SuaraBekaci.id - Seorang pemuda berinisial FDM (23) memerkosa gadis 19 tahun berinisial DYA. Dia mengancam membunuh DYA jika keinginannya tidak dituruti.
FDM melakukan aksi pemerkosaannya di Jalan Dalil Tani Ujung Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan bahwa DYA disetubuhi dengan cara dipaksa.
"Korban juga sempat diancam oleh tersangka akan dibunuh apabila tidak menuruti permintaannya," katanya dilansir dari Digtara.com -- jaringan Suara.com, Senin (29/3/2021).
Kejadian bermula saat FDM meminta DYA hadir ke rumahnya, Minggu (7/3/2021). DYA pun menurutinya dan datang ke rumah FDM.
"Setibanya di rumah korban, tersangka bersama DYA dan adiknya sedang duduk di ruang tamu. Lalu, tak lama kemudian, si adik pergi keluar rumah dan hanya meninggalkan mereka berdua," katanya.
FDM pun langsung menarik tangan korban dan masuk ke dalam kamar dan mengajak DYA berhubungan badan layaknya suami istri. DYA menolak ajakan tersebut.
Tapi karena lemas dia akhirnya menuruti keinginan dari pemuda tersebut.
"Korban sempat berusaha melawan dengan cara menunjang kaki korban, namun karena kalah tenaga, korban akhirnya lemas dan terpaksa menuruti keinginan dari tersangka," ujarnya.
Baca Juga: 5 Pemuda Perkosa Dua Pemandu Lagu Kafe di Lampung Selatan
FDM sempat mengancam akan menghabisi nyawa korban apabila keinginannya tak dituruti.
Setelah masuk ke dalam kamar, FDM langsung melucuti pakaian DYA dan langsung melakukan hubungan badan. Akibatnya, korban ketakutan dan mengalami trauma.
Usai melampiaskan hawa nafsunya, tersangka langsung pergi dari rumah dan korban pun melaporkan hal tersebut kepada ibunya.
Kemudian mereka melaporkan hal tersebut ke Polres Pematangsiantar dengan nomor LP : 195/III/2021/SU/ STR.
Selanjutnya, pada tanggal 29 Maret 2021 pukul 01.42 WIB, korban bersama ibunya datang ke Makopolres sambil membawa tersangka.
"Saat ini tersangka masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kami kenakan pidana perbuatan cabul terhadap perempuan belum dewasa dengan pasal 285 atau 293 KUHPidana," tuturnya.
Berita Terkait
-
WNA Diduga Jadi Korban Pemerkosaan di Pantai Lakey, Polisi Amankan Terduga Pelaku
-
Mantan Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Masjid, Korban Capai 24 Orang dalam 11 Tahun
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Wanita di Tangerang Diperkosa dan Dibunuh, Jasad Pertama Kali Ditemukan Sang Pacar
-
Negara Ini Darurat Pemerkosaan, Rakyat Main Hakim Sendiri Gebuki Diduga Pelaku Sampai Tewas di Jalan
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
BRI Dorong UMKM Tumbuh Lewat Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara
-
Danantara Butuh Waktu 3 Tahun Bangun PSEL Bekasi
-
Massa Mulai Siapkan Atribut Demo Depan Gedung DPR RI
-
Puluhan Dokter Hewan di Jakarta Selatan Terjaring Razia, Belum Kantongi Izin Praktik?
-
Pesan Tegas Plt Bupati Bekasi: Beda Pilihan Boleh, Warga Jangan Jadi Korban!