SuaraBekaci.id - Herman atau Hermawan (45), pria yang viral melakukan penggandaan uang di Babelan, Bekasi ditangkap polisi. Pria yang disebut sebagai Ustadz Gondrong itu dijerat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak karena menikahi istrinya yang masih di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, Herman dilaporkan mertuanya atas kasus tersebut. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan anak.
Kombes Hendra mengatakan, Herman diduga melakukan tindakannya dengan menikahi istrinya NP (18) yang saat itu masih berusia 15 tahun dengan menjanjikan orangtua korban akan membayarkan hutang-hutangnya. Kemudian, Herman dan NP menikah.
Mereka melakukan hubungan suami istri hingga dikaruniai seorang anak. Namun, janji korban kepada mertua tak kunjung dipenuhi sampai dengan saat ini.
"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur. Akan dikenakan undang-undang perlindungan anak Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Kombes Hendra Gunawan di Mapolres Metro Bekasi, Selasa 23 Maret 2021.
Atas kasus tersebut Herman terancam penjara 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, Hendra menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus tersebut.
"Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan InshaAllah kita akan lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya juga akan melakukan penelusuran terkait dengan aksi penggandaan uang.
Baca Juga: Korban Ustadz Herman Gandakan Uang di Bekasi Diminta Melapor Polisi
"Kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan penerapan pasal 378," ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan lima orang terkait dengan viralnya video paranormal yang dipanggil Ustadz Gondrong gandakan uang di Bekasi.
Lima orang tersebut termasuk paranormal bernama Herman bersama dengan istrinya yang keduanya tinggal di Babelan, Bekasi.
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Siapa Ermanto Usman? Mantan Pegawai JICT yang Tewas Mengenaskan di Bekasi
-
Horor Sahur di Bekasi: Perampokan Maut di Jatibening, Suami Tewas dan Istri Kritis
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla