SuaraBekaci.id - Pria yang disebut sebagai Ustadz Gondrong gandakan uang di Bekasi terancam hukuman 15 tahun penjara. Hal itu menyusul laporan yang dilayangkan mertuanya kepada pria bernama Herman attau Hermawan itu.
Ustadz Gondrong yang viral karena aksi penggandaan uang itu dijear Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak atas laporan dari mertuanya. Dia dikenakan pasal persetubuhan anak di bawah umur.
Herman dilaporkan karena menikahi perempuan di bawah umur yang tak lain merupakan istrinya, NP (18). Herman dan NP menikah tiga tahun lalu. Tepatnya, saat NP masih berusia 15 tahun.
Pasangan tersebut kini telah dikaruniai seorang anak. Namun, orangtua NP melaporkan Herman ke pihak kepolisian atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan nomor laporan laporan polisi nomor LP/362/291-SPKT/K/III/2021/SPKT/Resta Bekasi, tanggal 22 Maret 2021.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pria yang viral gegara penggandaan uang itu dilaporkan mertuanya kemarin, Senin (22/3/2021).
"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur. Akan dikenakan undang-undang perlindungan anak Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Kombes Hendra Gunawan di Mapolres Bekasi, Selasa 23 Maret 2021.
Sebelum menikah, Herman sempat berjanji akan membayar hutang mertuanya. Selain itu, dia juga berjanji akan membelikan tanah dan membangun rumah. Namun, janji tersebut tak kunjung teralisasi hingga saat ini.
"Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan InshaAllah kita akan lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," ujarnya.
Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya juga tengah menelusuri dugaan penipuan yang dilakukan Herman atas aktivitasnya sebagai paranormal.
Baca Juga: Ustadz Gondrong Gandakan Uang di Bekasi Dipolisikan Mertua
"Untuk undang-undang perlindungan anak (hukuman) maksimal 15 tahun," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Update Tragedi Bekasi: 84 Korban Sudah Pulang, KAI Buka Pintu Klaim Biaya Medis dan Trauma Healing
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Dinas Bina Marga hingga PU, Bos Taksi Green SM Ditunda Besok
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah
-
Tembok Sekolah di Jakarta Selatan Roboh, Bagaimana Nasib Siswa?
-
Hillary Brigitta Lasut Semprot Amien Rais: Serangan ke Teddy Bukan Kritik, Tapi Fitnah
-
KAI Buka Layanan Klaim Pengobatan Korban Insiden Bekasi Timur: Ini Syarat dan Caranya