SuaraBekaci.id - Rumah makan, restoran dan kafe di Kota Bekasi boleh melayani makan di tempat sampai dengan pukul 23.00 WIB. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 556/489/SET.Covid-19 tentang penyesuaian pada kegiatan untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Kafe di Kota Bekasi.
Kabag Humas Setda Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah meyampaikan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung aktivitas masyarakat dalam menjalankan lbadah Puasa pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 1442 Hijriah.
Selain itu, dia juga menyampaikan bwha penyesuaian kegiatan rumah makan, restoran dan kafe serta usaha sejenis tersebut harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat kelurahan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Penyesuaian yang dilakukan diantaranya sebagai berikut ;
1. KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DAN JASA
Terhadap Pusat Perbelanjaan/Mall, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha Perdagangan Lainnya Jam Operasional dimulai Pukul (07.00 sampai dengan 22.00) WlB dan yang memiliki izin operasional 24 jam (TIDAK BERLAKU) tetapi tetap melakukan jam operasional mulai pukul 07.00 sampai dengan 22.00 WlB dengan Wajib memperhatikan Jumlah Pengunjung agar tidak adanya kerumunan;
2. TEMPAT/FASILITAS USAHA JASA KEPARIWSATAAN SERTA HIBURAN
a. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dine in / makan ditempat diperbolehkan sampai dengan pukul 23.00 WlB, dan dapat beroperasi Kembali pada pukul 02.00 WlB s.d 04.30 WJB untuk melayani kebutuhan sahur (berlaku untuk Rumah Makan, Rostoran yang beroperasi diluar Mall).
b. Makan/Minum di tempat paling banyak 50% (lima puluh persen) kapasitas pengunjung.
Baca Juga: Pemkab Bekasi Gelar Pembelajaran Tatap Muka Secara Serentak Mulai Juli 2021
c. Untuk layanan take away/drive thru dapat melayani sampai pukul 24.00 WIB (berlaku untuk Rumah Makan/RestoranlUsaha diluar Mall).
d. Untuk kegiatan pada tempat hiburan malam di tutup sementara waktu dalam bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
3. Selain hal - hal yang disebutkan pada angka 1 dan angka 2, Surat edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 556/460/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Kota Bekasi Pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan Dan Perdagangan (area Publik) di Kota Bekasi tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai ditetapkan kebijakan baru.
Berita Terkait
-
Live Report: Suasana Pemudik di Hari H Lebaran Idulfitri di Bekasi Kalimalang
-
Kisah Haru Ayah dan Anak Boncengan Naik Sepeda Ontel, Mudik Jakarta- Tegal
-
Pemudik Asal Bekasi Bingung Terlantar di Tol Semarang-Solo Usai Diturunkan Bus
-
Didominasi Motor, Arus Mudik di Kalimalang Padat Merayap
-
Siasat Pemudik Motor: Berangkat Malam Lewat Kalimalang Agar Tak Kepanasan dan Tetap Puasa
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
Terkini
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?
-
Fasilitas Lengkap Posko Mudik Bekasi: Istirahat Aman, Cek Kesehatan Gratis, hingga Bengkel