SuaraBekaci.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah selama periode Ramadan dan Idul Fitri (RAFI) 2025. Demi memastikan kebutuhan transaksi perbankan tetap terpenuhi, BRI menghadirkan program Weekend Banking dan Kantor Cabang Layanan Terbatas pada periode libur panjang tersebut.
Sejalan dengan peningkatan jumlah hari libur menjadi 11 hari di tahun 2025, BRI akan mengoperasikan Layanan Terbatas yang tersebar di berbagai wilayah strategis. Layanan ini ditujukan untuk mendukung berbagai kebutuhan transaksi perbankan masyarakat selama periode libur nasional, termasuk di antaranya layanan pembukaan rekening, setoran dan penarikan tunai, layanan kartu debit BRI, registrasi e-banking, serta setoran penerimaan negara dan pajak.
Kalender Operasional BRI RAFI 2025
- Layanan Terbatas Idul Fitri akan diselenggarakan di 184 Kantor Cabang pada 28 Maret 2025 dan 104 Kantor Cabang pada 30 Maret, 2 April dan 4 April 2025. Perlu dicatat, pada tanggal 30 Maret 2025 seluruh Kantor Cabang di Bali tidak beroperasi karena masih dalam rangkaian Hari Raya Keagamaan.
- Weekend Banking Reguler akan tetap beroperasi di 66 Kantor Cabang pada 5-6 April 2025.
- Jam operasional khusus: Pada 28 Maret dan 4 April 2025, layanan akan berlangsung dari pukul 08:00 hingga pukul 15.00 waktu setempat, sementara pada 30 Maret dan 2 April 2025, layanan akan berakhir pada pukul 12:00 waktu setempat.
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengatakan bahwa layanan operasional selama periode RAFI 2025 ini merupakan bagian dari komitmen BRI dalam mendukung kelancaran transaksi keuangan masyarakat, terutama di tengah meningkatnya mobilitas pada periode libur panjang.
“BRI terus berupaya memberikan kemudahan akses layanan perbankan bagi nasabah, baik melalui kantor cabang yang tetap beroperasi terbatas maupun melalui layanan digital seperti BRImo dan jaringan ATM BRI yang tersedia dalam 24 jam. Dengan layanan ini, kami berharap dapat memenuhi kebutuhan transaksi nasabah dengan lebih optimal,” ujarnya.
Nasabah juga diimbau untuk memanfaatkan layanan digital BRI seperti BRImo, Internet Banking, dan ATM BRI guna memastikan kenyamanan transaksi kapan saja dan di mana saja.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan operasional BRI selama RAFI 2025, nasabah dapat menghubungi kami melalui Sabrina WhatsApp 0812 1214 017 atau dapat mengakses website resmi BRI di https://bri.co.id/layanan-terbatas-bri. ***
Berita Terkait
-
BRI Dukung Pemberdayaan Desa Berkelanjutan dengan Beri Bantuan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro
-
BRI Sabet Gelar Bank UMKM Terbaik di Asia
-
Raih Anugerah Avirama Nawasena dari SBM ITB, BRI: Keberagaman Perkuat Daya Saing Perusahaan
-
BRI Jamin Keandalan E-Channel demi Transaksi Lancar saat Lebaran
-
Berkah Ramadan, Omset Pengusaha Kosmetik Binaan BRI Ini Meningkat Pesat
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?