SuaraBekaci.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro di Kota Bekasi diperpanjang. Hal itu menyusul telah dikeluarkannya surat edaran tentang PPKM berbasis mikro Dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan dan Perdagangan (Area Publik) di Kota Bekasi.
Surat edaran nomor : 556/460/SET.Covid-19 yang dikeluarkan Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi itu berlaku sejak 6 April sampai 19 April 2021.
Pada surat itu terdapat sejumlah aturan mengenai aktivitas jasa usaha yang ada di Kota Bekasi. Di antaranya yakni kegiatan di Pasar Tradisional dan Swasta, bioskop hingga klab malam.
Berikut aturan lengkap tentang PPKM mikro dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan dan Perdagangan (Area Publik) di Kota Bekasi:
1. Pasar Tradisional dan Pasar Swasta
a. Membatasi Jam Operasional pada pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta setiap hari pukul 08.00 s/d 18.00 WIB.
b. Pedagang kaki lima pada pasar baru bekasi, kranji baru, pasar bantargebang, dan pasar kranggan dengan pembatasan jam operasional setiap hari pukul 21.00 s/d 05.00 WIB. Pertokoan Pondok Gede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan Pasar Atrium Pondok Gede, jam operasionalnya setiap hari pukul 08.00 s/d 21.00 WIB.
c. Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta diwajibkan melaksanakan ketentuan dengan protokol kesehatan.
d. Pedagang Kaki Lima yang berada didalam/diluar area pasar agar menjaga jarak fisik lapak 1 sampai 1,5 meter dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satpol PP, DLH dan Disdamkar Kota Bekasi.
e. Melakukan penataan parkir motor dan mobil pada tempat yang sudah di tentukan dan apabila melanggar akan diberikan sanksi berupa penggembokan atau pengempesan ban.
Baca Juga: Pekanbaru Segera Terapkan PPKM Mikro di Wilayah Zona Merah Covid-19
2. Kegiatan Usaha Perdagangan dan Jasa
a. Terhadap pusat perbelanjaan, Toko Swalayan dan pelaku Usaha Perdagangan Lainnya Jam Operasional dimulai pukul 07.00 sampai dengan 21.00 WIB dan yang memiliki izin operasional 24 jam (TIDAK BERLAKU) tetapi tetap melakukan jam operasional mulai pukul 07.00 sampai dengan 21.00 WIB dengan Wajib memperhatikan Jumlah Pengunjung agar tidak adanya kerumunan
b. Hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha guna antisipasi dan pencegahan risiko penularan Corona Virus Disease (COVID-19) Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Bekasi antara lain:
1. Mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan Thermal Gun;
2. Menggunakan masker;
3. Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer;
4. Melakukan pengaturan penguniung dalam 1 area sehingga tidak terjadi kerumunan;
5. Memperhatikan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak antrian minimal 1 (satu) meter antar orang;
6. Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya didaerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service;
7. Menggunakan pembatas/partisi (flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain);
8. Memasang media informasi untuk menglngatkan pekerja dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik;
9. Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan desinfektan
10. Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.
3. Tempat Fasilitas Jasa Usaha Kepariwisataan Serta Hiburan
1. Standar Protokol Kesehatan
a. Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran / rumah makan / usaha sejenis diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in).
b. Terhadap penyedia kegiatan hiburan dan rekreasi diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan.
c. Pelaku usaha klab malam/musik hidup/pub, karaoke, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna dan refleksi keluarga diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan.
d. Jasa Perawatan Kecantikan/Rambut dan sejenisnya diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan
e. Untuk usaha pariwisata hotel, pemilik gedung pertemuan, jasa penyelenggara evenUpertemuan, kolam renang, lokasi daya tarik wisata, jasa ekonomi kreatif mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan standar usaha jasa kepariwisataan yang sudah ditetapkan sepanjang belum ada
perubahan.
f. Untuk Kegiatan Fasilitas Umum dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), sesuai undang -undang yang berlaku dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
g. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dapat dilaksanakan Maksimal 25o/o (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Waktu Operasional
a. Waktu Operasional untuk Kategori Hiburan Umum:
1. Klab Malam mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB;
2. Bar mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB;
3. Karaoke mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB;
4. Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan penayangan film terakhir pukul 21 .00 WIB;
5. Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB;
6. Bilyard mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB;
7. Panti Pijat refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB;
8. Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WlB.
b. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan cafe dine in makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 21.00 WlB, diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away drive thru dengan jam operasional sampai pukul 23.00 WIB (berlaku untuk Rumah
Makan/Restoran/Usaha diluar Mall).
c. Untuk Rumah Makan/Restoran/usaha sejenis dan Cafe, kegiatan /ive music diperbolehkan sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan max 5 (lima) orang personil, penyanyi hanya dari group pengisi acara live music, dan pengunjung tidak diperbolehkan melakukan kegiatan/gerakan yang mengundang kerumunan (berioget);
Berita Terkait
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
-
Beraksi Siang Bolong! Jambret Bersenjata di Bekasi Gagal Rampas Rp450 Juta Usai Kepergok Warga
-
Komika Obi Mesakh Protes Pelayanan Publik di Bekasi: Masa Ngurus KTP Hilang Kuota Sehari 10 Sih
-
Bekasi Mencekam! Pasar Pondok Gede Ricuh, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi