SuaraBekaci.id - Herman atau Hermawan (45), pria yang viral melakukan penggandaan uang di Babelan, Bekasi ditangkap polisi. Pria yang disebut sebagai Ustadz Gondrong itu dijerat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak karena menikahi istrinya yang masih di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, Herman dilaporkan mertuanya atas kasus tersebut. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan anak.
Kombes Hendra mengatakan, Herman diduga melakukan tindakannya dengan menikahi istrinya NP (18) yang saat itu masih berusia 15 tahun dengan menjanjikan orangtua korban akan membayarkan hutang-hutangnya. Kemudian, Herman dan NP menikah.
Mereka melakukan hubungan suami istri hingga dikaruniai seorang anak. Namun, janji korban kepada mertua tak kunjung dipenuhi sampai dengan saat ini.
Baca Juga: Korban Ustadz Herman Gandakan Uang di Bekasi Diminta Melapor Polisi
"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur. Akan dikenakan undang-undang perlindungan anak Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Kombes Hendra Gunawan di Mapolres Metro Bekasi, Selasa 23 Maret 2021.
Atas kasus tersebut Herman terancam penjara 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, Hendra menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus tersebut.
"Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan InshaAllah kita akan lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya juga akan melakukan penelusuran terkait dengan aksi penggandaan uang.
Baca Juga: Bisa Gandakan Uang, Ustadz Herman Penjual Barang Antik di Bekasi
"Kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan penerapan pasal 378," ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan lima orang terkait dengan viralnya video paranormal yang dipanggil Ustadz Gondrong gandakan uang di Bekasi.
Lima orang tersebut termasuk paranormal bernama Herman bersama dengan istrinya yang keduanya tinggal di Babelan, Bekasi.
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
40 Siswa Madrasah Ditetapkan Sebagai Duta Moderasi Beragama
-
Viral Siswa SMA di Surabaya Disuruh Sujud dan Gonggong, KPAI: Melanggar UU Perlindungan Anak
-
Gibran Minta UU Perlindungan Anak Jangan Jadi Senjata Menyerang Guru, Harus Ada Aturan Baru
-
Putri Pahlawan Kusumah Atmadja di Usia Senja: Hidup Sendiri, Tinggal di Kontrakan
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Orangtua Harus Tahu, Begini Cara Mengawasi Navigasi Digital Remaja di Tiktok
-
Ini Alasan Kejari Perpanjang Masa Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
-
Menuju Ekonomi Hijau, Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan BRI Capai Rp764,8 Triliun
-
Kecelakaan Maut di Bekasi, Ibu dan Anak Tewas Mengenaskan
-
Ketua RT Ungkap Kondisi Satu Keluarga di Bekasi yang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang