SuaraBekaci.id - Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Bekasi memperbolehkan pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara bertahap atau dicicil.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, pembayaran THR 2021 dapat dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan perusahaan.
"Tapi saya belum komunikasi dengan bapak (Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi), sebenernya sih full, tapi pemberian itu (THR) bisa diberikan bertahap," katanya menanggapi tuntutan buruh Bekasi yang menolak pembayaran THR diberikan secara bertahap, Senin (12/4/2021).
Ika menyarankan kepada perusahaan yang tak mampu untuk membayar THR secara full agar berdiskusi dengan pekerja dan buruhnya.
"Karena dengan covid takutnya perusahaan engga mampu. Yang penting ada kesepakatan," katanya.
Diketahui, sejumlah buruh Bekasi yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak agar pengusaha yang ada di wilaya setempat melakukan pembayaran THR dengan full.
Bidang Pengupahan dan PKB PC SPL FSMPI Bekasi, M. Indrayana menyampaikan pihaknya menolak pemberian THR secara bertahap. Dia mendesak para pengusaha di Kota Bekasi untuk membayarkan THR secara full.
"Jadi, tidak ada alasan covid atau apa. Kalau bisa dibayar full (THR) ya harus dibayarkan," katanya kepada awak media usai menggelar aksi unjuk rasa tentang pembayaran THR di Kantor Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan bahwa pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tahun 2021.
Baca Juga: No Nego! Buruh Desak Pengusaha Bayar THR Lebaran secara Penuh
Ida Fauziah mengatakan, pembayaran THR tersebut merupakan hal yang wajib bagi pengusaha.
"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida dalam konferensi pers secara virtual, Senin (12/4/2021).
Dia mengatakan, pengusaha yang tidak mampu memenuhi THR wajib melakukan dialog secara kekeluargaan dengan para pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan.
Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016.
Berita Terkait
-
Kali Bekasi Kembali Menghitam dan Berbusa
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Grand Wisata, Intip Promo Rumah dan Kendaraan Impian
-
Bukan Sitaan Kasus BGN! Motor Trail Terbengkalai di Lahan Kosong Bekasi Ternyata Proyek Kemhan
-
KDM Lantik Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi Definitif Hari Ini
-
Liga Wanita Indonesia Kembali Bergulir, Enam Klub Siap Bersaing
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK