SuaraBekaci.id - Oknum Sulinggih atau orang yang disucikan dalam agama Hindu, I Wayan Mahardika menjadi tahanan Kejaksaan. Dia ditahan atas dugaan tindakan cabul.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto mengatakan, I Wayan Mahardika disangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban atas nama KYD.
Perbuatan cabul itu dia lakukan dengan berkedok ritual berupa pembersihan diri pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wita.
Ritual itu dilakukan di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tambak Siring Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar.
Meski TKP berada di wilayah Gianyar, perkara tetap ditangani Kejari Denpasar karena sebagian besar saksi itu berdomisili di Kota Denpasar. Sehingga untuk mempermudah pembuktian tanpa mengurangi hak untuk pembelaannya.
Perkara ini dilimpahkan ke Kejari Denpasar pada Rabu (24/3/2021) termasuk barang bukti sehingga terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan mendatang.
Dia menjelaskan, penahanan kepada I Wayan Mahardika dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif. Yaitu, ancaman pidana di atas 5 tahun.
Kemudian, syarat subjektif sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu ada kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
"Saat penyidikan di Polda Bali yang bersangkutan tidak ditahan, kemudian setelah dilakukan pelimpahan kewenangan ada pada jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejari Denpasar untuk melakukan penahanan terhadap I Wayan Mahardika yang akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Bali, karena ancaman pidananya di atas 5 tahun," kata A. Luga Harlianto di Kantor Kejari Denpasar, Bali dilansir dari Antara, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Mirah Sugandhi Diusir Satpam Puri Santrian Dilarang ke Pantai: Saya Shock
Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dugaan perbuatan cabul tersebut. Yakni, kemben, celana boxer, handphone dan dokumen surat serta surat pernyataan dari I Gede Ngurah Adi.
"Surat apa isinya kan nanti di persidangan. Ngurah adi siapa nah itu di persidangan yang penting dokumen ya, ada lima (barang bukti), ada dua dokumen," jelasnya.
Terdakwa I Wayan Mahardika disangkakan melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Dalam Pasal 289 ancaman pidana sembilan tahun, Pasal 290 ayat (1) ancamannya tujuh tahun dan Pasal 281 ancamannya dua tahun penjara.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa I Made Adi Seraya mengatakan, pihaknya sempat mengajukan penangguhan penahanan. Alasan mengajukan penangguhan karena terdakwa masih aktif menjadi Sulinggih, dan punya anak masih balita.
Namun, hal itu masih menjadi pertimbangan dari pimpinan kejaksaan.
Berita Terkait
-
Prediksi PSM Makassar vs Bali United di BRI Super League 9 Januari 2026
-
Matcha Kemasan Infus Viral, Menarik tapi Picu Dilema Etik Keamanan Pangan
-
Dorong Ekonomi Daerah, Pusat Bisnis Baru di Bali Fokus Kembangkan Kopi dan Cokelat Premium
-
Mengenal Inka Williams, Pacar Channing Tatum yang Dekat dengan Budaya Bali
-
4 Fakta Buba Tea Bali yang Viral Jual Matcha Infus, Harga Mulai Rp190 Ribu
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74
-
BRI dan Kemenpora Bekali Atlet SEA Games 2025 dengan Literasi Keuangan untuk Masa Depan
-
Apresiasi Prestasi Indonesia Raih Posisi Runner-Up SEA Games 2025, BRI Salurkan Bonus Atlet Nasional
-
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan dr Richard Lee
-
KPK Panggil Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi