Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 29 Maret 2021 | 22:48 WIB
FDM ditangkap setelah memerkosa gadis.[Digtara.com]

SuaraBekaci.id - Seorang pemuda berinisial FDM (23) memerkosa gadis 19 tahun berinisial DYA. Dia mengancam membunuh DYA jika keinginannya tidak dituruti.

FDM melakukan aksi pemerkosaannya di Jalan Dalil Tani Ujung Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan bahwa DYA disetubuhi dengan cara dipaksa.

"Korban juga sempat diancam oleh tersangka akan dibunuh apabila tidak menuruti permintaannya," katanya dilansir dari Digtara.com -- jaringan Suara.com, Senin (29/3/2021).

Baca Juga: 5 Pemuda Perkosa Dua Pemandu Lagu Kafe di Lampung Selatan

Kejadian bermula saat FDM meminta DYA hadir ke rumahnya, Minggu (7/3/2021). DYA pun menurutinya dan datang ke rumah FDM.

"Setibanya di rumah korban, tersangka bersama DYA dan adiknya sedang duduk di ruang tamu. Lalu, tak lama kemudian, si adik pergi keluar rumah dan hanya meninggalkan mereka berdua," katanya.

FDM pun langsung menarik tangan korban dan masuk ke dalam kamar dan mengajak DYA berhubungan badan layaknya suami istri. DYA menolak ajakan tersebut.

Tapi karena lemas dia akhirnya menuruti keinginan dari pemuda tersebut.

"Korban sempat berusaha melawan dengan cara menunjang kaki korban, namun karena kalah tenaga, korban akhirnya lemas dan terpaksa menuruti keinginan dari tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Cabuli Wanita Saat Tidur, Wajah Pendeta Hancur Dipukuli Keluarga Korban

FDM sempat mengancam akan menghabisi nyawa korban apabila keinginannya tak dituruti.

Setelah masuk ke dalam kamar, FDM langsung melucuti pakaian DYA dan langsung melakukan hubungan badan. Akibatnya, korban ketakutan dan mengalami trauma.

Usai melampiaskan hawa nafsunya, tersangka langsung pergi dari rumah dan korban pun melaporkan hal tersebut kepada ibunya.

Kemudian mereka melaporkan hal tersebut ke Polres Pematangsiantar dengan nomor LP : 195/III/2021/SU/ STR.

Selanjutnya, pada tanggal 29 Maret 2021 pukul 01.42 WIB, korban bersama ibunya datang ke Makopolres sambil membawa tersangka.

"Saat ini tersangka masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kami kenakan pidana perbuatan cabul terhadap perempuan belum dewasa dengan pasal 285 atau 293 KUHPidana," tuturnya.

Load More