SuaraBekaci.id - Seorang pemuda berinisial FDM (23) memerkosa gadis 19 tahun berinisial DYA. Dia mengancam membunuh DYA jika keinginannya tidak dituruti.
FDM melakukan aksi pemerkosaannya di Jalan Dalil Tani Ujung Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan bahwa DYA disetubuhi dengan cara dipaksa.
"Korban juga sempat diancam oleh tersangka akan dibunuh apabila tidak menuruti permintaannya," katanya dilansir dari Digtara.com -- jaringan Suara.com, Senin (29/3/2021).
Kejadian bermula saat FDM meminta DYA hadir ke rumahnya, Minggu (7/3/2021). DYA pun menurutinya dan datang ke rumah FDM.
"Setibanya di rumah korban, tersangka bersama DYA dan adiknya sedang duduk di ruang tamu. Lalu, tak lama kemudian, si adik pergi keluar rumah dan hanya meninggalkan mereka berdua," katanya.
FDM pun langsung menarik tangan korban dan masuk ke dalam kamar dan mengajak DYA berhubungan badan layaknya suami istri. DYA menolak ajakan tersebut.
Tapi karena lemas dia akhirnya menuruti keinginan dari pemuda tersebut.
"Korban sempat berusaha melawan dengan cara menunjang kaki korban, namun karena kalah tenaga, korban akhirnya lemas dan terpaksa menuruti keinginan dari tersangka," ujarnya.
Baca Juga: 5 Pemuda Perkosa Dua Pemandu Lagu Kafe di Lampung Selatan
FDM sempat mengancam akan menghabisi nyawa korban apabila keinginannya tak dituruti.
Setelah masuk ke dalam kamar, FDM langsung melucuti pakaian DYA dan langsung melakukan hubungan badan. Akibatnya, korban ketakutan dan mengalami trauma.
Usai melampiaskan hawa nafsunya, tersangka langsung pergi dari rumah dan korban pun melaporkan hal tersebut kepada ibunya.
Kemudian mereka melaporkan hal tersebut ke Polres Pematangsiantar dengan nomor LP : 195/III/2021/SU/ STR.
Selanjutnya, pada tanggal 29 Maret 2021 pukul 01.42 WIB, korban bersama ibunya datang ke Makopolres sambil membawa tersangka.
"Saat ini tersangka masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kami kenakan pidana perbuatan cabul terhadap perempuan belum dewasa dengan pasal 285 atau 293 KUHPidana," tuturnya.
Berita Terkait
-
WNA Diduga Jadi Korban Pemerkosaan di Pantai Lakey, Polisi Amankan Terduga Pelaku
-
Mantan Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Masjid, Korban Capai 24 Orang dalam 11 Tahun
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Wanita di Tangerang Diperkosa dan Dibunuh, Jasad Pertama Kali Ditemukan Sang Pacar
-
Negara Ini Darurat Pemerkosaan, Rakyat Main Hakim Sendiri Gebuki Diduga Pelaku Sampai Tewas di Jalan
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Buruh Minta Naik! Ini Bocoran Formula dan Kisaran Upah Minimum 2027
-
Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum
-
Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini
-
Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun