SuaraBekaci.id - Seorang bandar judi online, Rusdi Chandra bin Tjiam Thiang Siu ditangkap polisi. Bandar judi online yang mengincar pemulung sampah di Bogor ini ditangkap di depan Gedung Lautan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, Rusdi merupakan warga Gang Cibalok 1 Nomor 60 RT003/003, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah. Rusdi menjalankan aksinya di wilayah Bogor.
Dia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan kalau Rusdi melayani pemasangan judi online.
Kemudian polisi menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya Rusdi ditangkap pada Rabu 7 April 2021 sekitar pukul 13.30 WIB.
"Jadi pelaku mengajak orang-orang untuk memasang judi melaluinya, lewat situs judi online di aplikasi KTV Togel," kata Dhoni dilansir dari AyoBandung.com -- jaringan Suara.com, Senin, 12 April 2021.
Dia menjelaskan, para pelanggan yang ikut judi online itu kerap memasang mulai dari Rp1.000 melalui Rusdi.
Selanjutnya, Rusdi mentransferkan uang pasangan dari pelanggannya kepada rekening sebagaimana tercantum dalam aplikasi tersebut dalam bentuk deposit.
Tersangka kemudian memasukkan angka pasangan dan nilai pasangan sebagaimana pasangan para pemasang dalam aplikasi KTV Togel. Dan pengumuman angka yang keluar dapat dilihat dalam aplikasi KTV Togel (Result)
"Kalau pasang dua angka Rp1.000, dapatnya Rp70.000. Kalau pasang Rp1.000 untuk tiga angka kalau menang Rp400.000, kalau pasang Rp1.000 untuk empat angka dapatnya Rp3 juta," paparnya.
Baca Juga: Oknum Pegawai Dinsos Terlibat Prostitusi, Tak Berkutik saat Digerebek
Di tempat yang sama, Rusdi mengatakan, pelanggan yang ia tangani rata-rata berprofesi sebagai pemulung sampah.
Rusdi mengaku sudah menjalani bisnis tersebut selama dua bulan. Rata-rata penghasilan kotornya mencapai Rp150.000 per hari.
"Biasanya dalam satu hari saya melayani 30 orang pemasang, dengan omzet harian mencapai Rp150 ribu," ucapnya.
Rusdi dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun kurungan penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Judi Online: Hiburan Murah yang Membuat Hidup Jadi Mahal
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Rapat Bersama DPR, PPATK: Transaksi Judi Online di Indonesia Berhasil Ditekan Selama 2025
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?