SuaraBekaci.id - Pria yang disebut sebagai Ustadz Gondrong gandakan uang di Bekasi terancam hukuman 15 tahun penjara. Hal itu menyusul laporan yang dilayangkan mertuanya kepada pria bernama Herman attau Hermawan itu.
Ustadz Gondrong yang viral karena aksi penggandaan uang itu dijear Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak atas laporan dari mertuanya. Dia dikenakan pasal persetubuhan anak di bawah umur.
Herman dilaporkan karena menikahi perempuan di bawah umur yang tak lain merupakan istrinya, NP (18). Herman dan NP menikah tiga tahun lalu. Tepatnya, saat NP masih berusia 15 tahun.
Pasangan tersebut kini telah dikaruniai seorang anak. Namun, orangtua NP melaporkan Herman ke pihak kepolisian atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan nomor laporan laporan polisi nomor LP/362/291-SPKT/K/III/2021/SPKT/Resta Bekasi, tanggal 22 Maret 2021.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pria yang viral gegara penggandaan uang itu dilaporkan mertuanya kemarin, Senin (22/3/2021).
"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur. Akan dikenakan undang-undang perlindungan anak Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Kombes Hendra Gunawan di Mapolres Bekasi, Selasa 23 Maret 2021.
Sebelum menikah, Herman sempat berjanji akan membayar hutang mertuanya. Selain itu, dia juga berjanji akan membelikan tanah dan membangun rumah. Namun, janji tersebut tak kunjung teralisasi hingga saat ini.
"Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan InshaAllah kita akan lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," ujarnya.
Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya juga tengah menelusuri dugaan penipuan yang dilakukan Herman atas aktivitasnya sebagai paranormal.
Baca Juga: Ustadz Gondrong Gandakan Uang di Bekasi Dipolisikan Mertua
"Untuk undang-undang perlindungan anak (hukuman) maksimal 15 tahun," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Kak Seto Angkat Bicara soal Polemik Kasus Child Grooming Aurelie Moeremans
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi