SuaraBekaci.id - Larangan mudik pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021 harus memperhatikan ketegasan sikap dan sanksi. Demikian hal itu disampaikan Ketua DPP PKS yang juga Anggota DPR Mardani Ali Sera.
Pemerintah diminta untuk tegas menerapkan sanksi bagi pihak-pihaknya yang melanggar larangan mudik Lebaran 2021.
"Mengenai larangan mudik 6-17 Mei mendatang, tanpa ketegasan sikap dan sanksi, kebijakan tersebut bisa sia-sia. Jangan mengulangi kesalahan yang sama, 2020 mestinya jadi pelajaran ketika larangan bepergian yang sudah berjalan sejauh ini, mobilitas masyarakat tetap terjadi," kata Mardani melalui cuitan di akun twitternya @MardaniAliSera, Jumat (9/4/2021).
Dia mengatakan, mengatasi penyebaran Covid-19 dibarengi menjaga roda perekonomian memang merupakan hal yang sulit. Bahkan, tidak jarang memunculkan kebijakan yang membuat bingung masyarakat.
Namun, kata dia, mudik Lebaran 2021 perlu menjadi perhatian dengan memperhatikan peningkatan kasus pada pelaksanaan libur pada 2020 silam.
"Imbasnya, setelah Idul Fitri 2020 kenaikan kasus harian mencapai 93 persen, setelah libur Agustus ada kenaikan kasus 119 persen, libur Oktober 85 persen. Kemudian libur natal dan tahun baru 2021 menyumbang 78 persen kasus harian," katanya.
Menurut Mardani, saat ini sanksi bagi pelanggara larangan mudik harus diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Saatnya konsisten dengan aturan, karena konsistensi kerap jadi akar masalah di negeri ini. Jangan sampai program vaksinasi massal yang sudah sejauh ini menjadi sia-sia," katanya.
Berita Terkait
-
Meski Mudik 2026 Lebih Lancar, DPR Masih Temukan Masalah di Pelabuhan dan Rest Area Tol
-
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator
-
Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun
-
Mudik 2026 Lancar dan Aman, DPR Apresiasi Polri
-
Puncak Arus Balik Lebaran Kawasan Belawan-Batam
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan