SuaraBekaci.id - Herman atau Hermawan (45), pria yang viral melakukan penggandaan uang di Babelan, Bekasi ditangkap polisi. Pria yang disebut sebagai Ustadz Gondrong itu dijerat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak karena menikahi istrinya yang masih di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, Herman dilaporkan mertuanya atas kasus tersebut. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan anak.
Kombes Hendra mengatakan, Herman diduga melakukan tindakannya dengan menikahi istrinya NP (18) yang saat itu masih berusia 15 tahun dengan menjanjikan orangtua korban akan membayarkan hutang-hutangnya. Kemudian, Herman dan NP menikah.
Mereka melakukan hubungan suami istri hingga dikaruniai seorang anak. Namun, janji korban kepada mertua tak kunjung dipenuhi sampai dengan saat ini.
"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur. Akan dikenakan undang-undang perlindungan anak Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Kombes Hendra Gunawan di Mapolres Metro Bekasi, Selasa 23 Maret 2021.
Atas kasus tersebut Herman terancam penjara 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, Hendra menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus tersebut.
"Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan InshaAllah kita akan lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya juga akan melakukan penelusuran terkait dengan aksi penggandaan uang.
Baca Juga: Korban Ustadz Herman Gandakan Uang di Bekasi Diminta Melapor Polisi
"Kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan penerapan pasal 378," ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan lima orang terkait dengan viralnya video paranormal yang dipanggil Ustadz Gondrong gandakan uang di Bekasi.
Lima orang tersebut termasuk paranormal bernama Herman bersama dengan istrinya yang keduanya tinggal di Babelan, Bekasi.
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
-
Kak Seto Usul Seluruh RT di Jakarta Punya Seksi Perlindungan Anak
-
Penyekap Wanita di Bekasi Ditangkap, Siksa Korban 10 Hari karena Cemburu
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Tak Ada Jalan, Perahu Jadi Andalan Siswa Berangkat Sekolah di Muara Gembong
-
Bengis! Bocah 4 Tahun di Bekasi Tewas Disiksa Ibu Tiri Pakai Gayung dan Sikat Gigi
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
BRI Bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi Perkuat Sinergi Berantas Scam dan Judi Online
-
Balita di Bekasi Tewas di Tangan Ibu Tiri, Menteri PPPA Beri Peringatan Keras!
-
Pelaku Utama Kasus Penyekapan di Cikarang Ditangkap
-
Menteri Pariwisata RI Apresiasi BRI Wellness Experience Sebagai Penggerak Wisata Wellness