SuaraBekaci.id - Seorang penjahit keliling di Bekasi, Syarifudin (28) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, Syarifudin diduga sebagai jambret HP yang beraksi di Jalan Raya Balaikambang, Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cabangbungin AKP Sukarman mengatakan aksi penjambretan itu dilakukan kepada seorang anak perempuan yang sedang menunggu temannya di tepi jalan akibat motornya mogok.
"Motor korban mengalami mogok dan tengah menghubungi temannya untuk datang menjemputnya. Tapi tiba-tiba handphonenya dijambret," ujarnya dilansir dari Antara, Rabu (31/3/2021).
Dia mengatakan, korban sempat berupaya mengambil HP-nya dari tangan Syarifudin. Dia berteriak meminta tolong sambil mengejarnya.
Akan tetapi, Syarifudin berhasil melarikan diri dari kejaran korban.
Setelah itu korban mendatangi Mapolsek Cabangbungin untuk melaporkan peristiwa penjambretan yang menimpanya.
"Atas laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan," katanya.
Berdasarkan penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku merupakan warga Karawang yang bekerja sebagai tukang jahit keliling di wilayah Kabupaten Bekasi dan Karawang.
"Dari situ petugas langsung melakukan penangkapan terhadap si pelaku," katanya.
Baca Juga: Perketat Pengamanan, Polres Metro Bekasi Kota Terapkan One Gate System
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya, satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi T 6951 PU berikut STNK atas nama pelaku, satu kotak kardus telepon genggam, dan satu unit telepon genggam hasil curiannya.
"Dari pengakuan pelaku bisa mengambil karena ingin memiliki ponsel korban, mau punya ponsel bagus terbaru gitu. Makanya saat ada kesempatan orang tidak ada yang melihat dimana situasi saat sedang sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya," paparnya.
Syarifudin dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
Siswi Korban Bully Diminta Uang Damai Rp200 Juta, Orangtua Pelaku Diduga Anggota DPRD Bekasi
-
Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi
-
Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan