SuaraBekaci.id - Seorang bandar judi online, Rusdi Chandra bin Tjiam Thiang Siu ditangkap polisi. Bandar judi online yang mengincar pemulung sampah di Bogor ini ditangkap di depan Gedung Lautan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, Rusdi merupakan warga Gang Cibalok 1 Nomor 60 RT003/003, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah. Rusdi menjalankan aksinya di wilayah Bogor.
Dia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan kalau Rusdi melayani pemasangan judi online.
Kemudian polisi menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya Rusdi ditangkap pada Rabu 7 April 2021 sekitar pukul 13.30 WIB.
"Jadi pelaku mengajak orang-orang untuk memasang judi melaluinya, lewat situs judi online di aplikasi KTV Togel," kata Dhoni dilansir dari AyoBandung.com -- jaringan Suara.com, Senin, 12 April 2021.
Dia menjelaskan, para pelanggan yang ikut judi online itu kerap memasang mulai dari Rp1.000 melalui Rusdi.
Selanjutnya, Rusdi mentransferkan uang pasangan dari pelanggannya kepada rekening sebagaimana tercantum dalam aplikasi tersebut dalam bentuk deposit.
Tersangka kemudian memasukkan angka pasangan dan nilai pasangan sebagaimana pasangan para pemasang dalam aplikasi KTV Togel. Dan pengumuman angka yang keluar dapat dilihat dalam aplikasi KTV Togel (Result)
"Kalau pasang dua angka Rp1.000, dapatnya Rp70.000. Kalau pasang Rp1.000 untuk tiga angka kalau menang Rp400.000, kalau pasang Rp1.000 untuk empat angka dapatnya Rp3 juta," paparnya.
Baca Juga: Oknum Pegawai Dinsos Terlibat Prostitusi, Tak Berkutik saat Digerebek
Di tempat yang sama, Rusdi mengatakan, pelanggan yang ia tangani rata-rata berprofesi sebagai pemulung sampah.
Rusdi mengaku sudah menjalani bisnis tersebut selama dua bulan. Rata-rata penghasilan kotornya mencapai Rp150.000 per hari.
"Biasanya dalam satu hari saya melayani 30 orang pemasang, dengan omzet harian mencapai Rp150 ribu," ucapnya.
Rusdi dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun kurungan penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Dompet Digital Jadi Senjata Utama Lawan Judi Online
-
Waduh, OJK Temukan 39.392 Rekening Terhubung Judi Online!
-
DPR 'Beri Dua Jempol' untuk Komdigi: 3,3 Juta Konten Judi Online Lenyap dari Internet RI
-
Ratu Belanda Kunjungi Indonesia, OJK: Mau Bahas Fraud Sampai Judi Online
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
7 Fakta Keji Pasutri Juragan Nasi Kuning Paksa Karyawan Berhubungan Badan
-
Jusuf Kalla Lepas Relawan PMI untuk Bencana Sumatera dan Aceh
-
Libur Usai, Arus Balik Dimulai: Ini Imbauan Penting untuk Penumpang Kereta Api
-
BRI Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana lewat Pembangunan Huntara di Aceh
-
Sambut 2026, Dirut BRI Optimistis Transformasi Dorong Pertumbuhan Jangka Panjang