SuaraBekaci.id - Pria yang disebut sebagai Ustadz Gondrong gandakan uang di Bekasi terancam hukuman 15 tahun penjara. Hal itu menyusul laporan yang dilayangkan mertuanya kepada pria bernama Herman attau Hermawan itu.
Ustadz Gondrong yang viral karena aksi penggandaan uang itu dijear Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak atas laporan dari mertuanya. Dia dikenakan pasal persetubuhan anak di bawah umur.
Herman dilaporkan karena menikahi perempuan di bawah umur yang tak lain merupakan istrinya, NP (18). Herman dan NP menikah tiga tahun lalu. Tepatnya, saat NP masih berusia 15 tahun.
Pasangan tersebut kini telah dikaruniai seorang anak. Namun, orangtua NP melaporkan Herman ke pihak kepolisian atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan nomor laporan laporan polisi nomor LP/362/291-SPKT/K/III/2021/SPKT/Resta Bekasi, tanggal 22 Maret 2021.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pria yang viral gegara penggandaan uang itu dilaporkan mertuanya kemarin, Senin (22/3/2021).
"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur. Akan dikenakan undang-undang perlindungan anak Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Kombes Hendra Gunawan di Mapolres Bekasi, Selasa 23 Maret 2021.
Sebelum menikah, Herman sempat berjanji akan membayar hutang mertuanya. Selain itu, dia juga berjanji akan membelikan tanah dan membangun rumah. Namun, janji tersebut tak kunjung teralisasi hingga saat ini.
"Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan InshaAllah kita akan lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," ujarnya.
Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya juga tengah menelusuri dugaan penipuan yang dilakukan Herman atas aktivitasnya sebagai paranormal.
Baca Juga: Ustadz Gondrong Gandakan Uang di Bekasi Dipolisikan Mertua
"Untuk undang-undang perlindungan anak (hukuman) maksimal 15 tahun," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Kawal Jakmania ke GBK, 934 Petugas Disiagakan di 47 Titik Pengamanan Kota Bekasi
-
Persija vs Persib Kembali di GBK Setelah 7 Tahun! Jakmania-Bobotoh Bekasi Sepakat Jaga Persaudaraan
-
Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!
-
Lihat Aksi Pemukulan, Saksi Kunci Bongkar Peran Anggota DPRD Bekasi di Kasus Pengeroyokan
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?