tetap beroperasi membawa penumpang pada pemberlakuan larangan mudik akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha dari Kementerian Perhubungan.
"Kalau,dia usaha yang berizin, misalnya, bus kan sudah dibilang tidak boleh jalan, tetapi dia jalan, ada sanksi dari Dinas Perhubungan, baik teguran atau pencabutan (izin usaha) atau sanksi lain," kata Sambodo dilansir dari Antara, Minggu (18/4/2021).
Sambodo menjelaskan, pihaknya telah menentukan titik penyekatan larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.
Menurtnya, mmasyarakat yang nekat melakukan mudik menggunakan kendaraan pribadi, termasuk membawa keluarga akan diputar balik saat melewati sejumlah pos pengamanan.
Sementara itu, kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran atau disebut travel gelap akan dikenakan sanksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.
Diketahui, Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Berita Terkait
-
Polisi Cari Perempuan dalam Video Viral SIM Jakarta
-
Polda Metro Jaya Jelaskan Video Viral SIM Jakarta: Kesalahan Anggota...
-
Jadi Biang Kerok Tabrakan Beruntun di Utan Kayu, Fortuner Pakai Pelat Palsu TNI Buat Hindari e-TLE
-
Ambulans Kena Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya: Evaluasi!
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!