SuaraBekaci.id - Seorang bandar judi online, Rusdi Chandra bin Tjiam Thiang Siu ditangkap polisi. Bandar judi online yang mengincar pemulung sampah di Bogor ini ditangkap di depan Gedung Lautan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, Rusdi merupakan warga Gang Cibalok 1 Nomor 60 RT003/003, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah. Rusdi menjalankan aksinya di wilayah Bogor.
Dia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan kalau Rusdi melayani pemasangan judi online.
Kemudian polisi menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya Rusdi ditangkap pada Rabu 7 April 2021 sekitar pukul 13.30 WIB.
"Jadi pelaku mengajak orang-orang untuk memasang judi melaluinya, lewat situs judi online di aplikasi KTV Togel," kata Dhoni dilansir dari AyoBandung.com -- jaringan Suara.com, Senin, 12 April 2021.
Dia menjelaskan, para pelanggan yang ikut judi online itu kerap memasang mulai dari Rp1.000 melalui Rusdi.
Selanjutnya, Rusdi mentransferkan uang pasangan dari pelanggannya kepada rekening sebagaimana tercantum dalam aplikasi tersebut dalam bentuk deposit.
Tersangka kemudian memasukkan angka pasangan dan nilai pasangan sebagaimana pasangan para pemasang dalam aplikasi KTV Togel. Dan pengumuman angka yang keluar dapat dilihat dalam aplikasi KTV Togel (Result)
"Kalau pasang dua angka Rp1.000, dapatnya Rp70.000. Kalau pasang Rp1.000 untuk tiga angka kalau menang Rp400.000, kalau pasang Rp1.000 untuk empat angka dapatnya Rp3 juta," paparnya.
Baca Juga: Oknum Pegawai Dinsos Terlibat Prostitusi, Tak Berkutik saat Digerebek
Di tempat yang sama, Rusdi mengatakan, pelanggan yang ia tangani rata-rata berprofesi sebagai pemulung sampah.
Rusdi mengaku sudah menjalani bisnis tersebut selama dua bulan. Rata-rata penghasilan kotornya mencapai Rp150.000 per hari.
"Biasanya dalam satu hari saya melayani 30 orang pemasang, dengan omzet harian mencapai Rp150 ribu," ucapnya.
Rusdi dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun kurungan penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Waduh, OJK Temukan 39.392 Rekening Terhubung Judi Online!
-
DPR 'Beri Dua Jempol' untuk Komdigi: 3,3 Juta Konten Judi Online Lenyap dari Internet RI
-
Ratu Belanda Kunjungi Indonesia, OJK: Mau Bahas Fraud Sampai Judi Online
-
Komdigi Ancam Blokir Cloudflare, Dituduh Lindungi Situs Judol
-
Waspada Game Online Terafiliasi Judol Ancam Generasi Muda, Aparat Didesak Bertindak Tegas
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
Terkini
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan