SuaraBekaci.id - Seorang sekuriti, TS (24) diduga mencoba melakukan pemerkosaan kepada remaja putri berinisial I (17). TS menindih remaja putri yang sedang tidur terlelap saat menjaga ibunya yang sakit.
Peristiwa sekuriti tindih remaja itu terjadi di salah satu klinik di Jalan Mandala By Pass, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/3/2021) dini hari.
I menceritakan, peristiwa bermula saat dirinya hendak tidur di sebelah bawah tempat tidur sang ibu sekitar pukul 00.00 WIB. Pada saat yang sama, TS masuk ke dalam ruangan. Dia beralasan hendak mengecek infus ibu I.
"Katanya dia mau mengecek infus mama. Tapi aku bilang ‘ngapain abang cek-cek? Kan infusnya masih penuh’," katanya dilansir dari Digtara.com -- jaringan Suara.com.
TS lalu pergi dan kembali ke ruangan tersebut pada pukul 02.00 WIB.
"Mau ngecek infus lagi katanya. Padahal kan bukan urusan dia itu ngecek infus mama, kan dia bukan perawat," katanya.
Kemudia, TS pergi dan balik lagi sekitar pukul 03.00 WIB. Dia membawa bantal yang diberikan ke I.
"Terus aku usir dia. Tapi dia gak mau pergi, malahan ngajak aku ngobrol. Tetap aku usir dia, ku bilang ‘jangan di sini aku mau tidur’. Lalu pergi lagi dia," bebernya.
Kemudian korban tidur terlelap. Tiba-tiba dia terbangun dikejutkan dengan tindihan badan si TS.
Baca Juga: Keji! Sebelum Diperkosa Oknum Linmas, Gadis Tunarungu di Bekasi Dipukul OTK
"Pas jam 4 itu, aku udah tertidur terlentang di bawah tempat tidur mama. Tiba-tiba aku terbangun dan terkejut, dia udah nindih aku. Teriak lah aku, sampai mama pun terbangun. Lalu diusir mama dia keluar ruangan. Alasan dia mau ngecek infus mama sambil pergi ruangan," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Klinik, dr. Burniawan Ramali mengaku sudah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan TS dari security.
"Kalau sudah begini dia (TS) sudah tidak kita pekerjakan lagi atau langsung kita pecat. Karena perlakuannya sudah tidak bisa dimaafkan lagi," kata dr. Burniawan.
Berita Terkait
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
-
Tragis! Ayah di Jakut Setubuhi Putri Kandung hingga Hamil, Terungkap Setelah Korban Berani Melapor
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
5 Fakta PNS Probolinggo Memperkosa Keponakan Hingga Korban Depresi
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman