SuaraBekaci.id - Oknum linmas Bekasi berinisial SB diduga memperkosa gadis tunarungu, NS (20). Aksi kejinya itu dilakukan di Kuburan Jati, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi . Tepatnya, di dekat makam kakek NS.
Aksi oknum linmas perkosa gadis tunarungu itu kepergok petugas Pokdar yang melintas. Akhirnya pria tersebut dibawa ke pengurus RT setempat dan diantar ke kantor polisi.
SB melakukan pemerkosaan dengan modus memberikan pertolongan. Alih-alih membuat tenang, SB justru memberikan minuman keras (miras) yang telah dicampur pil kepada NS.
Minuman tersebut membuat NS tidak sadarkan diri. Saat itu lah, SB membawa NS ke Kuburan Jati.
"Dikasih minuman dengan iming-iming biar tenang," kata Kuasa Hukum NS yang juga Kabiro GMBI Kota Bekasi, Herli kepada SuaraBekaci.id, Selasa (30/3/2021).
Sesampainya di kuburan tersebut, NS diminta membuka pakaian. Karena menolak, akhirnya dibuka oleh SB. SB pun melakukan aksi bejatnya sebelum diketahui petugas Pokdar setempat.
"Di situlah dilakukan, awalnya korban disuruh membuka celana, korban nggak mau, akhirnya korban berontak akhirnya (pakaian) dibuka pelaku, bahkan TKP itu dekat makam kakeknya korban," katanya.
Saat kepergok, SB dan NS dibawa warga setempat ke Polres Metor Bekai Kota. Di sana kemudian dilakukan mediasi.
"Cuma memang karena orang tua korban dalam kondisi panik dan korban belum bisa memberikan keterangan sejelasnya akhirnya dibuat pernyataan di hadapan polisi, dibuat pernyataan bahwa pihak korban tidak menuntut di kemudian hari. Akhirnya korban dikembalikan ke rumah," ujarnya.
Baca Juga: Keji! Sebelum Diperkosa Oknum Linmas, Gadis Tunarungu di Bekasi Dipukul OTK
Keesokan harinya korban menceritakan perbuatan oknum linmas Bekasi itu ke orangtuanya. Setelah itu dilakukan visum.
"Dipaksa itu sampai kemaluannya berdarah, celana dalamnya berdarah. Besokannya divisum, dokter yang memisumnya menyatakan kalau bekas pukulan remas dan kemaluannya bekas ada benda masuk," tuturnya.
Kemudian, orangtua korban didampingi kuasa hukum melapor ke Polres Metro Bekasi Kota dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) untuk membantu menerjemahkan perkataan gadis tunarungu korban pemerkosaan.
"Dan kami dari kuasa hukum dan keluarga telah mencabut surat pernyataan yang dibuat sebelum korban sadar," ujarnya.
Pihaknya berharap agar polisi segera bergerak dan menindak kedua terduga pelaku kejahatan kepada anaknya.
"Kami mendorong agar kepolisian benar-benar menangani perkara ini karena kalau dibiarkan pelaku menjadi predator," katanya.
Berita Terkait
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
KPK Buka Peluang Periksa Rieke Diah Pitaloka Terkait Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi
-
Resmi! Persija Jakarta Buang Satu Pemain Muda, Siapa?
-
KPK Panggil Eks Sekdis Kabupaten Bekasi yang Sempat Diamankan Saat OTT
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Apresiasi Prestasi Indonesia Raih Posisi Runner-Up SEA Games 2025, BRI Salurkan Bonus Atlet Nasional
-
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan dr Richard Lee
-
KPK Panggil Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
-
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai
-
Kritik Pedas PDIP: Mengapa KPK Kejar Rieke Diah, Tapi Kasus Rp2,7 Triliun 'SP3'