SuaraBekaci.id - Rumah makan di Kota Cilegon dilarang buka siang hari selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Rumah makan di Cilegon diimbau untuk tidak membuka kegiatan usahanya pada siang hari berdasarkan Surat Imbauan Nomor 300/184/Satpol PP/2021 tertanggal 18 April 2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cilegon, Juhadi M Syukur.
Pada surat imbauan tersebut disampaikan pengusaha restoran, kafe, rumah makan dan sejenisnya diimbau untuk menutup uahanya selama umat Islam menjalankan ibadah puasa.
Surat imbauan itu telah dilayangkan dan disosialisasikan kepada seluruh rumah makan dan kegiatan usaha sejenis di Kota Cilegon agar mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
Rumah makan serta kegiatan usaha sejenis tersebut diperkenankan untuk membuka mulai sore hari.
"Dan buka setelah pukul 16.00 WIB,” ujar Juhadi dalam surat imbauannya dilansir dari BantenNews.co.id -- jaringan Suara.com, Selasa (13/4/2021).
Pihaknya meminta seluruh pengusaha restoran, kafe, rumah makan dan usaha sejenis agar melakasanakan imbauan dalam surat tersebut.
"Agar diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Baca Juga: Ghea Youbi Tampil Cantik Pakai Hijab saat Ramadhan, Warganet: Adem Banget!
Berita Terkait
-
Seribu Anak Muda Curhat Masal Bareng Dave Hendrik dan Iwet Ramadhan di Stage of Mind 2.0
-
Independensi MA Terancam? Ini Alasan PILAR Desak Moratorium Seleksi Hakim Agung 2026
-
Eksploitasi Kemiskinan dalam Film, Menyoal Marketing Operasi Pesta Copet
-
Ulasan Film Operasi Pesta Copet: Aksi Komedi Heist Berlatar Festival Musik!
-
Iqbal Ramadhan Totalitas Perankan Ijal di Film Operasi Pesta Copet
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bantu Lansia Tetap 'Ngebul', Presiden Prabowo Bagikan Becak Listrik Gratis di Bekasi
-
BRI InFrame 2026 Jadi Ruang Dokumentasi Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Surat Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI
-
Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel
-
Eks Pj Bupati hingga Ketua DPRD Bekasi Diperiksa KPK, Kasus Suap Rp11,4 Miliar Memanas