Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 31 Maret 2021 | 21:04 WIB
Polsek Cabangbungin menangkap penjahit keliling yang diduga sebagai pelaku penjambretan terhadap ponsel anak perempuan di Kabupaten Bekasi.[Antara]

SuaraBekaci.id - Seorang penjahit keliling di Bekasi, Syarifudin (28) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, Syarifudin diduga sebagai jambret HP yang beraksi di Jalan Raya Balaikambang, Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cabangbungin AKP Sukarman mengatakan aksi penjambretan itu dilakukan kepada seorang anak perempuan yang sedang menunggu temannya di tepi jalan akibat motornya mogok.

"Motor korban mengalami mogok dan tengah menghubungi temannya untuk datang menjemputnya. Tapi tiba-tiba handphonenya dijambret," ujarnya dilansir dari Antara, Rabu (31/3/2021).

Dia mengatakan, korban sempat berupaya mengambil HP-nya dari tangan Syarifudin. Dia berteriak meminta tolong sambil mengejarnya.

Baca Juga: Perketat Pengamanan, Polres Metro Bekasi Kota Terapkan One Gate System

Akan tetapi, Syarifudin berhasil melarikan diri dari kejaran korban.

Setelah itu korban mendatangi Mapolsek Cabangbungin untuk melaporkan peristiwa penjambretan yang menimpanya.

"Atas laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan," katanya.

Berdasarkan penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku merupakan warga Karawang yang bekerja sebagai tukang jahit keliling di wilayah Kabupaten Bekasi dan Karawang.

"Dari situ petugas langsung melakukan penangkapan terhadap si pelaku," katanya.

Baca Juga: Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Miliki Berkas Pemeriksaan Covid-19

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya, satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi T 6951 PU berikut STNK atas nama pelaku, satu kotak kardus telepon genggam, dan satu unit telepon genggam hasil curiannya.

"Dari pengakuan pelaku bisa mengambil karena ingin memiliki ponsel korban, mau punya ponsel bagus terbaru gitu. Makanya saat ada kesempatan orang tidak ada yang melihat dimana situasi saat sedang sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya," paparnya.

Syarifudin dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Load More