SuaraBekaci.id - Seorang bandar judi online, Rusdi Chandra bin Tjiam Thiang Siu ditangkap polisi. Bandar judi online yang mengincar pemulung sampah di Bogor ini ditangkap di depan Gedung Lautan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, Rusdi merupakan warga Gang Cibalok 1 Nomor 60 RT003/003, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah. Rusdi menjalankan aksinya di wilayah Bogor.
Dia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan kalau Rusdi melayani pemasangan judi online.
Kemudian polisi menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya Rusdi ditangkap pada Rabu 7 April 2021 sekitar pukul 13.30 WIB.
"Jadi pelaku mengajak orang-orang untuk memasang judi melaluinya, lewat situs judi online di aplikasi KTV Togel," kata Dhoni dilansir dari AyoBandung.com -- jaringan Suara.com, Senin, 12 April 2021.
Dia menjelaskan, para pelanggan yang ikut judi online itu kerap memasang mulai dari Rp1.000 melalui Rusdi.
Selanjutnya, Rusdi mentransferkan uang pasangan dari pelanggannya kepada rekening sebagaimana tercantum dalam aplikasi tersebut dalam bentuk deposit.
Tersangka kemudian memasukkan angka pasangan dan nilai pasangan sebagaimana pasangan para pemasang dalam aplikasi KTV Togel. Dan pengumuman angka yang keluar dapat dilihat dalam aplikasi KTV Togel (Result)
"Kalau pasang dua angka Rp1.000, dapatnya Rp70.000. Kalau pasang Rp1.000 untuk tiga angka kalau menang Rp400.000, kalau pasang Rp1.000 untuk empat angka dapatnya Rp3 juta," paparnya.
Baca Juga: Oknum Pegawai Dinsos Terlibat Prostitusi, Tak Berkutik saat Digerebek
Di tempat yang sama, Rusdi mengatakan, pelanggan yang ia tangani rata-rata berprofesi sebagai pemulung sampah.
Rusdi mengaku sudah menjalani bisnis tersebut selama dua bulan. Rata-rata penghasilan kotornya mencapai Rp150.000 per hari.
"Biasanya dalam satu hari saya melayani 30 orang pemasang, dengan omzet harian mencapai Rp150 ribu," ucapnya.
Rusdi dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun kurungan penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Satpam Supermarket di Tambora Ditangkap Usai Gasak Sembako Rp 70 Juta untuk Judi Online
-
Demam Piala Dunia 2026: Filipina Darurat Kecanduan Judi Online
-
Terjerat Judi Online, Anak-Anak Disebut Sampai Mencuri dan Berutang Pinjol
-
Judi Online pada Anak Bukan Kenakalan, Melainkan Eksploitasi Digital
-
Polymarket Diblokir: Saat "Gercep" Komdigi Hanya Berlaku Jika Mengusik Penguasa?
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis
-
Israel Bunuh Hampir 1.000 Warga Palestina Sejak Oktober
-
Lautan Manusia di Kota Bekasi Rayakan Tahun Baru Islam
-
Paspor Disita dan Alami Kekerasan, Kisah Pilu Pekerja Migran Indonesia di Malaysia