SuaraBekaci.id - Oknum Sulinggih atau orang yang disucikan dalam agama Hindu, I Wayan Mahardika menjadi tahanan Kejaksaan. Dia ditahan atas dugaan tindakan cabul.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto mengatakan, I Wayan Mahardika disangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban atas nama KYD.
Perbuatan cabul itu dia lakukan dengan berkedok ritual berupa pembersihan diri pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wita.
Ritual itu dilakukan di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tambak Siring Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar.
Baca Juga: Mirah Sugandhi Diusir Satpam Puri Santrian Dilarang ke Pantai: Saya Shock
Meski TKP berada di wilayah Gianyar, perkara tetap ditangani Kejari Denpasar karena sebagian besar saksi itu berdomisili di Kota Denpasar. Sehingga untuk mempermudah pembuktian tanpa mengurangi hak untuk pembelaannya.
Perkara ini dilimpahkan ke Kejari Denpasar pada Rabu (24/3/2021) termasuk barang bukti sehingga terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan mendatang.
Dia menjelaskan, penahanan kepada I Wayan Mahardika dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif. Yaitu, ancaman pidana di atas 5 tahun.
Kemudian, syarat subjektif sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu ada kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
"Saat penyidikan di Polda Bali yang bersangkutan tidak ditahan, kemudian setelah dilakukan pelimpahan kewenangan ada pada jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejari Denpasar untuk melakukan penahanan terhadap I Wayan Mahardika yang akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Bali, karena ancaman pidananya di atas 5 tahun," kata A. Luga Harlianto di Kantor Kejari Denpasar, Bali dilansir dari Antara, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Terdakwa Kasus Cabul Berkedok Spiritual Terancam 9 Tahun Penjara
Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dugaan perbuatan cabul tersebut. Yakni, kemben, celana boxer, handphone dan dokumen surat serta surat pernyataan dari I Gede Ngurah Adi.
"Surat apa isinya kan nanti di persidangan. Ngurah adi siapa nah itu di persidangan yang penting dokumen ya, ada lima (barang bukti), ada dua dokumen," jelasnya.
Terdakwa I Wayan Mahardika disangkakan melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Dalam Pasal 289 ancaman pidana sembilan tahun, Pasal 290 ayat (1) ancamannya tujuh tahun dan Pasal 281 ancamannya dua tahun penjara.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa I Made Adi Seraya mengatakan, pihaknya sempat mengajukan penangguhan penahanan. Alasan mengajukan penangguhan karena terdakwa masih aktif menjadi Sulinggih, dan punya anak masih balita.
Namun, hal itu masih menjadi pertimbangan dari pimpinan kejaksaan.
"Dari klien kami berpikir bahwa peristiwa itu tidak pernah terjadi, dan sampai hari ini juga beliau menyangkal tidak pernah melakukan perbuatan itu dan semua yang dituduhkan tidak benar," kata Adi Seraya.
Berita Terkait
-
Aksi Bejat Kakek di Sukabumi, Cabuli Bocah SD Hingga 9 Kali
-
Momen Valentine Romantis Tak Terlupakan Sambil Nikmati Sajian Istimewa dan Keindahan Laut Bali
-
Turnamen Taekwondo KASAL Cup Digelar di Bali, Ribuan Atlet Ikut Berpartisipasi
-
Tio Pakusadewo Cerita Kedekatan dengan Pelaku Bom Bali 1: Dia Guru Ngaji Saya
-
Bahaya Makan Jeruk Bali Saat Konsumsi Obat, Ini Penjelasan Dokter!
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Dua Oknum Suporter Ditangkap di Laga Persija vs Persib, Kasus Apa?
-
3 Warga Bekasi Jadi Korban Keracunan Limbah Berbahaya, Begini Kronologisnya
-
ADB: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Beberapa Tahun Terakhir Didorong Konsumsi Pribadi yang Kuat
-
Gak Harus Ketemu, Ini Ide Kado Valentine yang Bisa Langsung Dikirim ke Pasangan
-
Misteri Wanita Lansia di Bekasi Tewas dengan Kaki Hingga Leher Terikat