SuaraBekaci.id - Pria yang belakangan disebut Ustadz Gondrong dan memiliki nama asli Hermanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Dia juga diduga melakukan penipuan setelah video penggandaan yang dilakukannya viral di media sosial. Meskipun belum ada korban yang menyampaikan laporan ke pihak kepolisian.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, Herman sempat membakar uang mainan dan kotak sulap yang digunakan dalam video penggandaan uang yang sempat viral.
Dia mengatakan, Herman membakar uang mainan dan kotak untuk menghilangkan barang bukti dugaan penipuan.
"Uang mainan. Sudah dibakar dan hasil pembakaran diakui oleh yang bersangkutan. Kotaknya dibakar, uangnya dibakar dan dia menyampaikan dibakar untuk menghilangkan barang bukti," kata Kombes Hendra Gunawan di Cikarang, Selasa (23/3/2021).
Dia memastikan bahwa Herman menggunakan uang mainan dalam melancarkan aksinya. Kemudian, dia menyebut bahwa Herman hanya melakukan trik sulap pada video penggandaan uang.
"Untuk yang diperagakan kemarin uang mainan, dan kotak ini adalah alat-alat sulap yang dia beli di Tambun. Memang triknya ini trik sulap, namun tujuannya untuk mengelabui," ujarnya.
Video Ustadz Gondrong Gandakan Uang untuk Promosi
Kombes Hendra Gunawan mengatakan, Herman sudah 20 tahun bekerja sebagai tukang pijat, penjual barang antik dan membuka praktik pengobatan non medis.
"Termasuk juga memberikan jampi-jampi, untuk nasihat pelet, dan seterusnya dan sifatnya mistik," ujarnya.
Baca Juga: Belum Ada Korban yang Melaporkan Dugaan Penipuan Ustadz Gondrong
Video penggandaan uang yang viral di media sosial itu dibuat sekitar tanggal 3 atau 4 Maret 2021. Kemudian, mulai viral pada 14 Maret 2021.
"Video direkam oleh istrinya, video dibuat di tempat praktiknya, di rumah mertua disaksikan pasien atau orang yang berkunjung ke rumahnya," kata Kombes Hendra Gunawan.
Video itu dibuat untuk menarik perhatian warga. Supaya datang berobat dengan menjadi pasien 'dukun pengganda uang' itu.
"Dan di situ juga ada temannya yang berniat mempromosikan bahwa yang bersangkutan ini memiliki kesaktian, menarik pasien-pasien yang ingin berobat di tempatnya," ujarnya.
"Ternyata hasil pemeriksaan kami itu hanya trik sulap dan barang bukti dia sudah berupaya dihancurkan dengan dibakar," sambung Hendra.
Tag
Berita Terkait
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Update Tragedi Bekasi: 84 Korban Sudah Pulang, KAI Buka Pintu Klaim Biaya Medis dan Trauma Healing
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Dinas Bina Marga hingga PU, Bos Taksi Green SM Ditunda Besok
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah
-
Tembok Sekolah di Jakarta Selatan Roboh, Bagaimana Nasib Siswa?
-
Hillary Brigitta Lasut Semprot Amien Rais: Serangan ke Teddy Bukan Kritik, Tapi Fitnah
-
KAI Buka Layanan Klaim Pengobatan Korban Insiden Bekasi Timur: Ini Syarat dan Caranya