SuaraBekaci.id - Herman atau Hermawan (45), pria yang viral melakukan penggandaan uang di Babelan, Bekasi ditangkap polisi. Pria yang disebut sebagai Ustadz Gondrong itu dijerat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak karena menikahi istrinya yang masih di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, Herman dilaporkan mertuanya atas kasus tersebut. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan anak.
Kombes Hendra mengatakan, Herman diduga melakukan tindakannya dengan menikahi istrinya NP (18) yang saat itu masih berusia 15 tahun dengan menjanjikan orangtua korban akan membayarkan hutang-hutangnya. Kemudian, Herman dan NP menikah.
Mereka melakukan hubungan suami istri hingga dikaruniai seorang anak. Namun, janji korban kepada mertua tak kunjung dipenuhi sampai dengan saat ini.
"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur. Akan dikenakan undang-undang perlindungan anak Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Kombes Hendra Gunawan di Mapolres Metro Bekasi, Selasa 23 Maret 2021.
Atas kasus tersebut Herman terancam penjara 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, Hendra menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus tersebut.
"Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan InshaAllah kita akan lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya juga akan melakukan penelusuran terkait dengan aksi penggandaan uang.
Baca Juga: Korban Ustadz Herman Gandakan Uang di Bekasi Diminta Melapor Polisi
"Kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan penerapan pasal 378," ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan lima orang terkait dengan viralnya video paranormal yang dipanggil Ustadz Gondrong gandakan uang di Bekasi.
Lima orang tersebut termasuk paranormal bernama Herman bersama dengan istrinya yang keduanya tinggal di Babelan, Bekasi.
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
-
Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun
-
Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut
-
Perlindungan Anak Dimulai dari Telinga yang Mau Mendengar dan Mata yang Mau Peduli
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha
-
Kaca Mobil Adinda Cresheilla Hancur Dilempar Batu, Polisi Buru Pelaku
-
Kedok Warung Kopi di Bekasi Terbongkar, Ternyata Jadi Sarang Peredaran Obat Keras
-
Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Bisa Dicicil, Begini Caranya
-
Bekasi Belajar PLTSa ke China, Siapkan Bantargebang Ikon Pengolahan Sampah Modern