Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 11 Maret 2021 | 13:38 WIB
Beredar surat pemecatan Haris Pertama sebagai ketua umum DPP KNPI di media sosial.[Ist]

SuaraBekaci.id - Sebanyak 5 orang yang diduga sebagai dalang pemecatan Ketua Umum atau Ketum KNPI Haris Prtama diberhentikan dari jabatannya.

Haris Pertama mengatakan, lima orang tersebut diberhentikan dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Sahid.

"Ada 5 orang sebagai dalangnya (yang diberhentikan) dan sisanya yang lain sedang kita panggil," kata Haris saat dihubungi, Kamis (11/3/2021).

Dia menjelaskan, kelima orang tersebut bukan dipecat melainkan dikembalikan ke organisasi kepemudaan (OKP) masing-masing.

Baca Juga: Haris Pertama: Pleno Pemecatan Tanpa Izin Ketum KNPI

"Jadi bukan pecat ya, kita kembalikan ke organisasi masing-masing karena kan kita nggak bisa kata-kata pecat karena mereka adalah usulan dari organisasi kepemudaan dari," ujarnya.

Lima orang tersebut di antaranya yakni Sekjen KNPI Jackson AW Kumaat dan beberapa pengurus lainnya.

Haris Pertama menambahkan, dalam rapat pleno yang digelar di Hotel The Ritz-Carlton tidak memiliki dasar hukum.

"Kalau soal pemecatan kan sudah jelas kemarin saya pleno di hotel sahid, teman-teman wartawan bisa tahu sendiri bagaimana ramainya. Jadi itu (Rapat Pleno KNPI di Hotel The Ritz-Carlton) pleno abal-abal aja," ujarnya.

Dia menerangkan, rapat pleno KNPI di Hotel The Ritz-Carlton tanpa sepegetahuan dirinya. Berdasarkan AD ART KNPI, kata dia, rapat pleno harus sepengetahuan ketua umum.

Baca Juga: Rapat Pleno Pemecatan Ketum KNPI Haris Pertama Dinilai Abal-abal

"Rapat pleno dalam AD ART KNPI itu harus sepengetahuan ketua umum, karena ketua umum adalah mandataris kongres. Ketua umum adalah mandataris kongres sehingga pleno-pleno DPP KNPI harus sepengetahuan atau izin dari ketua umum," ujarnya.

Load More