SuaraBekaci.id - Puluhan tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bekasi disegel petugas gabungan pada Sabtu(27/3/2021) petang. Penutupan THM dilakukan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat menjelang bulan suci Ramadan.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Rickson Situmorang mengatakan penutupan juga dilakukan dalam rangka penegakan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19.
"Operasi ini selanjutnya rutin kami gelar di lokasi-lokasi lainnya untuk menjamin rasa aman serta kenyamanan masyarakat khususnya warga muslim yang hendak menjalankan ibadah di bulan Ramadhan," kata AKBP Rickson dilansir dari Antara, Minggu (28/3/2021).
Dia menjelaskan, petugas gabungan menyegel THM yang berada di dua lokalisasi. Yakni, kawasan Tenda Biru Kecamatan Cibitung dan kawasan Pulo Nyamuk di Kecamatan Ciakrang Barat.
Penutupan puluhan THM itu, melibatkan sebanyak 250 personel gabungan yang terdiri atas anggota Polres Metro Bekasi, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, serta Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Di kawasan penertiban pertama, kata dia, tempat-tempat hiburan itu didapati dalam kondisi tutup. Petugas kemudian melakukan penyisiran guna memastikan lokasi itu benar-benar sudah tidak buka.
"Kemarin memang kami mendapatkan laporan bahwa tempat ini masih buka, tapi saat kami tiba di lokasi, THM yang ada sudah tidak ada kegiatan. Sehubungan kafe-kafe ini menyatu dengan lingkungan permukiman warga, jadi kami belum bisa memastikan mana yang benar-benar warga setempat," katanya.
Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Kavaleri Tofan Tri Anggoro mengatakan petugas memasang segel penutupan hingga dua pekan ke depan sebagai antisipasi sementara beroperasinya tempat-tempat hiburan malam itu.
"Di titik kedua yaitu kawasan tenda biru, kami juga mendapati suasana serupa. Seluruh kafe sudah tidak beroperasi, namun tetap kami segel dan terus dipantau petugas di lapangan," katanya lagi.
Baca Juga: Truk Pengangkut Sapi Terbalik di Jalan Tol JORR Bintara Gegara Pecah Ban
Anggoro menegaskan tidak boleh ada satu pun tempat hiburan malam yang diperkenankan membuka segel itu jika tidak ingin diberikan sanksi tegas oleh petugas.
"Segel penutupan itu berlaku hingga jelang bulan suci Ramadhan dan akan terus dilaksanakan operasi yang sama pada bulan Ramadhan. Kami tidak segan memberi sanksi tegas kepada pengelola tempat hiburan yang berani membuka segel," kata dia.(Antara)
Berita Terkait
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Beringas Ancam Wali Kota Bekasi Pakai Sajam, Pedagang Duta Harapan Akhirnya 'Ciut' Minta Maaf
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek
-
Fitur QRIS Tap dari BRImo, Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek