Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 13 April 2021 | 21:04 WIB
Personel Satpol PP Kota Cilegon menindak rumah makan yang buka siang hari selama Ramadhan.[BantenNews.co.id]

SuaraBekaci.id - Rumah makan di Kota Cilegon dilarang buka siang hari selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Rumah makan di Cilegon diimbau untuk tidak membuka kegiatan usahanya pada siang hari berdasarkan Surat Imbauan Nomor 300/184/Satpol PP/2021 tertanggal 18 April 2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cilegon, Juhadi M Syukur.

Pada surat imbauan tersebut disampaikan pengusaha restoran, kafe, rumah makan dan sejenisnya diimbau untuk menutup uahanya selama umat Islam menjalankan ibadah puasa.

Surat imbauan itu telah dilayangkan dan disosialisasikan kepada seluruh rumah makan dan kegiatan usaha sejenis di Kota Cilegon agar mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Ghea Youbi Tampil Cantik Pakai Hijab saat Ramadhan, Warganet: Adem Banget!

Rumah makan serta kegiatan usaha sejenis tersebut diperkenankan untuk membuka mulai sore hari.

"Dan buka setelah pukul 16.00 WIB,” ujar Juhadi dalam surat imbauannya dilansir dari BantenNews.co.id -- jaringan Suara.com, Selasa (13/4/2021).

Pihaknya meminta seluruh pengusaha restoran, kafe, rumah makan dan usaha sejenis agar melakasanakan imbauan dalam surat tersebut.

"Agar diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Malang dan sekitarnya Rabu 14 April 2021

Load More