SuaraBekaci.id - Rumah makan di Kota Cilegon dilarang buka siang hari selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Rumah makan di Cilegon diimbau untuk tidak membuka kegiatan usahanya pada siang hari berdasarkan Surat Imbauan Nomor 300/184/Satpol PP/2021 tertanggal 18 April 2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cilegon, Juhadi M Syukur.
Pada surat imbauan tersebut disampaikan pengusaha restoran, kafe, rumah makan dan sejenisnya diimbau untuk menutup uahanya selama umat Islam menjalankan ibadah puasa.
Surat imbauan itu telah dilayangkan dan disosialisasikan kepada seluruh rumah makan dan kegiatan usaha sejenis di Kota Cilegon agar mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
Rumah makan serta kegiatan usaha sejenis tersebut diperkenankan untuk membuka mulai sore hari.
"Dan buka setelah pukul 16.00 WIB,” ujar Juhadi dalam surat imbauannya dilansir dari BantenNews.co.id -- jaringan Suara.com, Selasa (13/4/2021).
Pihaknya meminta seluruh pengusaha restoran, kafe, rumah makan dan usaha sejenis agar melakasanakan imbauan dalam surat tersebut.
"Agar diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Baca Juga: Ghea Youbi Tampil Cantik Pakai Hijab saat Ramadhan, Warganet: Adem Banget!
Berita Terkait
-
Berapa Hari Lagi Bulan Puasa Ramadhan 2026? Mari Hitung Mundur
-
5 Pemain Abroad yang Bisa Dipanggil John Herdman untuk Piala AFF 2026
-
Iqbaal Ramadhan Resmi Jadi Wajah Reno15 Series, Oppo Bidik Generasi Muda
-
Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan Apakah Boleh? Ini Bacaan Niat Puasanya yang Benar
-
Siap-Siap Sambut Lebaran Dua Kali dalam Setahun, Kapan Tepatnya dan Kenapa Bisa Terjadi?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung