SuaraBekaci.id - Seorang remaja berinsial DYA (19) memboyong pemuda yang memperkosanya, FDM (23) ke kantor polisi, Senin (29/3/2021). DYA memboyong FDM ke kantor polisi setelah dirinya diperkosa di Jalan Dalil Tani Ujung, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pemantangsiantar, Minggu (7/3/2021).
Kapolresta Pemantangsiantar AKBP Boy Sutan Binaga Siregar melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, peristiwa pemuda perkosa gadis itu bermula saat DYA diminta FDM datang ke rumahya.
Sesampainya di sana, DYA bertemu dengan FDM dan adiknya. Beberapa waktu kemudian, adik FDM pergi dari rumah dan meninggalkan kedua orang tersebut.
Setelah itu, FDM menarik DYA masuk ke dalam kamar dan mengajak berhubungan intim. DYA sempat melawan saat dipaksa untuk melakukan hubungan intim bahkan dipaksa untuk diancam dibunuh.
"Korban sempat berusaha melawan dengan cara menunjang kaki korban, namun karena kalah tenaga, korban akhirnya lemas dan terpaksa menuruti keinginan dari tersangka," katanya dilansir dari Digtara.com -- jaringan Suara.com, Senin (29/3/2021).
FDM trauma dengan hal tersebut. Dia kemudian mengadukan hal itu ke orang tuanya dan melaporkan hal itu ke Polres Pematangsiantar dengan nomor LP : 195/III/2021/SU/ STR.
Selanjutnya, pada 29 Maret 2021 pukul 01.42 WIB, korban bersama ibunya datang ke Makopolres sambil membawa tersangka.
"Saat ini tersangka masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kami kenakan pidana perbuatan cabul terhadap perempuan belum dewasa dengan pasal 285 atau 293 KUHPidana," katanya.
Sebelumnya, seorang pemuda berinisial FDM (23) memerkosa gadis 19 tahun berinisial DYA. Dia mengancam membunuh DYA jika keinginannya tidak dituruti.
Baca Juga: Pemuda Perkosa Gadis, Ancam Bunuh Jika Tak Dituruti
FDM melakukan aksi pemerkosaannya di Jalan Dalil Tani Ujung Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Berita Terkait
-
Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara
-
Saksi TGPF Ungkap Alasan Kasus Pemerkosaan Massal Mei 1998 Sulit Diproses Hukum
-
Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum
-
Viral Bareng Sal Priadi, Kasus Sitok Srengenge Ternyata Mangkrak
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam