b. Hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha guna antisipasi dan pencegahan risiko penularan Corona Virus Disease (COVID-19) Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Bekasi antara lain:
1. Mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan Thermal Gun;
2. Menggunakan masker;
3. Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer;
4. Melakukan pengaturan penguniung dalam 1 area sehingga tidak terjadi kerumunan;
5. Memperhatikan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak antrian minimal 1 (satu) meter antar orang;
6. Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya didaerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service;
7. Menggunakan pembatas/partisi (flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain);
8. Memasang media informasi untuk menglngatkan pekerja dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik;
9. Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan desinfektan
10. Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.
3. Tempat Fasilitas Jasa Usaha Kepariwisataan Serta Hiburan
1. Standar Protokol Kesehatan
a. Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran / rumah makan / usaha sejenis diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in).
b. Terhadap penyedia kegiatan hiburan dan rekreasi diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan.
c. Pelaku usaha klab malam/musik hidup/pub, karaoke, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna dan refleksi keluarga diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan.
d. Jasa Perawatan Kecantikan/Rambut dan sejenisnya diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan
e. Untuk usaha pariwisata hotel, pemilik gedung pertemuan, jasa penyelenggara evenUpertemuan, kolam renang, lokasi daya tarik wisata, jasa ekonomi kreatif mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan standar usaha jasa kepariwisataan yang sudah ditetapkan sepanjang belum ada
perubahan.
f. Untuk Kegiatan Fasilitas Umum dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), sesuai undang -undang yang berlaku dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
g. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dapat dilaksanakan Maksimal 25o/o (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Waktu Operasional
a. Waktu Operasional untuk Kategori Hiburan Umum:
1. Klab Malam mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB;
2. Bar mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB;
3. Karaoke mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB;
4. Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan penayangan film terakhir pukul 21 .00 WIB;
5. Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB;
6. Bilyard mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB;
7. Panti Pijat refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB;
8. Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 21.00 WlB.
b. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan cafe dine in makan ditempat diperbolehkan hanya sampai dengan pukul 21.00 WlB, diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away drive thru dengan jam operasional sampai pukul 23.00 WIB (berlaku untuk Rumah
Makan/Restoran/Usaha diluar Mall).
Baca Juga: Pekanbaru Segera Terapkan PPKM Mikro di Wilayah Zona Merah Covid-19
c. Untuk Rumah Makan/Restoran/usaha sejenis dan Cafe, kegiatan /ive music diperbolehkan sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan max 5 (lima) orang personil, penyanyi hanya dari group pengisi acara live music, dan pengunjung tidak diperbolehkan melakukan kegiatan/gerakan yang mengundang kerumunan (berioget);
d. Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice/Gedung Pertemuan, Pihak Catering dan Sejenisnya, diperbolehkan menyelenggarakan acara dengan ketentuan :
1. Jam Operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB;
2. Pola penyajian makanan disajikan oleh Pramusaji/Petugas dari pihak Catering/Penyelenggara acara di meja masing - masing dengan pengawasan yang ketat oleh petugas serta tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap menjaga agar tidak terjadi kerumunan dan menerapkan physical distancing;
3. Kegiatan live music/organ tunggal diperbolehkan dengan penyanyi atau pengisi acara hanya dari group musik itu sendiri, tidak diperkenankan penyayi dari tamu atau diluar group musik; dan
4. Tetap melaksanakan protokol kesehatan, menjaga agar tidak terjadi kerumunan serta menerapkan physical distancing, dengan kapasitas pengunjung/tamu Kurang dari 50% (dua puluh lima persen) dari total kapasitas ruangan.
e. Untuk Gelanggang Olahraga/Pusat Kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Khusus untuk kolam renang diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WB sampai pukul 16.00 WlB.
Berita Terkait
-
Pelajar Tagih Janji Perbaikan Sekolah ke Walkot Bekasi saat Banjir, Panen Dukungan Publik
-
Wali Kota Bekasi Nginap di Hotel Mewah Saat Rumahnya Kebanjiran, Warganet: Pakai Uang Negara Ngga?
-
Isi Garasi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Disorot Usai Istri Diduga Ngungsi ke Hotel saat Banjir
-
Sosok Wiwiek Hargono, Istri Wali Kota Bekasi Ngungsi ke Hotel saat Warganya Kebanjiran
-
Segini Kekayaan Wali Kota Bekasi, Disorot Usai Istri Ngungsi ke Hotel saat Banjir
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
Terkini
-
UMKM Papua Global Spices Berhasil Eksis di Pasar Internasional
-
BRI Sukses Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards
-
Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Hadirkan Beragam Kuliner dan Hiburan Menarik
-
Keberhasilan Cokelat Ndalem, Jadi Bukti BRI Sukses Naik Kelaskan UMKM
-
Cerita Siswa SMAN 21 Bekasi Gagal Ujian Gegara Gedung Sekolah Diterjang Banjir