SuaraBekaci.id - Sebanyak dua pedangan minuman keras atau miras impor ilegal ditangkap polisi. Penangkapan tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya penjualan miras secara terang-terangan di kawasan padat penduduk Kota Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, atas laporan itu Tim Buser Naga bersama Satuan Intelkam Polres Pangkalpinang mendatangi rumah kedua orang pedagang tersebut.
"Saat ini dua orang tersangka berserta puluhan botol impor dan puluhan liter arak sudah diamankan," katanya dilansir dari Antara, Rabu (7/4/2021).
Dia menjelaskan, pemilik minuman keras itu tidak kooperatif saat dilakukan penangkapan. Sehingga petugas terpaksa melakukan penggeledahan secara paksa di rumah tempat penyimpanan puluhan botol minuman keras impor dan puluhan liter arak merah siap jual itu.
"Aktivitas penjual miras ini sudah menjadi keluhan masyarakat, karena pelaku dengan terang-terangan menjual minuman keras berbagai merek tersebut," bebernya.
Adi mengatakan, Polresta Pangkalpinang akan terus menggencarkan patroli operasi penertiban minuman keras yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah puasa.
Ia menambahkan penertiban minuman keras ini dilakukan dengan mengacu pada undang-undang dan perda Pemkot Pangkalpinang yang tidak mengizinkan penjualan minuman keras merek apapun.
"Berdasarkan aturan ini, ini kami mengamankan beberapa barang bukti di rumah pelaku dan saat ini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti dan di proses hukum lebih dalam lagi," tandasnya.(Antara)
Baca Juga: Sulap Kontrakan Jadi Pabrik Miras, Modus Pria Sanggau Terbongkar
Berita Terkait
-
Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal, 2 Pemain Asing Asal Ghana dan Kamerun Dideportasi dari Indonesia
-
Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan
-
Pilkada Ulang Pasca-Kemenangan Kotak Kosong, Bawaslu 'Pelototi' 315 TPS di Pangkalpinang
-
Pilkada Ulang Rawan 'Pemilih Siluman', Bawaslu Perintahkan Pengawas Jeli Sisir DPT Pangkalpinang
-
Kena OTT Warga, Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang Diduga Diwarnai Aksi Politik Uang
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung