SuaraBekaci.id - Seorang pemuda berinisial FDM (23) memerkosa gadis 19 tahun berinisial DYA. Dia mengancam membunuh DYA jika keinginannya tidak dituruti.
FDM melakukan aksi pemerkosaannya di Jalan Dalil Tani Ujung Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan bahwa DYA disetubuhi dengan cara dipaksa.
"Korban juga sempat diancam oleh tersangka akan dibunuh apabila tidak menuruti permintaannya," katanya dilansir dari Digtara.com -- jaringan Suara.com, Senin (29/3/2021).
Kejadian bermula saat FDM meminta DYA hadir ke rumahnya, Minggu (7/3/2021). DYA pun menurutinya dan datang ke rumah FDM.
"Setibanya di rumah korban, tersangka bersama DYA dan adiknya sedang duduk di ruang tamu. Lalu, tak lama kemudian, si adik pergi keluar rumah dan hanya meninggalkan mereka berdua," katanya.
FDM pun langsung menarik tangan korban dan masuk ke dalam kamar dan mengajak DYA berhubungan badan layaknya suami istri. DYA menolak ajakan tersebut.
Tapi karena lemas dia akhirnya menuruti keinginan dari pemuda tersebut.
"Korban sempat berusaha melawan dengan cara menunjang kaki korban, namun karena kalah tenaga, korban akhirnya lemas dan terpaksa menuruti keinginan dari tersangka," ujarnya.
Baca Juga: 5 Pemuda Perkosa Dua Pemandu Lagu Kafe di Lampung Selatan
FDM sempat mengancam akan menghabisi nyawa korban apabila keinginannya tak dituruti.
Setelah masuk ke dalam kamar, FDM langsung melucuti pakaian DYA dan langsung melakukan hubungan badan. Akibatnya, korban ketakutan dan mengalami trauma.
Usai melampiaskan hawa nafsunya, tersangka langsung pergi dari rumah dan korban pun melaporkan hal tersebut kepada ibunya.
Kemudian mereka melaporkan hal tersebut ke Polres Pematangsiantar dengan nomor LP : 195/III/2021/SU/ STR.
Selanjutnya, pada tanggal 29 Maret 2021 pukul 01.42 WIB, korban bersama ibunya datang ke Makopolres sambil membawa tersangka.
"Saat ini tersangka masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, dan kami kenakan pidana perbuatan cabul terhadap perempuan belum dewasa dengan pasal 285 atau 293 KUHPidana," tuturnya.
Berita Terkait
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
-
Tragis! Ayah di Jakut Setubuhi Putri Kandung hingga Hamil, Terungkap Setelah Korban Berani Melapor
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
5 Fakta PNS Probolinggo Memperkosa Keponakan Hingga Korban Depresi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan