SuaraBekaci.id - Pria yang disebut sebagai Ustadz Gondrong gandakan uang di Bekasi terancam hukuman 15 tahun penjara. Hal itu menyusul laporan yang dilayangkan mertuanya kepada pria bernama Herman attau Hermawan itu.
Ustadz Gondrong yang viral karena aksi penggandaan uang itu dijear Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak atas laporan dari mertuanya. Dia dikenakan pasal persetubuhan anak di bawah umur.
Herman dilaporkan karena menikahi perempuan di bawah umur yang tak lain merupakan istrinya, NP (18). Herman dan NP menikah tiga tahun lalu. Tepatnya, saat NP masih berusia 15 tahun.
Pasangan tersebut kini telah dikaruniai seorang anak. Namun, orangtua NP melaporkan Herman ke pihak kepolisian atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan nomor laporan laporan polisi nomor LP/362/291-SPKT/K/III/2021/SPKT/Resta Bekasi, tanggal 22 Maret 2021.
Baca Juga: Ustadz Gondrong Gandakan Uang di Bekasi Dipolisikan Mertua
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pria yang viral gegara penggandaan uang itu dilaporkan mertuanya kemarin, Senin (22/3/2021).
"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur. Akan dikenakan undang-undang perlindungan anak Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Kombes Hendra Gunawan di Mapolres Bekasi, Selasa 23 Maret 2021.
Sebelum menikah, Herman sempat berjanji akan membayar hutang mertuanya. Selain itu, dia juga berjanji akan membelikan tanah dan membangun rumah. Namun, janji tersebut tak kunjung teralisasi hingga saat ini.
"Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan InshaAllah kita akan lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," ujarnya.
Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya juga tengah menelusuri dugaan penipuan yang dilakukan Herman atas aktivitasnya sebagai paranormal.
Baca Juga: Pria Gandakan Uang di Bekasi Dijerat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
"Untuk undang-undang perlindungan anak (hukuman) maksimal 15 tahun," katanya.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Toko Dessert di Kota Bekasi, Pemilik Sweet Tooth Harus Tahu
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
40 Siswa Madrasah Ditetapkan Sebagai Duta Moderasi Beragama
-
Viral Siswa SMA di Surabaya Disuruh Sujud dan Gonggong, KPAI: Melanggar UU Perlindungan Anak
-
Gibran Minta UU Perlindungan Anak Jangan Jadi Senjata Menyerang Guru, Harus Ada Aturan Baru
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tutup Paparan Visi Misi dengan Cara Tak Biasa
-
Heri-Sholihin Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tembus 8 Persen, Begini Caranya
-
Penampakan Warung Kelontong Tempat Jualan Obat Terlarang di Bekasi
-
5 Hari Banjir Rob Rendam Desa Hurip Jaya Bekasi: 320 KK Jadi Korban
-
Kampanye Hitam di Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tempuh Jalur Hukum