Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 11 Maret 2021 | 14:26 WIB
ILUSTRASI Pelaku pembacokan digelandang polisi.(SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraBekaci.id - Sebanyak dua remaja, Juan Fachreza Putra (17) dan Aditya Saputra (18), menjadi korban pembacokan di Bekasi. Mereka dibacok kelompok remaja lain di Kampung Buwek, RT 001/002, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, Juan tewas setelah dibacok di bagian perut sebelah kiri. Sementara, Aditya masih dalam penanganan medis usai mengalami luka sabetan celurit di bagian leher.

Dia menjelaskan, kejadian bermula ketika Juan dan Adit sedang berada di tongkrongan mereka di lokasi kejadian.

Kemudian, sebanyak 5 orang pemuda melintas di depan tongkorngan Juan dan Adit menggunakan sepeda motor mereka Yamaha NMax warna hitam dan warna biru. Di antara pelaku ada yang mengacungkan jari sambil mengumpat ke arah Juan dan Aditya.

Baca Juga: Kebakaran Besar di Bekasi, 10 Lapak Limbah Kayu Ludes

"Setelah melewati tongkrongan, para pelaku berbalik arah dan langsun mengejar korban (Juan dan Aditya) sambil mengacungkan celurit lalu menendang korban hingga jatuh," kata Kombes Hendra Gunawan di Bekasi, Kamis (11/3/2021).

Kemudian, remaja berinisial AR alias Nyolot (18) menyabetkan celuritnya ke perut Juan. Hal itu membuat Juan mengalami pendarahan dan meninggal dunia.

Setelah itu, Nyolot menyabetkan celurit ke arah Aditya hingga mengenai leher belakang sisi kiri.

Para pelaku yang berinisial AR, HFR, MH, MNS dan FS kemudian melarikan diri.

Kini mereka telah ditangka pihak kepolisian. AR ditangkap di kediamannya di Tambun. Sementara, empat orang lainnya ditangkap di sebuah villa saat sedang menginap.

Baca Juga: Kebakaran Besar di Tambun, KA Jakarta-Cikarang Hanya Sampai Stasiun Bekasi

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 80 ayat (3) dan Ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Load More