SuaraBekaci.id - Oknum Sulinggih atau orang yang disucikan dalam agama Hindu, I Wayan Mahardika menjadi tahanan Kejaksaan. Dia ditahan atas dugaan tindakan cabul.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto mengatakan, I Wayan Mahardika disangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban atas nama KYD.
Perbuatan cabul itu dia lakukan dengan berkedok ritual berupa pembersihan diri pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wita.
Ritual itu dilakukan di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tambak Siring Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar.
Meski TKP berada di wilayah Gianyar, perkara tetap ditangani Kejari Denpasar karena sebagian besar saksi itu berdomisili di Kota Denpasar. Sehingga untuk mempermudah pembuktian tanpa mengurangi hak untuk pembelaannya.
Perkara ini dilimpahkan ke Kejari Denpasar pada Rabu (24/3/2021) termasuk barang bukti sehingga terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan mendatang.
Dia menjelaskan, penahanan kepada I Wayan Mahardika dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif. Yaitu, ancaman pidana di atas 5 tahun.
Kemudian, syarat subjektif sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu ada kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
"Saat penyidikan di Polda Bali yang bersangkutan tidak ditahan, kemudian setelah dilakukan pelimpahan kewenangan ada pada jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejari Denpasar untuk melakukan penahanan terhadap I Wayan Mahardika yang akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Bali, karena ancaman pidananya di atas 5 tahun," kata A. Luga Harlianto di Kantor Kejari Denpasar, Bali dilansir dari Antara, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Mirah Sugandhi Diusir Satpam Puri Santrian Dilarang ke Pantai: Saya Shock
Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dugaan perbuatan cabul tersebut. Yakni, kemben, celana boxer, handphone dan dokumen surat serta surat pernyataan dari I Gede Ngurah Adi.
"Surat apa isinya kan nanti di persidangan. Ngurah adi siapa nah itu di persidangan yang penting dokumen ya, ada lima (barang bukti), ada dua dokumen," jelasnya.
Terdakwa I Wayan Mahardika disangkakan melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Dalam Pasal 289 ancaman pidana sembilan tahun, Pasal 290 ayat (1) ancamannya tujuh tahun dan Pasal 281 ancamannya dua tahun penjara.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa I Made Adi Seraya mengatakan, pihaknya sempat mengajukan penangguhan penahanan. Alasan mengajukan penangguhan karena terdakwa masih aktif menjadi Sulinggih, dan punya anak masih balita.
Namun, hal itu masih menjadi pertimbangan dari pimpinan kejaksaan.
Berita Terkait
-
Jens Raven Janji Timnas Indonesia U-23 Tampil Lebih Sangar dan Kuat di Kalender Kompetisi 2026
-
Momen Perayaan Tahun Baru 2026 di Sejumlah Daerah Indonesia
-
Kemenhub Baru Bilang Bali Sepi, Penumpang Pesawat Turun 2 Persen di Nataru
-
Hasil Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Duel Taktis Jansen dan Riekerink Seri
-
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Senin 29 Desember 2025
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Siapa Dalangnya? Polda Metro Jaya Selidiki Teror Mengerikan ke DJ Donny
-
PMI Kirim 2.500 Ton Bantuan ke Sumatera
-
Usia 130 Tahun, Ini Capaian BRI dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Dua Penerjun Tewas di Pangandaran
-
Ribuan Buruh Jawa Barat 'Serbu' Jakarta: Tuntut KDM Batalkan Keputusan UMSK 2026