SuaraBekaci.id - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie menyebut bahwa Partai Demorkat berubah dari partai terbuka menjadi partai dinasti. Menurutnya, hal itu disebabkan karena adanya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART).
Marzuki Alie menuding bahwa demokrasi di internal Partai Demokrat telah tidak ada karena telah menjadi partai dinasti.
"Kita lihat di sini partai terbuka menjadi partai dinasti kemudian membunuh demokrasi di internal partai.
Artinya, katanya ada demokrasi tapi kalau melihat pasal-pasal di dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART) yang telah dibuat sedemikian rupa rasanya tidak mungkin ada demokrasi," kata Marzuki Alie melalui kanal YouTube Bang MA Official yang diunggah Rabu (17/3/2021).
Dia menyatakan, perubahan partai terbuka menjadi partai dinasti dilakukan dengan mengubah pasal terkait dengan kewenangan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat dan Ketua Umum Partai Demokrat yang ada di dalam AD ART.
"Jadi caranya dengan mengubah pasal-pasal di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tentang kewenangan majelis tinggi dan kewenangan ketua umum," katanya.
Dia membeberkan, pada Pasal 17 ayat (2) anggaran dasar Partai Demokrat disebutkan bahwa Ketua Majelis tinggi partai masa bakti 2020-2025 dijabat oleh ketua umum Partai Demokrat masa bakti 2015-2020.
Menurutnya, hal tersebut sangat tidak lazim. Karena, anggaran dasar seharusnya tidak menyebutkan tahun terkait dengan hal itu.
"Adalah aneh anggaran dasar menyebut tahun, artinya apa, anggaran dasar ini harus disesuaikan lagi pada kongres yang akan datang," katanya.
Dia pun mengkritik soal penentuan ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang tidak melalui mekanisme pemilihan. Namun, jabatan itu diisi orang yang sebelumnya sempat menjabat sebagai ketua umum partai.
Baca Juga: Bulat Dukung AHY, Demokrat se-Riau Datangi Kanwil Kemenkumham
"Ini kan sesuatu yang tidak lazim, anggaran dasar dibatasi oleh kurun waktu, seorang ketua majelis tinggi itu otomatis tanpa pemilihan di kongres itu otomatis dia akan terpilih, karena dia mantan ketua umum partai," ujarnya.
"Di mana letak demokrasinya?. Padahal demokrasi itu harus menghargai, sesuai dengan undang-undang partai politik bahwa kongres partai adalah lembaga tertinggi di dalam mengambil keputusan yang harus diikuti oleh aturan-aturan di bawahnya," sambung Marzuki Alie.
Sehingga, menurut Marzuki Alie pasal dalam AD ART tersebut telah melanggar undang-undang.
"Artinya apa, ini sudah melanggar undang-undang yang ada di atasnya," katanya.
Berita Terkait
-
Demokrat Dukung Langkah 'Bersih-Bersih' Prabowo, Herman Khaeron: Pejabat Kotor Hambat Ekonomi
-
Demokrat Respons Peluang AHY Dampingi Prabowo di Pilpres 2029
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Herman: Demokrat Masih Fokus Sukseskan Program Presiden
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Polisi Tangkap Pasangan Kekasih Pembuang Bayi di Tambun Bekasi
-
5 Tersangka dalam Rantai Penjualan Obat Penggugur Kandungan yang Menewaskan Mahasiswi
-
BRI Raih 4 Penghargaan Internasional ESG 2025, Perkuat Inklusi Keuangan
-
BRI Resmi Buka Desa BRILiaN 2026, Simak Cara Daftar Berikut Ini
-
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek