SuaraBekaci.id - Seorang remaja berinsial DYA (19) memboyong pemuda yang memperkosanya, FDM (23) ke kantor polisi, Senin (29/3/2021). DYA memboyong FDM ke kantor polisi setelah dirinya diperkosa di Jalan Dalil Tani Ujung, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pemantangsiantar, Minggu (7/3/2021).
Kapolresta Pemantangsiantar AKBP Boy Sutan Binaga Siregar melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, peristiwa pemuda perkosa gadis itu bermula saat DYA diminta FDM datang ke rumahya.
Sesampainya di sana, DYA bertemu dengan FDM dan adiknya. Beberapa waktu kemudian, adik FDM pergi dari rumah dan meninggalkan kedua orang tersebut.
Setelah itu, FDM menarik DYA masuk ke dalam kamar dan mengajak berhubungan intim. DYA sempat melawan saat dipaksa untuk melakukan hubungan intim bahkan dipaksa untuk diancam dibunuh.
"Korban sempat berusaha melawan dengan cara menunjang kaki korban, namun karena kalah tenaga, korban akhirnya lemas dan terpaksa menuruti keinginan dari tersangka," katanya dilansir dari Digtara.com -- jaringan Suara.com, Senin (29/3/2021).
FDM trauma dengan hal tersebut. Dia kemudian mengadukan hal itu ke orang tuanya dan melaporkan hal itu ke Polres Pematangsiantar dengan nomor LP : 195/III/2021/SU/ STR.
Selanjutnya, pada 29 Maret 2021 pukul 01.42 WIB, korban bersama ibunya datang ke Makopolres sambil membawa tersangka.
"Saat ini tersangka masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kami kenakan pidana perbuatan cabul terhadap perempuan belum dewasa dengan pasal 285 atau 293 KUHPidana," katanya.
Sebelumnya, seorang pemuda berinisial FDM (23) memerkosa gadis 19 tahun berinisial DYA. Dia mengancam membunuh DYA jika keinginannya tidak dituruti.
Baca Juga: Pemuda Perkosa Gadis, Ancam Bunuh Jika Tak Dituruti
FDM melakukan aksi pemerkosaannya di Jalan Dalil Tani Ujung Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Berita Terkait
-
Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN
-
Kronologis Bintang PSG Achraf Hakimi Diseret ke Pengadilan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Bek PSG Achraf Hakimi Segera Diadili dalam Kasus Tuduhan Pemerkosaan
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Kasus Kanker Payudara Tembus 1,9 Juta, BPJS: Biaya Pengobatan Tembus 1,99 Triliun
-
Candaan Berujung Masalah? Kenali Batasan Humor Agar Tak Berakhir Jadi Pelecehan
-
Bukan Cuma Aspal, Ini Solusi Permanen Pemkab Bekasi Atasi Jalan Ambles di CBL
-
Berawal dari Sewa Gedung, Kasus Rp2 Miliar Ini Berujung Proses Hukum
-
Sekolah Rakyat Asah Bakat Siswa Miskin Lewat Taekwondo dan Seni Tari