Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 23 Maret 2021 | 10:07 WIB
Ustadz gondrong gandakan uang pakai jenglot di Bekasi.

SuaraBekaci.id - Pria yang disebut sebagai Ustadz Gondrong gandakan uang di Bekasi terancam hukuman 15 tahun penjara. Hal itu menyusul laporan yang dilayangkan mertuanya kepada pria bernama Herman attau Hermawan itu.

Ustadz Gondrong yang viral karena aksi penggandaan uang itu dijear Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak atas laporan dari mertuanya. Dia dikenakan pasal persetubuhan anak di bawah umur.

Herman dilaporkan karena menikahi perempuan di bawah umur yang tak lain merupakan istrinya, NP (18). Herman dan NP menikah tiga tahun lalu. Tepatnya, saat NP masih berusia 15 tahun.

Pasangan tersebut kini telah dikaruniai seorang anak. Namun, orangtua NP melaporkan Herman ke pihak kepolisian atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan nomor laporan laporan polisi nomor LP/362/291-SPKT/K/III/2021/SPKT/Resta Bekasi, tanggal 22 Maret 2021.

Baca Juga: Ustadz Gondrong Gandakan Uang di Bekasi Dipolisikan Mertua

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pria yang viral gegara penggandaan uang itu dilaporkan mertuanya kemarin, Senin (22/3/2021).

"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur. Akan dikenakan undang-undang perlindungan anak Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Kombes Hendra Gunawan di Mapolres Bekasi, Selasa 23 Maret 2021.

Sebelum menikah, Herman sempat berjanji akan membayar hutang mertuanya. Selain itu, dia juga berjanji akan membelikan tanah dan membangun rumah. Namun, janji tersebut tak kunjung teralisasi hingga saat ini.

"Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan InshaAllah kita akan lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," ujarnya.

Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya juga tengah menelusuri dugaan penipuan yang dilakukan Herman atas aktivitasnya sebagai paranormal.

Baca Juga: Pria Gandakan Uang di Bekasi Dijerat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

"Untuk undang-undang perlindungan anak (hukuman) maksimal 15 tahun," katanya.

Load More