SuaraBekaci.id - Seorang bandar judi online, Rusdi Chandra bin Tjiam Thiang Siu ditangkap polisi. Bandar judi online yang mengincar pemulung sampah di Bogor ini ditangkap di depan Gedung Lautan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, Rusdi merupakan warga Gang Cibalok 1 Nomor 60 RT003/003, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah. Rusdi menjalankan aksinya di wilayah Bogor.
Dia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan kalau Rusdi melayani pemasangan judi online.
Kemudian polisi menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya Rusdi ditangkap pada Rabu 7 April 2021 sekitar pukul 13.30 WIB.
"Jadi pelaku mengajak orang-orang untuk memasang judi melaluinya, lewat situs judi online di aplikasi KTV Togel," kata Dhoni dilansir dari AyoBandung.com -- jaringan Suara.com, Senin, 12 April 2021.
Dia menjelaskan, para pelanggan yang ikut judi online itu kerap memasang mulai dari Rp1.000 melalui Rusdi.
Selanjutnya, Rusdi mentransferkan uang pasangan dari pelanggannya kepada rekening sebagaimana tercantum dalam aplikasi tersebut dalam bentuk deposit.
Tersangka kemudian memasukkan angka pasangan dan nilai pasangan sebagaimana pasangan para pemasang dalam aplikasi KTV Togel. Dan pengumuman angka yang keluar dapat dilihat dalam aplikasi KTV Togel (Result)
"Kalau pasang dua angka Rp1.000, dapatnya Rp70.000. Kalau pasang Rp1.000 untuk tiga angka kalau menang Rp400.000, kalau pasang Rp1.000 untuk empat angka dapatnya Rp3 juta," paparnya.
Baca Juga: Oknum Pegawai Dinsos Terlibat Prostitusi, Tak Berkutik saat Digerebek
Di tempat yang sama, Rusdi mengatakan, pelanggan yang ia tangani rata-rata berprofesi sebagai pemulung sampah.
Rusdi mengaku sudah menjalani bisnis tersebut selama dua bulan. Rata-rata penghasilan kotornya mencapai Rp150.000 per hari.
"Biasanya dalam satu hari saya melayani 30 orang pemasang, dengan omzet harian mencapai Rp150 ribu," ucapnya.
Rusdi dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun kurungan penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Ada Transaksi Sampai Rp2,6 Miliar! Jabar Jadi 'Juara' Judol di Kalangan Penerima Bansos
-
Transaksi Judol Rp2,68 Miliar Terdeteksi di Keluarga Penerima Bansos Jawa Barat
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Setoran Judol 1.900 Pegawai Kemensos Tembus Rp8,6 Miliar, Rata-rata Lampaui Gaji Awal ASN
-
1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Capai Rp8,6 Miliar
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Jakarta Sering Disalahkan, Studi Terbaru ITB Bongkar Penyebab Asli Polusi Jabodetabek
-
BRI Group Borong Enam Penghargaan, Hery Gunardi Raih Best CEO Finance Asia 2026
-
BRI Perkuat Digital Banking untuk Bisnis, Qlola New Skin Hadir dengan Pengalaman Baru
-
Titik-Titik Terparah Krisis Air Bersih di Kabupaten Bekasi: Wilayah Ini Paling Menderita
-
Ekosistem Emas BRI Capai 153 Ton, Potensi Pertumbuhan Masih Terbuka