SuaraBekaci.id - Sebanyak dua pedangan minuman keras atau miras impor ilegal ditangkap polisi. Penangkapan tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya penjualan miras secara terang-terangan di kawasan padat penduduk Kota Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, atas laporan itu Tim Buser Naga bersama Satuan Intelkam Polres Pangkalpinang mendatangi rumah kedua orang pedagang tersebut.
"Saat ini dua orang tersangka berserta puluhan botol impor dan puluhan liter arak sudah diamankan," katanya dilansir dari Antara, Rabu (7/4/2021).
Dia menjelaskan, pemilik minuman keras itu tidak kooperatif saat dilakukan penangkapan. Sehingga petugas terpaksa melakukan penggeledahan secara paksa di rumah tempat penyimpanan puluhan botol minuman keras impor dan puluhan liter arak merah siap jual itu.
"Aktivitas penjual miras ini sudah menjadi keluhan masyarakat, karena pelaku dengan terang-terangan menjual minuman keras berbagai merek tersebut," bebernya.
Adi mengatakan, Polresta Pangkalpinang akan terus menggencarkan patroli operasi penertiban minuman keras yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah puasa.
Ia menambahkan penertiban minuman keras ini dilakukan dengan mengacu pada undang-undang dan perda Pemkot Pangkalpinang yang tidak mengizinkan penjualan minuman keras merek apapun.
"Berdasarkan aturan ini, ini kami mengamankan beberapa barang bukti di rumah pelaku dan saat ini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti dan di proses hukum lebih dalam lagi," tandasnya.(Antara)
Baca Juga: Sulap Kontrakan Jadi Pabrik Miras, Modus Pria Sanggau Terbongkar
Berita Terkait
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat
-
Satpol PP DKI Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Ramadan, Sasar Pedagang Tak Berizin
-
Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal, 2 Pemain Asing Asal Ghana dan Kamerun Dideportasi dari Indonesia
-
Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan
-
Pilkada Ulang Pasca-Kemenangan Kotak Kosong, Bawaslu 'Pelototi' 315 TPS di Pangkalpinang
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
Terkini
-
Skandal Kuota Haji Memanas: Staf Asrama Haji Bekasi Jadi Saksi Kunci KPK
-
Rebut Tahta! XL Ultra 5G+ Sebagai Jaringan 5G Tercepat di Indonesia versi OOKLA Speed Test
-
Peringatan Keras Wali Kota Bekasi untuk Camat dan Lurah: Jangan Biarkan Proyek Liar!
-
Transjabodetabek Terus Ekspansi, Siap Layani Cikarang dan Bandara
-
Pemprov Jabar Bagi-Bagi 3.040 Tiket Bus Mudik Gratis 2026, Daftar Lewat HP Sekarang!