SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi mempersiapkan rencana operasi larangan mudik Lebaran 2021. Hal itu menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas mudik saat Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah/2021 dan direncanakan mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan titik penyekatan mudik lebaran 2021 di Kota Bekasi. Pihaknya pun berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menentukan titik penyekatan mudik Lebaran 2021.
"Memang sekarang belum (berlaku pelarangan mudik). Ketika larangan ini berlakukan, kita sudah siapkan rencana operasinya. Dishub membuat rencana operasinya. Ini kami akan berkordinasi dengan jajaran Satlantas Polres Metro Bekasi Kota," kata Dadang, Selasa (13/4/2021).
Dadang menyampaikan, penyekatan akan dilakukan di sejumlah titik perbatasan dengan menerjunkan sejumlah personel yang akan mengecek Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pengendara yang diduga akan melakukan aktifitas mudik.
"Skema rencana operasi kita lakukan di perbatasan DKI di Harapan Indah, di Sumber Arta, semua tujuan mudik ke Pantura yang melintas Kota Bekasi. Juga di arah Bogor di Bantar Gebang dan exit tol dilakukan penyekatan. Ini kita persiapkan personel siaga 24 jam, seandainya ini serentak diberlakukan," katanya.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Pemkot Bekasi, disampaikan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam aturan ini terdapat larangan operasional kendaraan sejak 6-17 Mei 2021 atau libur lebaran. Permenhub ini diterbitkan untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan.
Pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian.
Angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. Selain itu, masih ada lagi kendaraan yang diizinkan beroperasi selama larangan mudik 2021.
Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Angkutan Soloraya Tetap Beroperasi
1. Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti Perjalanan dinas, Bekerja, Kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.
2. Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti:
- Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya,
- Kunjungan keluarga yang sakit,
- Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia,
- Ibu hamil dengan satu orang pendamping,
- Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping,
- Pelayanan kesehatan yang darurat
3. Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan:
- Pimpinan lembaga tinggi negara RI,
- Kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
Berita Terkait
-
Bekasi Timur Geger, Pria 61 Tahun di Bekasi Diciduk Usai Samarkan 14,6 Kg Ganja dalam Dua Kardus!
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!