
SuaraBekaci.id - Rumah makan, restoran dan kafe di Kota Bekasi boleh melayani makan di tempat sampai dengan pukul 23.00 WIB. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 556/489/SET.Covid-19 tentang penyesuaian pada kegiatan untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Kafe di Kota Bekasi.
Kabag Humas Setda Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah meyampaikan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung aktivitas masyarakat dalam menjalankan lbadah Puasa pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 1442 Hijriah.
Selain itu, dia juga menyampaikan bwha penyesuaian kegiatan rumah makan, restoran dan kafe serta usaha sejenis tersebut harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat kelurahan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Penyesuaian yang dilakukan diantaranya sebagai berikut ;
Baca Juga: Pemkab Bekasi Gelar Pembelajaran Tatap Muka Secara Serentak Mulai Juli 2021
1. KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DAN JASA
Terhadap Pusat Perbelanjaan/Mall, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha Perdagangan Lainnya Jam Operasional dimulai Pukul (07.00 sampai dengan 22.00) WlB dan yang memiliki izin operasional 24 jam (TIDAK BERLAKU) tetapi tetap melakukan jam operasional mulai pukul 07.00 sampai dengan 22.00 WlB dengan Wajib memperhatikan Jumlah Pengunjung agar tidak adanya kerumunan;
2. TEMPAT/FASILITAS USAHA JASA KEPARIWSATAAN SERTA HIBURAN
a. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dine in / makan ditempat diperbolehkan sampai dengan pukul 23.00 WlB, dan dapat beroperasi Kembali pada pukul 02.00 WlB s.d 04.30 WJB untuk melayani kebutuhan sahur (berlaku untuk Rumah Makan, Rostoran yang beroperasi diluar Mall).
b. Makan/Minum di tempat paling banyak 50% (lima puluh persen) kapasitas pengunjung.
Baca Juga: Kabur Usai Tabrak Anak Kecil, Angkot M-19 Hantam Trotoar di Kalimalang
c. Untuk layanan take away/drive thru dapat melayani sampai pukul 24.00 WIB (berlaku untuk Rumah Makan/RestoranlUsaha diluar Mall).
d. Untuk kegiatan pada tempat hiburan malam di tutup sementara waktu dalam bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
3. Selain hal - hal yang disebutkan pada angka 1 dan angka 2, Surat edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 556/460/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Kota Bekasi Pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan Dan Perdagangan (area Publik) di Kota Bekasi tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai ditetapkan kebijakan baru.
Berita Terkait
-
Ragam Pesan-pesan Lucu dan Mengharukan Pemudik Motor di Kalimalang
-
Pemudik Motor Padati Kalimalang
-
32 Situ di Bogor dan Bekasi Hilang, Nusron Wahid: Saya Baru Jadi Menteri ATR
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber All You Can Eat di Bekasi, Interior Kekinian dan Nyaman
-
Taman Limo Jatiwangi, Rekomendasi Tempat Wisata Murah Meriah di Bekasi
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
Terkini
-
Libur Lebaran 2025, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Tanpa Hambatan
-
BRI Pastikan Mudik Lebaran Lancar dengan Layanan AgenBRILink di Desa dan Pelosok
-
Bebas Khawatir, BRI Siapkan Weekend Banking dan Layanan Terbatas Selama Libur Ramadan dan Idul Fitri
-
Demo Tolak UU TNI, Pendemo di Bekasi Dilaporkan ke Polisi Gegara Ini
-
BRI Dukung Pemberdayaan Desa Berkelanjutan dengan Beri Bantuan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro